Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2 yang merupakan Tanah Ulayat
ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke DPRD Langkat
PTPN
Perkebunan
72
2021
Warga Binong dan Maleer Korban Penggusuran Citarum Harum Tuntut Hunian Layak
Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, korban penggusuran sempadan Sungai Cikapundung Kolot, meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi kelangsungan hidup mereka, guna mendapat hunian yang layak
Normalisasi Sungai
Infrastruktur
73
2022
Penolakan replanting perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama oleh masyarakat Desa Sebatih
Masyarakat Suku Dayak di Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak Replanting perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama dari Wilmar International Plantation (WIP)
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
74
2022
Penyerbuan posko petani di wilayah perkebunan Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Posko Petani Desa Gadungan dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal diduga preman suruhan perusahaan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang tengah bersengketa dengan petani. Sebelumnya, pada 14 Mei 2022,tiga 3 orang petani anggota Panguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) mendapat surat panggilan dari Polres Blitar dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan lahan. Tuduhan pencurian ini dilayangkan kepada Untungdan Jarni,sedangkan penyerobotan lahan dilayangkan kepada Sungkono. Surat pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak pewaris. Untung dan Jarni difoto oleh pihak perusahaan sedang memotong kayu sengon di LPRA Desa Gadungan ,Kec. Gandusari, Blitar, Jawa Timur. Begitu pun dengan Sungkono,sedang membangun pos pupuk organik untuk persediaan pupuk bagi anggota PPKM. Difoto kemudiaan dilaporkan atas tindakan pidana
Perkebunan Karet
Perkebunan
75
2023
Vonis Penjara Ahli Waris dan PT.Sampoerna Agro
Pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya, seluas 248 ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha. Tahun 2022, Elli selaku ahli waris divonis 8 bulan penjara. Sejak 2008 di desa Cinta Jaya terdapat 4 (empat) konsensi perusahaan sawit seluas 2.024 Ha yang sebagain besar berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahan tersebut adalah PT Sampoerna Agro, PT Gading Cempaka, PT Rambang Agro Jaya dan PT Klantan. Kehadiran perusahaan tersebut mendorong konflik batas desa dan munculnya spekulasi tanah (pasar tanah). Konflik batas desa yang terjadi akibat penetrasi perusahaan sawit, antara desa Cinta Jaya dengan 3 desa lainya yaitu desa Pedamaran 2, Pedamaran 4 dan Pedamaran 5. Selain menimbulkan konflik batas desa, sejak hadirnya perusahaan, lahan persawahan masyarakat sering mengalami banjir dan mengakibatkan gagal panen karena kanal yang dibangun perusahaan di wilayah konsensi berdampak pada rusaknya sistem aliran air lahan pertanian dan persawahan masyarakat yang berada sekitar areal konsensi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
76
2023
Konflik Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan Perusahaan Pertambangan PT Ifishdeco
Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur. Sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana. Sebelumnya pada Januari 2012, Ratusan warga di empat desa di kecamatan Tinanggea menggelar aksi. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang PT Ififdeko, karena dianggap berdiri diatas lahan mereka. Aksi ratusan warga tersebut dipusatkan di lokasi PT Ififdeko. Mereka sengaja melakukan aksi dilokasi tersebut karena mengklaim perusahaan tersebut telah mengambil tanah garapan warga dan tidak membayar ganti rugi kepada warga. Apalagi, perusahaan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki perusahaan tersebut.
Nikel
Pertambangan
77
2023
Sengketa Lahan Masyarakat Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA)
Masyarakat sekitar telah memiliki lahan tersebut dan mengelolanya sejak 1990-an. Situasi kemudian berubah ketika PT ANA datang menyerobot lahan mereka tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
78
2023
Kriminalisasi Petani dengan Tuduhan Penyerobotan Lahan HGU PTPN VII
Empat petani mengalami kriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan HGU PTPN VIII Cisaruni, di Desa Cikajang, Garut-Jawa Barat.
PTPN
Perkebunan
79
2023
Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Kembali Blokir Akses Masuk Tol Jatikarya
Blokade warga yang dilakukan di segmen Cimanggis Junction-On/Off Ramp Jatikarya dilakukan baik di Jalur A arah Cimanggis menuju Jatikarya dan Jalur B arah Jatikarya menuju Jakarta karena soal pembayaran pembebasan lahan warga yang terdampak proyek tol Cimanggis-Cibitung ruas Cimanggis-Jatikarya.
Jalan & Jalan Tol
Infrastruktur
80
2022
Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla
Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Susi Sipahutar dari Jaringan Rakyat Siantar Simalungun Bersatu mengatakan, alat berat merangsek ke Kawasan Flamboyan 2 Gurila terus beroperasi mengeruk tanah perkebunan dengan alasan membuat parit. Ricuh proses eksekusi lahan PTPN III, sudah berulang kali terjadi dalam sebulan terakhir. Warga menolak ganti rugi dan memilih tetap bertahan di rumah Kegiatan yang berada di kawasan pemukiman masyarakat yang tidak terima tali asih ini membuat masyarakat merasa terintimidasi oleh alat berat dan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri.