DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

91 2022 Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V Masyarakat Adat Pantai Raja hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait lahan mereka yang dianggap telah memasuki lahan dengan HGU milik PTPN V
PTPN
Perkebunan
92 2022 Konflik Masyarakat Wae Sano Yang Menolak Pembangunan Proyek Nasional Geothermal Proyek Geothermal menjadi permasalahan karena adanya resiko yang berdampak merusak ruang hidup masyarakat Wae San. Proyek pembangunan panas bumi (geothermal) nasional di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendapatkan perlawanan dari masyarakat Desa. Pembangunan proyek geotermal tersebut akan ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah pusat berdasarkan PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur. Berdasarkan kajian awal Wae Sano menyimpan potensi energi panas bumi hingga 50 megawatt (MW), untuk kebutuhan dana sebesar Rp 3,1 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagara/APBN sebagai bentuk penugasan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017. Selain dari APBN, dana pembangunan proyek geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp 711 miliar yang disebut dengan Clean Technology Fund (CTF) – Global Environment Facility (GEF).
PLTPB
Infrastruktur Energi Listrik
93 2022 Sengketa Proyek Waduk Jabung Ring Dyke Perubahan fungsi waduk yang awalnya berupa rawa menjadi tambak berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara ekonomi. Penggarap tambak yang dilakukan oleh orang luar daerah juga menyebabkan warga geram.
Lahan Tambak
Bendungan
94 2023 Proyek Strategis Nasional di Labuhanbatu Gunakan Tanah Sengketa Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK yang terletak di Dusun I Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, berdiri diatas lahan yang dimiliki oleh warga.
-
Sarana Militer/Pemerintahan
95 2012 Kejelasan lahan masyarakat UPT Tolihe Masyarakat UPT Tolihe menuntut lahan 1 dan 2 yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Padahal, warga sudah mendiami lahan itu sejak empat tahun lalu yaitu mulai tanggal 5 Desember 2012
area transmigran
Transmigrasi
96 2012 Penyerobotan Lahan Masyarakat UPT Tolihe Oleh PT Tiran Group
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
97 2014 Penyerobotan lahan masyarakat UPT Tolihe dengan PT Kilau Indah Cemerlang Warga transmigrasi UPT Tolihe resah karena lahan mereka diduga dicaplok PT Kilau Indah Cemerlang
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
98 2016 Legalisasi dan distribusi lahan kepada masyarakat transmigran di UPT Roda Masyarakat belum mendapatkan akses untuk lahan usaha II, yang sudah dijanjikan pemerintah dalam MoU yang ada. Untuk Lahan dan pekarangan yang dimiliki masyarakat juga belum ada alas hak yang jelas (sertifikat).
area transmigran
Transmigrasi
99 2011 Kepastian tanah UPT Arongo UPT Arango berdiri sejak tahun 2010. Hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 3 gelombang masuknya transmigran ke UPT Arongo. Gelombang pertama tahun 2010, gelombang kedua tahun 2011 dan gelombang terakhir tahun 2013. Dari enam tahun keberadaan UPT Arongo, status hak kepemilikan lahan transmigrasi masih banyak yang belum terpenuhi.
area transmigran
Transmigrasi
100 2013 Legalisasi dan distribusi lahan kepada masyarakat UPT Amohola II Belum adanya atas hak yang jelas (sertifikat) dan distribusi yang jelas di lahan milik warga, baik lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha III.
area transmigran
Transmigrasi
Displaying : 91 - 100 of 575 entries, Rows/page: