Wilayah Kelola Rakyat yang berada didalam Cagar Alam Gunung Sojol
hutan
Hutan Produksi
502
2017
Wilayah Masyarakat Lombok Barat sebagian besar masuk kawasan hutan
Wilayah Lombok Barat 60% masuk dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sojol
hutan
Hutan Produksi
503
2017
Masyarakat Adat Tobelo Dalam Vs Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Sepuluh (10) tahun belakangan, warga Tobelo Dalam Dodaga mulai disingkirkan dari hutan adat mereka. Aktifitas mereka di hutan terus diawasi oleh pihak dari Kehutanan. Kehadiran Polhut ini dirasa sebagai intimidasi agar masyarakat tidak boleh beraktifitas di dalam kawasan hutan yang telah di tetapkan pemerintah sebagai hutan negara. Kasus seperti di dusun Titipa, jarak kurang lebih dari 300 meter dari perkampungan mereka, pemerintah melarang masyarakat beraktifitas di kawasan hutan tersebut. Padahal kehidupan sehari-hari mereka selalu di hutan, mulai dari berburu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan membuka lahan untuk kegiatan pertanian. Ada upaya sistematis dari negara untuk memutuskan akses masyarakat adat dengan hak mereka.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
504
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Mengkirau
hutan
Hutan Produksi
505
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Mayang Sari
hutan
Hutan Produksi
506
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Bagan Limbur
hutan
Hutan Produksi
507
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Mekar Sari
hutan
Hutan Produksi
508
2009
Hilangnya Wilayah Kelola Masyarakat Desa Lukit
hutan
Hutan Produksi
509
2014
Konflik konsesi lahan Masyarakat Adat Malind Teluk Wodama
Masyarakat adat tampak belum mendapatkan pengakuan penuh dari Pemerintah Kabupaten Merauke. Salah satu terlihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah Merauke, belum memasukkan wilayah-wilayah adat. Masyarakat adat Malind Anim mendiami 20 Distrik 160 Kampung dan delapan kelurahan dengan luas kabupaten 45.071 kilometer persegi tetapi tak ada dalam RTRW. Baru, tempat-tempat adat sakral yang masuk RTRW. Perusahaan datang tanpa kesepakatan langsung menggusur dan
membongkar hutan kami. Hutan dan dusun-dusun kami dirusak
dan kita sulit sekarang mendapatkan binatang buruan yang
biasanya mudah untuk ditemukan. Kami menyadari selama ini
hak -hak kami terabaikan oleh semua pihak yang punya
kepentingan dengan kekayaan alam di hutan kami. Sebagai
masyarakat kami menuntut ada keadilan menyangkut hak- hak
adat kami. Kita berharap pemerintah tidak tutup mata dari kami.
(Doni Saba, tokoh masyarakat adat Wandamen, 2014.)
hutan
Hutan Produksi
510
2014
MA Punan Dulau Vs PT Intracawood Manufacturing
Masyarakat Dayak Punan dinilai menjadi korban dalam konflik lahan dengan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pemberian izin lokasi kepada perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga masyarakat tersingkir dari hutan adat mereka sendiri. Intracawood mulai merambah hutan adat Punan Dulau dan Ujang sejak 1988. Dengan berbekal izin HPH dari Kementerian Kehutanan, mereka menguasai hutan adat Dayak Punan tanpa ada sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat setempat. MA Punan Dulau merasa ditipu, diabaika dan diadudomba