DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

491 2014 Jalan Panjang Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin Sembilan. Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986 melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599 Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar 27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha. Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
492 2017 MA Mukim Lango Vs PT. Raja Garuda Mas Konflik ini berawal dari SK Menhut no 799/Kpts-VI/1998 yang dijadikan landasan bagi PT Raja Garuda Mas Lestari beroperasi hingga wilayah permukiman Lango sehingga mengaggu aktivitas ekonomi utama masyarakat. Konflik agraria yang terjadi di wilayah masyarakat adat mukim lango didasari dengan tidak adanya kebijakan untuk menyediakan kepastian penguasaan terhadap akses atas tanah, seumberdaya alam, wilayah kelola masyarakat termasuk pada akses bagi masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan Negara. Sehingga dalam proses pemberian ijin/hak/konsesi oleh pejabat publik (Menteri kehutanan, Menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) kepada pengusaha hutan, perkebunan dan pertambangan dengan mudah memasukkan wilayah adat/tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan Masyarakat Adat kedalam wilayah konsesi perusahaan tersebut. Secara kebijakan khusus di Aceh memang ada pengakuan keistimewaan dalam bidang Agama, Adat, Pendidikan dan Peran ulama, yang tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan adanya UU tentang Pemerintahan Aceh no 11 tahun 2006 ini merupakan penguat dari UU sebelumnya. Akan tetapi kebijakan tersebut tidak ada yang menerangkan kepastian akan hak masyarakat adat terhadap wilayah adatnya. Selain itu juga hokum hokum adat yang telah ada dari dulunya yang terus berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat diabaikan dan tidak diakuainya atau dimasukannya dalam produk kebijakan perundang undangan agrarian, kehutanan dan pertambangan. Pada saat konflik bersenjata di aceh berlangsung menjadi kekuatan bagi pihak Pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan rezim penguasa untuk memudahkan mendapat akses terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan peruntukan tanah/hutan/Sumberdaya alam lainnya. Hal ini juga terjadi diwilayah adat Mukim Lango yang mengalami Perampasan hak atas tanah dan sumberdaya alamnya.
hutan
Hutan Produksi
493 2017 MA Matteko Vs PT. Adimitra Pinus Utama Masyarakat hukum adat Matteko berada di Desa Erelembeng, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Secara geografis bentang wilayah Dusun Matteko berbukit-bukit dengan ketinggian antara 900-1.400 meter dari permukaan laut. Konflik ini muncul akibat dari mulai terbatasnya akses masyrakat terhadap kawasanya sendiri yang diperkuat dengan izin penyadapan pohon pinus yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Goa. Sehingga masyarakat merasa terintimidasi diwilayhnya sendiri.
hutan
Hutan Produksi
494 2017 Wilayah Adat Vananga Bulang
hutan
Hutan Produksi
495 2014 PT. Kalimantan Citra Lestari VS Warga Mantangai Hulu Penolakan terhadap perusahaan perkebunan sawit karena berada dalam wilayah kelola warga. Penyerobotan lahan kelola warga dan kelompok 3 tani.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
496 2017 Wilayah Adat Mpoa
hutan
Hutan Produksi
497 2014 Kepulauan Aru terancam tenggelam Kabupaten Kepulauan Aru merupakan gugusan kepulauan yang dibatasi dengan selat-selat yang oleh masyarakat Aru selalu menyebutnya dengan sebutan sungai. Walaupun jika kita menelusuri apa yang mereka sebut sebagai sungai, tidak pernah kita dapati sumber airnya, tetapi yang di dapat adalah laut bebas. Pada tahun 2010 masyarakat adat kepulauan Aru dikejutkan dengan hadirnya perusahaan-perusahaan besar, yang mengajukan pemohonan izin perkebunan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru wilayah-wilayah adat, dari komunitas-komunitas adat yang selama ini hidup turuntemurun jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan kepada Konsorsium PT Menara Group yang akan melakukan aktivitas di atas tanah Aru.
hutan
Hutan Produksi
498 2016 Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Ramang oleh Perusahaan PT. AGL Menggusur kebun dan ladang masyarakat seluas sekitar 800 Ha. Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi, apalagi membeli tanah ke warga. Warga menolak PT.AGL, menuntut ganti rugi tanam tumbuh, dan menuntut pengembalian tanah.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
499 2017 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. NTT (Taman Wisa Alam Ruteng) – Kab. Manggarai (Colol) MA Colol merupakan masyarakat adat yang telah menetap sejak tahun 1800an dan telah mengalami pemekaran desa sebanyak 4 desa akibat dari pertambahan jumlah penduduknya. keempat desa tersebut adalah 1) Kampung Colo (induk), 2) Kampung Biting, 3) Kampung Welu, dan 4) Kampung Tangkul. Namun keberadaan MA Colol tidak diakui oleh oleh pemerintah daerah walaupun sebenarnya secara tertulis MA Colol masuk ke dalam daftar masyarakat adat sesuai dengan MK 35. Akibatnya sering terjadi konflik vertikal antara MA Colol dan pemerintah daerah.
Taman Wisata Alam
Hutan Konservasi
500 2017 Wilayah Adat Ngata Toro sebagian besar masuk Taman NAsional Lore Lindu Orang Toro merupakan bagian dari rumpun Suku Kulawi. Wilayah adatnya sebagian besar tumpang tindih dengan Taman Nasional Lore Lindu yang ditetapkan sejak tahun 1981.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
Displaying : 491 - 500 of 549 entries, Rows/page: