Masyarakat Desa Uevolo dengan perkebunan kelapa sawit
Desa Uevolo merupakan pemekaran dari Desa Marantale. Pad tahun 2016, masyarakat Uevolo dan desa lainnya di Kecamatan Ampibabo dan Siniu tengah diresahkan oleh masuknya investasi perkebunan besar kelapa sawit di wilayah tersebut. Tercatat 2 perusahaan besar yakni PT. Ampibabo dan PT. Agri Toribulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
542
2017
Konflik Masyarakat Desa Toiba dengan PT Wiramas Permai dan PT.SM Patipati
Orang Toiba sejak zaman kerajaan Banggai [sekitar tahun 1800] telah memanfaatkan Patipati sebgai areal penggembalaan ternak. Untuk lokasi berkebun berada di sebalah bara Patipati. Tahun 1999, Pemerin
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
543
2014
Masyarakat Karang VS Taman Nasional Gunung Halimun Salak TNGHS
Dari total wilayah Desa Jagakarsa 1.081 ha, terdapat 167,625 ha diklaim masuk kawasan TNGHS. Dari 167,625 ha meliputi leuweung kolot/paniisan (1,616 ha), leuweung cawisan (4,157 ha), pemukiman (3,204 ha), kebun (96,573 ha), dan sawah (62,056 ha).
Taman Nasional
Hutan Konservasi
544
2017
Masyarakat Nanga Siyai Vs Taman Nasional Bukit Baka Raya
Konflik muncul karena keberadaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya telah membatasi akses masyarakat terhadap sumberdaya alam hutan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
545
2017
Pengusiran masyarakat adat Marga Belimbing Dusun Pengekahan Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Pelanggaran oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terhadap Masyarakat Adat Belimbing atas hak atas rasa aman, penganiayaan, penangkapan dan pelepasan satwa liar
Taman Nasional
Hutan Konservasi
546
2017
Taman Nasional Lore Lindu Vs Masyarakat Sedoa
Konflik vertikal akibat dari pengklaiman lahan secara sepihak yang dikakukan oleh pihak Taman Nasional Lore Lindu terhadap Masyarakat Adat Sedoa
Taman Nasional
Hutan Konservasi
547
2014
Toba Pulp Lestari VS Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta
Konflik antara perusahaan Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat di Tapanuli sudah berlangsung sekitar tiga dekade terakhir. Namun belum ada tanda-tanda akan meredanya konflik akut ini, mengingat be
hutan
Hutan Produksi
548
2013
Sengketa Lahan Desa Sedayu
Perum Perhutani
Perkebunan
549
2017
Sengketa Lahan Tanah Telantar eks Perkebunan Petani Banjarnegara
Eks-Perkebunan
Perkebunan
550
2013
Konflik Agraria Warga Desa Sambirejo dengan PTPN IX
Konflik yang melibatkan warga Sambirejo Kabupten Sragen Jawa Tengah dengan PTPN IX diawali dengan upaya perluasan areal lahan perkebunan PTPN IX. Konflik ada di delapan titik Sambi yaitu Desa Sukorejo, Jambeyan, Sambi,Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Sengketa lahan seluas 425ha ini sudah terjadi sejak 1965. Hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Jawa Tengah (KINAD) No.2971X1172/DC/64 dan 3891z/173/72/DC164 pada 4 Januari 1964. Saat itu juga PTPN IX berkeinginan untuk memperluas areal perkebunannya dengan cara menyewa pada masyarakat, namun upaya perluasan itu mendapatkan penolakan dari masyarakat. Satu tahun kemudian pada tahun 1965 setelah peristiwa GESTOK (Gerakan Satu Oktober) terjadi pengusiran terhadap masyarakat petani penggarap lahan beserta tempat tinggal serta penangkapan dengan munculnya isu PKI, selanjutnya PTPN IX secara sepihak (tanpa persetujuan masyrakat) mengambil alih hak atas tanah tersebut.