Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun
PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir
Eks-Perkebunan
Perkebunan
82
2022
Orang Wawoni dan Ancaman Tambang Nikel
Perusahaan tambang nikel mulai memasuki wilayah Pulau Wawoni Sulawesi Tenggara. Sebagian dari masyarakat ada yang menolak dan ada yang mendukung. Warga yang menolak tak ingin melepas lahan mereka seperti cengkih, pala, jambu mete, dll. Saat perusahaan baru membuka jalan tambang, sumber air warga menjadi keruh. Bagaimana saat perusahaan nikel saat beroperasi yg akan membuat air menjadi keruh dan tercemar.
Nikel
Pertambangan
83
2022
Konflik Koalisi Selamatkan Pulau Wawoni
Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Manufacture
Pertambangan
84
2022
Konflik Warga komunitas Rancang Buka dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF)
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) menggusur tanah garapan dan rumah warga di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur ,pada Kamis,21 April 2022.Hal ini dilakukan untuk kelancaran proyek infrastruktur pariwisata di Hutan Bowosie seluas 400 hektar
-
Pariwisata
85
2022
Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Proyek Bendungan Mbay Lambo
Konflik agrarian dan kriminalisasi terjadi dalam pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Nusa Tenggara Timur adalah contoh represifitas pemerintah melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional. Bukannya dialog dan musyawarah,pemerintah lagi-lagi menurunkan apparat untuk menakuti warga yang menolak proyek beralokasi di Wilayah Adat Rendu tersebut.
PLTA
Bendungan
86
2021
Meningkatnya Konflik Agraria di NTT,WALHI Minta Gubernur dan DPRD Cepat Bertindak
WALHI NTT melihat beberapa konflik agraria yang terjadi merupakan fenomena gunung es yang menjelaskan betapa buruknya penanganan tata kelola agraria di NTT. Baik oleh eksekutif, legislatif, yudikatif hingga distorsinya kelembagaan adat dalam konteks agraria.Gubernur NTT dinilai lemah dalam melakukan konsolidasi birokrasi mulai dari protokoler hingga dinas teknis dalam kepastian hukum atas tanah dan membangun komunikasi dengan rakyat. Serta buruk atau tidak bergeraknya fungsi pengawasan, kebijakan dan anggaran di DPRD NTT sehingga yang tampak gubernur melakukan One Person Show bukan One System Show
Batu Gambing
Pertambangan
87
2021
Konflik Agraria di Bali Utara
Selama hampir 100 tahun warga Sumberklampok menempati dan menggarap lahan di perbatasan Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali bagian barat, tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan status hak milik tanah tersebut. Ketika warga belum sepenuhnya mendapatkan hak milik sebagaimana tuntutannya, rencana baru sudah sampai ke desa mereka, pemerintah akan membangun bandara baru di lahan mereka.
Bandara
Infrastruktur
88
2022
Konflik Antara Petani dengan HGU PTPN XII Kalibakar, Malang
Hampir 27 tahun konflik lahan antara petani dengan perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) PTPN XII, Kabupaten Malang, Jawa Timur belum juga usai.
Padahal, area HGU perkebunan PTPN XII telah berakhir sejak tahun 2013 lalu.
Sementara, warga di tiga kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudho telah
menggarap lahan di Kalibakar sejak tahun 1942, tepatnya ketika pendudukan
kolonial Jepang di Indonesia.
PTPN
Perkebunan
89
1965
Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
90
2021
Konflik lahan antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah
Konflik yang terjadi antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah akibat kesepakatan yang dibatalkan secara sepikah oleh pemerintah daerah.