DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

81 1974 Sengketa Lahan PT Nyunyur Baru (PT Kismo Handayani), Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Blitar Desa soso merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Secara geografis Desa Soso berada di lereng gunung yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan dan pertanian. Pada awal mulanya, Desa Soso merupakan bagian dari hak erfpacht Verponding No. 39, 32, 120, 308, dan 309 dengan luas lahan sekitar 472,78 Ha atas nama NV. Handels Vereniging Amsterdam. Akibat dari gejolak ekonomi global yang merusak pasar dan produksi, perusahaan NV. Handels Vereniging Amsterdam mengalami kebangkrutan/pailit. Besarnya utang kepada bank tidak dapat dilunasi sehingga lahan perkebunan yang diusahakannya menjadi terlantar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
82 1972 Sengketa Lahan Antara PT SAMP dan Tiga Desa di Telukjambe Tiga desa yang berada di Kecamatan Telukjambe dan Kecamatan Pangkalan, Karawang, yaitu Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Margamulya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Cianjur, Purwakarta, dan Bogor pada awal mulanya pernah tercatat sebagai Eigendom Verponding No. 54 dalam surat ukur No. 40 tahun 1845 pada masa kolonialisasi Belanda atas nama NV. Mijtot Ex Ploitatie Van De Tegal Waroe Landen seluas 55.173 Ha. Lahan dengan alas hak erfpacht tersebut dipergunakan oleh kolonial Belanda untuk dijadikan lahan perkebuan, kopi, teh, tebu, dan sebagainya dengan menerapkan kebijakan tanam paksa terhadap masyarakat.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
83 1966 Sengketa Lahan PT Pagilaran di Lima Desa, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Belanda memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanam tanaman kina dan kopi, namun gagal. Kondisi geografis yang berada di wilayah dataran tinggi tersebut akhirnya dialihkan menjadi perkebunan teh. Sistem sewa menyewa yang dilakukan Belanda pada saat itu sangat tidak manusiawi, yang mana masyarakat setempat dipekerjakan layaknya budak yang harus bekerja di lahan yang dikuasai Belanda (Nugroho 2007). Pada 1920, pemerintah Belanda mengundang investor asing yang berasal dari Inggris untuk mengambil alih perusahaan perkebunan tersebut, yang kemudian pada tahun 1928 didirikanlah perusahaan P&T Land’s (Nugroho 2007).
Eks-Perkebunan
Perkebunan
84 1952 Sengketa Lahan PDP Jember dengan Masyarakat Ketajek Sengketa lahan di Perkebunan Ketajek berada di dua desa, yaitu Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. Secara geografis kedua desa ini berada di wilayah yang memiliki tanah subur karena berdampingan langsung dengan gunung vulkanik, Argopuro. Dengan kondisi tersebut, wilayah yang berada di dataran tinggi ini sangat mendukung baik untuk pertanian, maupun perkebunan. Pada masa kolonial Belanda, lahan Ketajek merupakan lahan yang berdiri di ata alas hak erfpacht Verponding No. 2712 seluas 125,73 Ha dan verponding No. 2713 dengan luas 352,14 Ha, yang bila dijumlahkan seluas 477,87 Ha atas kepemilikan Landbouw Maatschppij Oud Djember (LMOD) yang dimiliki seorang asing bernama George Bernie untuk ditanami tanaman kopi dan kakao.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
85 1969 Sengketa Lahan PT Ambarawa maju dan masyarakat Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen, Kabupaten Batang Secara geografis Kabupaten Batang membentang dari wilayah dataran tinggi, pegunungan, hingga wilayah dataran rendah, perairan/ laut. Dengan luas hampir 80.000 Hektar, Kabupaten Batang menawarkan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, mulai dari hasil-hasil perikanan, hingga hasil pertanian dan perkebunan. Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen merupakan sedikit dari desa yang berada di Kecamatan Tulis dan Kecamatan Subah yang rata-rata jumlah penduduknya sebanyak 4.000 jiwa dan sebagian besar di antaranya bermatapencahariaan sebagai petani.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
86 1968 Konflik Lahan di Padang Halaban Pada tahun 1968, Rasyim dan warga desa dikumpulkan di balai agung (sekarang disebut balai desa). Warga disuruh menyerahkan surat KTPPT dengan alasan akan diperbarui. Ternyata, setelah surat-surat itu diserahkan, warga diusir dari tanah yang mereka kuasai. Warga yang melawan, atau menolak menyerahkan surat KTPPT, akan dilabeli anggota BTI atau simpatisan PKI agar tindakan represif terhadap mereka mendapat pembenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
87 1970 Perampasan Lahan di Soge Indramayu Pasca 1965 hingga pemerintahan Orde Baru menjalankan kekuasaannya, Kuwu Catim meminjam SK KINAG yang dimiliki warga. Kemudian, Kuwu Catim memperjualbelikan SK itu dengan cara memalsukan akta jual beli. Pokrol Bambu, kelompok pengacara lokal, membantu Kuwu Catim memuluskan proses jual beli tanah itu.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
88 1979 Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat Tanah ulayat Nagari Mungo berada di kaki bukit utara bagian Gunung Sago, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah UU Desa tahun 1979 berlaku, tanah ulayat Nagari Mungo yang semula terdiri dari sepuluh desa, digabung menjadi dalam satu wilayah yang disebut Nagari Mungo. Nagari Mungo sendiri terletak di antara tiga kenagarian: Nagari Sungai Kamuyang, Nagari Andaleh, dan Nagari Bukit Sikumpar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
89 1986 Sengketa Lahan di Perkebunan Badega Pada 3 Juli 1986, tanpa pemberitahuan, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 33/HGU/DA/1986 kepada PT SAM yang berakhir pada 1 September 2011. Sejak saat itu, PT SAM bersama dengan aparat dan organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tingkat kecamatan melakukan berbagai ancaman dan teror untuk mengusir petani keluar dari tanah garapan, termasuk dari pemukiman yang berada di areal HGU PT SAM. Kondisi mendesak ini menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh petani penggarap yang juga turut bekerja sama dengan sejumlah aktivis mahasiswa, NGO, terutama LBH Bandung sebagai kuasa hukum para petani penggarap.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
90 2003 Pencaplokan Lahan oleh PT Pan Lonsum Plantation di Bulukumba Sengketa lahan masyarakat dengan PT Pan London Sumatera Plantation (PT Lonsum/PT PLSP) di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di wilayah yang meliputi tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumaba, Kecamatan Ujung Loe.
Perkebunan Karet
Perkebunan
Displaying : 81 - 90 of 240 entries, Rows/page: