Legalitas lahan pada program transmigrasi di Desa Bakutaru
area transmigran
Transmigrasi
92
2014
Konflik agraria di Desa Pudaria Jaya eks UPT Moramo 1B
area transmigran
Transmigrasi
93
2016
PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur lahan warga Desa Rakawuta
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
94
2015
Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup dan Warga Transmigrasi Blok I Unit Pemukiman dan Trasmigrasi (UPT) Arongo
Klaim sepihak perusahaan atas lahan usaha II masyarakat dalam izin hak guna usaha (HGU) Merbau ini berakhir dengan sebagian lahan dan tanaman warga tergusur pada 2015.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
95
2016
Konflik Kalim PT Tiran Sulawesi dan Desa Margacinta
area transmigran
Transmigrasi
96
2018
Konflik Transmigrasi di Desa Pudaria Jaya
area transmigran
Transmigrasi
97
2023
Perusahaan Tambang Bauksit PT.PPC diduga serobot lahan warga menjadi tempat pencucian bauksit
Tanah seluas 13 hektar milik Danel Alexsander S.Turnip yang diwariskan oleh orangtuanya di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Sanggau diduga diserobot perusahaan pertambangan bauksit PT PPC. Lahan digunakan sebagai pencucian bauksit sehingga rusak parah.
Bauksit
Pertambangan
98
2023
Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari
Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Perkebunan
Perkebunan
99
1987
Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
100
2021
Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun
PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir