Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP)
Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit. Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
72
2007
Konflik Komunitas Adat Lipun, Gandang Timburu VS Perusahaan Tambang Batu Bara PT Kalimantan Energi Lestari (KEL)
Batu Bara
Pertambangan
73
2010
Konflik Masyarakat Adat Kambuyan VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT JMS
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
74
2010
Konflik Masyarakat Adat Batu Lasung VS PT Indo Semen
Batu Semen
Pertambangan
75
1968
Konflik Masyarakat Adat Muhara Ure, Hamalau, Galatai, Salat, Hapiring VS PT. Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
76
1968
Konflik Masyrakat Adat Lahung, Manggu Ringkit, Sungai Gumbili VS PT Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
77
1968
Konflik Masyarakat Adat Sambilan Satu, Imil, Tuyan, Lima Lapan, Kapayang VS PT Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
78
2013
Konflik Komunitas Adat Tamunih Dengan Perusahaan Sawit PT Agro Bukit
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
79
2011
Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rampi Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba
Pada 27 oktober 2013, melalui Tokoh Adat Rampi, masyarakat adat rampi dengan tegas menolak secara keseluruhan kegiatan pertambangan yang ada dirampi, sikap penolakan tersebut disertai tanda tangan penolakan warga. Ada beberapa hal yang kemudian menjadi alasan dalam penolakan yang dilakukan masyarakat rampi, sebagai berikut:
Pertama; masyarakat rampi selama ini hidup dan menyekolahkan anak-anaknya dengan berternak hewan, jika perusahaan tambang masuk maka masyarakat rampi tidak akan bisa lagi berternak hewan dengan baik karena lingkungan akan rusak bahkan bisa jadi hewan-hewan yang selama ini dijadikan ternak akan punah.
Kedua; masyarakat rampi meyakini bahwa dengan adanya tambang maka rampi kedepan akan tenggelam, bahkan daerah hilir yang berbatasan dengan rampi seperti mamuju, palu pun akan ikut tenggelam,
ketiga; wilayah rampi tidak layak huni lagi jika ditambang karena sedikit demi sedikit akan menyempit sementara kita tidak sedang berbicara tentang hari ini esok dan lusa melainkan kita sedang berbicara untuk anak cucu kita, untuk dua puluh tahun mendatang. Jadi penolakan masyarakat adat rampi tidak semata-mata berbicara soal kelestarian lingkungan diwilayah rampi tapi juga berbicara soal wilayah tetangga yang beririsan langsung dengan rampi sehingga ini kemudian menjadi alasan kemanusiaan yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah Luwu Utara.
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
80
2011
Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rongkong Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba