Kabupaten Kepulauan Aru merupakan gugusan kepulauan yang
dibatasi dengan selat-selat yang oleh masyarakat Aru selalu
menyebutnya dengan sebutan sungai. Walaupun jika kita
menelusuri apa yang mereka sebut sebagai sungai, tidak pernah kita
dapati sumber airnya, tetapi yang di dapat adalah laut bebas. Pada tahun
2010 masyarakat adat kepulauan Aru dikejutkan dengan hadirnya
perusahaan-perusahaan besar, yang mengajukan pemohonan izin
perkebunan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru wilayah-wilayah
adat, dari komunitas-komunitas adat yang selama ini hidup turuntemurun
jauh sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah
mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan kepada Konsorsium PT Menara
Group yang akan melakukan aktivitas di atas tanah Aru.
hutan
Hutan Produksi
513
2016
Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Ramang oleh Perusahaan
PT. AGL Menggusur kebun dan ladang masyarakat seluas sekitar 800 Ha. Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi, apalagi membeli tanah ke warga. Warga menolak PT.AGL, menuntut ganti rugi tanam tumbuh, dan menuntut pengembalian tanah.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
514
2017
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. NTT (Taman Wisa Alam Ruteng) – Kab. Manggarai (Colol)
MA Colol merupakan masyarakat adat yang telah menetap sejak tahun 1800an dan telah mengalami pemekaran desa sebanyak 4 desa akibat dari pertambahan jumlah penduduknya. keempat desa tersebut adalah 1) Kampung Colo (induk), 2) Kampung Biting, 3) Kampung Welu, dan 4) Kampung Tangkul. Namun keberadaan MA Colol tidak diakui oleh oleh pemerintah daerah walaupun sebenarnya secara tertulis MA Colol masuk ke dalam daftar masyarakat adat sesuai dengan MK 35. Akibatnya sering terjadi konflik vertikal antara MA Colol dan pemerintah daerah.
Taman Wisata Alam
Hutan Konservasi
515
2017
Wilayah Adat Ngata Toro sebagian besar masuk Taman NAsional Lore Lindu
Orang Toro merupakan bagian dari rumpun Suku Kulawi. Wilayah adatnya sebagian besar tumpang tindih dengan Taman Nasional Lore Lindu yang ditetapkan sejak tahun 1981.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
516
2017
Wilayah Kelola Rakyat yang berada didalam Cagar Alam Gunung Sojol
hutan
Hutan Produksi
517
2017
Wilayah Masyarakat Lombok Barat sebagian besar masuk kawasan hutan
Wilayah Lombok Barat 60% masuk dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sojol
hutan
Hutan Produksi
518
2017
Masyarakat Adat Tobelo Dalam Vs Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Sepuluh (10) tahun belakangan, warga Tobelo Dalam Dodaga mulai disingkirkan dari hutan adat mereka. Aktifitas mereka di hutan terus diawasi oleh pihak dari Kehutanan. Kehadiran Polhut ini dirasa sebagai intimidasi agar masyarakat tidak boleh beraktifitas di dalam kawasan hutan yang telah di tetapkan pemerintah sebagai hutan negara. Kasus seperti di dusun Titipa, jarak kurang lebih dari 300 meter dari perkampungan mereka, pemerintah melarang masyarakat beraktifitas di kawasan hutan tersebut. Padahal kehidupan sehari-hari mereka selalu di hutan, mulai dari berburu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan membuka lahan untuk kegiatan pertanian. Ada upaya sistematis dari negara untuk memutuskan akses masyarakat adat dengan hak mereka.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
519
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Mengkirau
hutan
Hutan Produksi
520
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Mayang Sari