PTPN XIV Tidak Menepati Kesepakatan Mengembalikan Lahan Warga Wajo
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dituntut segera mengembalikan lahan warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sesuai kesepakatan bersama di Kantor Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Makassar, 30 April 2013. Selama ini, lahan warga yang diklaim milik PTPN, ditanami sawit. Dalam kesepakatan itu, proses pengembalian lahan melalui mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Turut hadir pada pertemuan 30 April 2013 itu antara lain, perwakilan PTPN XIV, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPN Sulsel, BPN Wajo, DPRD Wajo, Kodam VII Wirabuana, dan Pemerintah Sulsel, Asisten I Pemda Wajo, Polres Wajo, serta Kodim Wajo. Kesepakatan menjadikan lahan 2.000 hektar bisa dikelola warga hingga proses pengembalian tuntas. PTPN XIV juga menghentikan seluruh aktivitas perluasan dan penanaman di wilayah yang menjadi tuntutan warga.Pertemuan itu juga mengabulkan permintaan warga agar Polri dan TNI, netral dan tidak melakukan tindakan refresif kepada warga. Setelah lima bulan pertemuan terjadi belum ada realisasi dari PTPN.
PTPN
Perkebunan
62
2007
Konflik antara PTPN XIV Dengan Serikat Tani Polongbangkeng Di Kecamatan Polongbangkeg Utara Kabupaten Takalar
Konflik antara warga dengan PTPN XIV muncul tahun 2007. Saat sekitar 723 keluarga petani di sembilan desa di Kecamatan Polongbangkeng Takalar, menuntut perusahaan mengembalikan tanah petani yang dikuasai pemerintah sejak 1982, sekitar 4.500 hektar. Tuntutan petani cukup beralasan, karena penguasaan lahan PTPN berdasar pada hak guna usaha (HGU) selama 25 tahun berakhir 2004. Kenyataan, lahan ini tak juga diberikan kepada warga, pemilik lahan sejak awal. Warga mengaku tidak ingin memperpanjang kontrak karena nilai sangat rendah. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman.
PTPN
Perkebunan
63
2010
Sengketa Pelepasan Lahan ke PT. BTS
Tidak ada titik temu kesepakatan pembebasan lahan antara PT. Buana tunas Sejahtera dan Masyarakat adat Iban Bidau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
64
2004
Inkuiri Nasional Kalbar: Konflik Berkepanjangan di Semunying Jaya
Masyarakat Semunying Jaya, meminta agar PT. LL mengembalikan kawasan hutan adat mereka sekitar 1.420 hektar yang telah dirampas. “Perusahaan juga telah mengambil atau menggusur kuburan leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
65
2002
Ilegal logging di hutan Adat Dayak Iban Dusun Kumba Desa Kumba
PT. AMP tidak melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat Dusun Kumba Desa Kumba
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
66
2000
PT. Lundu Sawmill mencuri kayu di Dusun Pareh Desa Kumba
Tahun 2000, PT. Lundu Sawmill milik pengusaha Sarawak-Malaysia, mencuri kayu di wilayah Indonesia (Dusun Pareh Desa Kumba). Dengan ada pencurian kayu di wilayah Indonesia
Eks-Perkebunan
Perkebunan
67
1998
Perhutani Membalak Hutan Masyarakat Adat Iban
Perum Perhutani masuk Dusun Pareh dan Dusun Semunying Bungkang. Perum Perhutani ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan reboisasi bekas lahan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya. Reboisasi yang direncanakan tidak pernah direalisasikan. Perum Perhutani justru sebaliknya melakukan pembalakan terhadap hutan alam yang tersisa. Kayu yang ditebang oleh Perum Perhutani dijual ke Malaysia Timur (Sarawak). Kawasan hutan yang ditebang oleh Perum Perhutani adalah wilayah hutan masyarakat adat
Perum Perhutani
Perkebunan
68
2008
Tumpang Tindih Izin Konsesi 23 Perusahaan Sawit di tanah adat Dayak Ngaju
Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
69
1996
Klaim sepihak PT. MAS II & III atas tanah adat masyarakat Entapang dan Kerunang
Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
70
2012
Konflik PT. Mitra Austral Sejahtera II di atas tanah adat Masyrakat Kerunang dan Entapang
Perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera II menjanjikan kepada masyarakat adat Kerunang dan Entapang berupa pembangunan kebun plasma, sarana dan prasarana, dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai kompensasi atas pinjam pakai yang diberikan oleh masyarakat adat Entapang. Nyatanya kesepakatan yang dibangun secara musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat adat telah dilanggar dengan berubahnya status tanah tidak lagi sistem pinjam-pakai tetapi menjadi tanah Hak Guna Usaha (milik perusahaan).