Konflik Agraria Warga Desa Sambirejo dengan PTPN IX
Konflik yang melibatkan warga Sambirejo Kabupten Sragen Jawa Tengah dengan PTPN IX diawali dengan upaya perluasan areal lahan perkebunan PTPN IX. Konflik ada di delapan titik Sambi yaitu Desa Sukorejo, Jambeyan, Sambi,Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Sengketa lahan seluas 425ha ini sudah terjadi sejak 1965. Hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Jawa Tengah (KINAD) No.2971X1172/DC/64 dan 3891z/173/72/DC164 pada 4 Januari 1964. Saat itu juga PTPN IX berkeinginan untuk memperluas areal perkebunannya dengan cara menyewa pada masyarakat, namun upaya perluasan itu mendapatkan penolakan dari masyarakat. Satu tahun kemudian pada tahun 1965 setelah peristiwa GESTOK (Gerakan Satu Oktober) terjadi pengusiran terhadap masyarakat petani penggarap lahan beserta tempat tinggal serta penangkapan dengan munculnya isu PKI, selanjutnya PTPN IX secara sepihak (tanpa persetujuan masyrakat) mengambil alih hak atas tanah tersebut.
PTPN
Perkebunan
532
2013
Sengketa lahan mangaran
PTPN
Perkebunan
533
2013
Sengketa lahan Masyarakat Curahnongko dan Andongrejo Dengan PTPN XII