Tumpang Tindih Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan Wilayah Adat Kasepuhan
Melalui SK Menhut No. 282/Kpts-II/1992, kawasan yang sebelumnya merupakan cagar alam kemudian ditetapkan statusnya sebagai Taman Nasional yang pengelolaannya dilakukan oleh UPT Balai Taman Nasional dengan luas areal mencapai 40.000 ha yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi. Perubahan status sebagai taman nasional tersebut ditengarai karena penjagaan fungsi lain seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang kegiatan budidaya, dan pariwisata. Lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003, kawasan TNGH diperluas menjadi 113.357 ha dengan nama Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan konsekuensi wilayah kerja Perum Perhutani berkurang.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
2
2012
Masyarakat Semende Dikriminalisasi di Kawasan Taman Nasional
TNBBS memiliki sejarah panjang konservasi Kolonial. Awalnya, sebelum TNBBS terbentuk di masa kolonial Belanda dengan nama Suaka Margasatwa Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1935 seluas 356.800 ha. Baru pada 1982, setelah Kongres taman nasional se-dunia ke III di Bali, Suaka Margasatwa Sumatera Selatan menjadi satu dari 11 lokasi yang ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 pada 14 Oktober 1982 seluas 365.000 ha (meluas 8.200 ha).
Pasca-Orde Baru, TNBBS mengalami perluasan kawasan sebanyak dua kali, pada Juni 1999, wilayah Taman Nasional meluas ke arah wilayah Kabupaten Kaur (Bengkulu) seluas 64.711 ha melalui SK Menhut No. 489/Kpts-II/1999 dan pada Oktober 2015 ditetapkan kembali perluasan wilayah Taman Nasional mencakup tiga kabupaten (Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat) di Lampung seluas 248.861 ha melalui SK Menhut No. SK.4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3
2016
Masyarakat Adat Rejang Kehilangan Hak atas Hutannya
Hubungan MHA Rejang dengan hutan mengalami gejolak ketika pemerintah orde baru menetapkan hampir seluruh kawasan hutan masyarakat Rejang di Kabupaten Lebong sebagai kawasan TNKS. Surat Menteri Pertanian No.736/ Mentan/X/1982, tertanggal 14 Oktober 1982 menetapkan TNKS seluas 1.484.660 hektar yang di dalamnya merupakan gabungan dari 17 kelompok Hutan Lindung Register tahun 1921-1926 yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat perubahan luas TNKS sehingga dilakukan pula pengukuran tata batas ulang melalui pemancangan pal batas dan rekonstruksi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
4
2025
Rezim konservasi laut mengepuh area tangkap nelayan kecil di Pemuteran
Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2024 menunjuk wilayah tangkap ikan nelayan Pemuteran menjadi areal konservasi
Taman Nasional
Kawasan Konservasi Laut
5
2021
Konflik Tenurial di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading
Terjadi konflik tenurial antara dua Kelompok Tani Hutan di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang
Hutan Lindung
Hutan Lindung
6
2025
Perambahan Hutan Lindung Siabu untuk Perkebunan Sawit
Polda Riau membongkar kasus perkebunan sawit ilegal di Hutan Lindung Siabu dan menetapkan tersangka kasus yang berkaitan.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
7
2024
Penolakan Masyarakat Adat Dayak terhadap Penetapan Gunung Meratus menjadi Taman Nasional
Perubahan status kawasan Gunung Meratus menjadi Taman Nasional Meratus atau kawasan konservasi milik negara mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Dayak Pegunungan Meratus.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
8
2025
Perkebunan Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung ditemukan oleh Satgas PKH sebagai kebun sawit ilegal
Taman Nasional
Hutan Konservasi
9
2024
Tumpang Tindih Taman Nasional Manusela dan Hutan Adat Manusela
Penetapan Taman Nasional Manusela masuk ke wilayah adat Negeri Manusela yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum ini.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
10
2025
Perambahan Kawasan Konservasi Hutan Taman Nasional Bukit Barisan
Kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi ditemukan adanya penggunaan lahan pemukiman dan perkebunan