Tanah-tanah perkebunan tersebut sudah diusahakan/diupayakan oleh warga Anggasan sejak tahun 60-an (jama DI TII), dan secara massif menjadi areal perkebunan tetap pada awal 90-an. Namun situasi tersebut berubah ketika ada penetapan kawasan hutan pada tahun 1999, sehingga areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain itu, ada juga izin Kontrak Karya (KK) pertambangan PT CPM/Rio Tinto yang keluar sejak tahun 1997 seluas 561.050 Ha, tersebar di wilayah Buol, Tolitoli, Donggala, Palu, Sigi dan Parigi Moutong.
hutan
Hutan Produksi
82
2014
Toba Pulp Lestari VS Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta
Konflik antara perusahaan Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat di Tapanuli sudah berlangsung sekitar tiga dekade terakhir. Namun belum ada tanda-tanda akan meredanya konflik akut ini, mengingat be