konflik pertanahan antara masyarakat Desa Mariah Jambi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
PTPN
Perkebunan
62
2022
Konflik Agraria PTPN II Simalingkar A Memakan Korban Jiwa
Pihak masyarakat yang merasa tidak ada kejelasan soal ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 serta adanya perbedaan luas lahan yang telah disepakati.
PTPN
Perkebunan
63
2022
Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V
Masyarakat Adat Pantai Raja hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait lahan mereka yang dianggap telah memasuki lahan dengan HGU milik PTPN V
PTPN
Perkebunan
64
2022
Konflik Masyarakat Wae Sano Yang Menolak Pembangunan Proyek Nasional Geothermal
Proyek Geothermal menjadi permasalahan karena adanya resiko yang berdampak merusak ruang hidup masyarakat Wae San. Proyek pembangunan panas bumi (geothermal) nasional di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendapatkan perlawanan dari masyarakat Desa. Pembangunan proyek geotermal tersebut akan ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah pusat berdasarkan PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur. Berdasarkan kajian awal Wae Sano menyimpan potensi energi panas bumi hingga 50 megawatt (MW), untuk kebutuhan dana sebesar Rp 3,1 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagara/APBN sebagai bentuk penugasan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017. Selain dari APBN, dana pembangunan proyek geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp 711 miliar yang disebut dengan Clean Technology Fund (CTF) – Global Environment Facility (GEF).
PLTPB
Infrastruktur Energi Listrik
65
2022
Sengketa Proyek Waduk Jabung Ring Dyke
Perubahan fungsi waduk yang awalnya berupa rawa menjadi tambak berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara ekonomi. Penggarap tambak yang dilakukan oleh orang luar daerah juga menyebabkan warga geram.
Lahan Tambak
Bendungan
66
2012
Kejelasan lahan masyarakat UPT Tolihe
Masyarakat UPT Tolihe menuntut lahan 1 dan 2 yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Padahal, warga sudah mendiami lahan itu sejak empat tahun lalu yaitu mulai tanggal 5 Desember 2012
area transmigran
Transmigrasi
67
2012
Penyerobotan Lahan Masyarakat UPT Tolihe Oleh PT Tiran Group
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
68
2014
Penyerobotan lahan masyarakat UPT Tolihe dengan PT Kilau Indah Cemerlang
Warga transmigrasi UPT Tolihe resah karena lahan mereka diduga dicaplok PT Kilau Indah Cemerlang
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
69
2016
Legalisasi dan distribusi lahan kepada masyarakat transmigran di UPT Roda
Masyarakat belum mendapatkan akses untuk lahan usaha II, yang sudah dijanjikan pemerintah dalam MoU yang ada. Untuk Lahan dan pekarangan yang dimiliki masyarakat juga belum ada alas hak yang jelas (sertifikat).
area transmigran
Transmigrasi
70
2011
Kepastian tanah UPT Arongo
UPT Arango berdiri sejak tahun 2010. Hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 3 gelombang masuknya transmigran ke UPT Arongo. Gelombang pertama tahun 2010, gelombang kedua tahun 2011 dan gelombang terakhir tahun 2013. Dari enam tahun keberadaan UPT Arongo, status hak kepemilikan lahan transmigrasi masih banyak yang belum terpenuhi.