PT. Tunas Agro Subur Kencana VS Warga Tumbang Mujang
Manufacture
Pertambangan
52
2013
PT. Indo Muro Kencana VS Warga Desa Olung Halangan
Manufacture
Pertambangan
53
2011
PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur VS Warga Desa Bentot dan Desa Lalap
Kesehatan
Pertambangan
54
2011
PT. Sumber Surya Gemilang VS Warga Desa Dayu
Manufacture
Pertambangan
55
2008
PT. Bendahara Cemerlang VS PT. Intan Sari Perkasa
Manufacture
Pertambangan
56
2015
PT. Tamtama Perkasa VS Warga Rahaden
Manufacture
Pertambangan
57
2009
Ancaman Tambang di Wilayah Adat Masyarakat Barambang Katute
Pemerintah memberitahukan bahwa Hutan Bonto akan dijadikan hutan lindung. Warga Katute sudah diusir dan pindah dari daerah mereka, kemudian tidak lama terjadi penebangan di daerah tersebut dan akan dijadikan tambang emas. Sementara warga tidak tau hal tersebut. Semakin lama eksploitasi tambang semakin parah, pihak pemerintah dan perusahaan semakin mengintimindasi warga. Bahkan ada 11 warga yang dituduh menebang hutan pinus seluas 44.000 Ha dalam jangka waktu seminggu. Awalnya warga dijanjikan gaji yang besar apabila ikut bekerja di perusahaan tersebut dan dapat menikmati hasil panen dari pohon yang mereka tanam. Ternyata janji tinggal janji bahkan untuk masuk ke dalam hutan saja warga dilarang.
Emas
Pertambangan
58
2008
Tambang Emas di Pulau Romang
Sejak ada GBU, panen pala dan cengkih turun drastis dampak pengeboran sekitar perkebunan, banyak tanaman rusak. Padahal dulu, tanaman ini komoditas andalan masyarakat. Rumput laut pun tak luput dari kerusakan bahkan sudah sulit ditemukan. Penambangan yang dilakukan juga merusak lingkungan Pulau Romang, sumber air makin sedikit bahkan ada yang sudah mengering dan keruh airnya. Suara bising yang mengganggu warga dan sempat ada ledakan seperti gempa yang menyebabkan kaca-kaca dirumah warga pecah. Selain itu banyak hal-hal negatif yang disebabkan dari perusahaan tambang tersebut
Emas
Pertambangan
59
2013
Suku Sawai Terusik Tambang Nikel PT. Weda Bay Nickel
Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertamakalinya akibat limbah pertambangan.
Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka. Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini.
Nikel
Pertambangan
60
2013
PT. Nusa Halmahera Minerals di Wilayah Masyarakat Adat Pagu, Maluku Utara
Pencemaran yang terjadi di wilayah sekitar PT NHM yang berdampak pada masyarakat Pagu. Diduga bocornya pipa limbah ke sungai dan berakhir di muara teluk kao. Akibatnya warga tidak bisa mendapatkan air bersih dan takut untuk menggunakan air di sungai yang tercemar. Warga juga menjadi susah untuk mendapatkan ikan, kerang, dan udang dan takut untuk mengkonsumsinya karena air lautnya sudah tercemar mercuri dan sianida. Bahkan sudah ada warga yang terkena penyakit aneh akibat menggunakan air sungai dan mengkonsumsi ikan dari teluk kao, penyakit tersebut adalah munculnya benjolan-benjolan hampir diseluruh badan. Karena susahnya mendapat air bersih warga membawa air dari desa untuk menyiram kebun.