Pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya, seluas 248 ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha. Tahun 2022, Elli selaku ahli waris divonis 8 bulan penjara. Sejak 2008 di desa Cinta Jaya terdapat 4 (empat) konsensi perusahaan sawit seluas 2.024 Ha yang sebagain besar berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahan tersebut adalah PT Sampoerna Agro, PT Gading Cempaka, PT Rambang Agro Jaya dan PT Klantan. Kehadiran perusahaan tersebut mendorong konflik batas desa dan munculnya spekulasi tanah (pasar tanah). Konflik batas desa yang terjadi akibat penetrasi perusahaan sawit, antara desa Cinta Jaya dengan 3 desa lainya yaitu desa Pedamaran 2, Pedamaran 4 dan Pedamaran 5. Selain menimbulkan konflik batas desa, sejak hadirnya perusahaan, lahan persawahan masyarakat sering mengalami banjir dan mengakibatkan gagal panen karena kanal yang dibangun perusahaan di wilayah konsensi berdampak pada rusaknya sistem aliran air lahan pertanian dan persawahan masyarakat yang berada sekitar areal konsensi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
72
2023
Konflik Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan Perusahaan Pertambangan PT Ifishdeco
Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur. Sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana. Sebelumnya pada Januari 2012, Ratusan warga di empat desa di kecamatan Tinanggea menggelar aksi. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang PT Ififdeko, karena dianggap berdiri diatas lahan mereka. Aksi ratusan warga tersebut dipusatkan di lokasi PT Ififdeko. Mereka sengaja melakukan aksi dilokasi tersebut karena mengklaim perusahaan tersebut telah mengambil tanah garapan warga dan tidak membayar ganti rugi kepada warga. Apalagi, perusahaan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki perusahaan tersebut.
Nikel
Pertambangan
73
2023
Sengketa Lahan Masyarakat Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA)
Masyarakat sekitar telah memiliki lahan tersebut dan mengelolanya sejak 1990-an. Situasi kemudian berubah ketika PT ANA datang menyerobot lahan mereka tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
74
2023
Kriminalisasi Petani dengan Tuduhan Penyerobotan Lahan HGU PTPN VII
Empat petani mengalami kriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan HGU PTPN VIII Cisaruni, di Desa Cikajang, Garut-Jawa Barat.
PTPN
Perkebunan
75
2023
Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Kembali Blokir Akses Masuk Tol Jatikarya
Blokade warga yang dilakukan di segmen Cimanggis Junction-On/Off Ramp Jatikarya dilakukan baik di Jalur A arah Cimanggis menuju Jatikarya dan Jalur B arah Jatikarya menuju Jakarta karena soal pembayaran pembebasan lahan warga yang terdampak proyek tol Cimanggis-Cibitung ruas Cimanggis-Jatikarya.
Jalan & Jalan Tol
Infrastruktur
76
2022
Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla
Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Susi Sipahutar dari Jaringan Rakyat Siantar Simalungun Bersatu mengatakan, alat berat merangsek ke Kawasan Flamboyan 2 Gurila terus beroperasi mengeruk tanah perkebunan dengan alasan membuat parit. Ricuh proses eksekusi lahan PTPN III, sudah berulang kali terjadi dalam sebulan terakhir. Warga menolak ganti rugi dan memilih tetap bertahan di rumah Kegiatan yang berada di kawasan pemukiman masyarakat yang tidak terima tali asih ini membuat masyarakat merasa terintimidasi oleh alat berat dan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri.
PTPN
Perkebunan
77
2022
Konflik Agraria Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan PT. SSL dan PT. SRL
Pihak perusahaan menuduh warga melakukan penyerobotan areal HTI mereka. Padahal sekitar 522 masyarakat telah menguasai tanah seluas 1.025 hektar sejak 2004
Hutan Produksi
Hutan Produksi
78
2022
Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari
PTPN
Perkebunan
79
2022
Konflik PTPN XIV dengan warga Desa Batu Mila
PTPN dilaporkan oleh warga atas dugaan perusakan lingkungan dan penggusuran lahan warga untuk ekspansi kelapa sawit, padahal HGU yang dimiliki oleh PTPN sudah habis sejak 2003
PTPN
Perkebunan
80
2022
KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan: Mega Proyek Industri Pariwisata Massal, Rakyat Kian Marjinal
Warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur menuding pemerintah menjagal cagar budaya terkait konflik tanah di wilayah mereka. Warga mengadukan ke Ombudsman Jawa Tengah terkait klaim Balai Konservasi Borobudur, yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi