DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

481 2017 kawasan hutan dalam Masyarakat Adat Kalupini Tanah yang di tempati masyarakat adat kalupini sudah berpuluh-puluh tahun semenjak nenek moyang mereka menguasai dan mengelolah ini tanah dengan menanam berbagai tanaman tahunan, hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan ada juga tanaman satu kali menanam dalam satu tahun seperti tanaman padi dan jagung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
482 2010 Konflik Masyarakat Sei Ahas dengan PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
483 2017 Wilayah Adat Kasiala masuk dalam kawasan hutan
hutan
Hutan Produksi
484 2017 Wilayah Adat Uematopa masuk dalam kawasan hutan
hutan
Hutan Produksi
485 2006 Desa Baringin dalam kawasan hutan Dinas kehultanan mematok itu lahan masyarakat di desa baringin dan masyarakat menolak pada saat itu
Hutan Lindung
Hutan Lindung
486 2008 Perambahan Hutan Larangan Adat Suku Ampang Delapan Talang Mamak Oleh PT. Selantai Agro Lestari Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. PT SAL yang belum memiliki HGU sudah beroperasi seenaknya dan menggusur hutan adat yang menjadi tempat bergantung hidup masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
487 2014 dianiaya di tanah leluhur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No.12 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, pada bagian ketentuan umum poin 10 disebutkan adanya kemitraan Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Sekiranya ketentuan tersebut diterapkan, maka Masyarakat Adat Desa Semunying Jaya mungkin akan menerimanya, tetapi praktik perampasan lahan, penggusuran kampung, kebun, dan lahan pertanian masyarakat atas nama pembangunan serta terjadinya kriminalisasi tokoh masyarakat, rusaknya ekosistem, situs sejarah dan struktur sosial budaya masyarakat adat Semunying Jaya menyebabkan sering terjadi konflik vertikal dan horizontal yang tidak pernah diselesaikan dengan proporsional. Itulah sebabnya kasus Semunying Jaya menjadi fokus pembahasan utama di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Pertanyaan kritis muncul, mengapa berbagai regulasi yang dikeluarkan begitu mudah dibelokan untuk keuntungan pihak pengembang usaha perkebunan (dalam hal ini PT Ledo Lestari). Sepertinya pihak pengelola perkebunan telah menjadi buta mata dan hatinya sehingga tidak mau tahu jeritan dan penderitaan masyarakat adat sebagai petani perladangan. Hal ini terungkap dari hasil wawancara pada tanggal 28 Agustus 2014, seperti dikemukakan oleh Pak Abulipah sebagai berikut: “PT Ledo Lestari di Semunying Jaya telah melakukan perampasan hak-hak atas tanah kami, dikatakan merampas karena lahan yang mereka rampas dan kerjakan merupakan lahan milik kesayangan warga kami Semunying Jaya. Lahan tersebut terus kami jaga dan bila lengah sehari saja ditinggalkan maka lahan tersebut sudah digusur perusahaan. pihak sawit menawarkan kompensasi paksa untuk lahan tersebut, bila menolak kompensasi, maka lahan tersebut diambil begitu saja. Sesungguhnya, kami tidak pernah rela menyerahkan lahan kami kepada perusahaan walaupun pada kenyataannya lahan tersebut telah ditumbuhi pohon sawit. Jangan dikira kami mau menjual tanah-tanah kami tersebut.” Tegas Abulipah dengan penuh keyakinan. Abulipah berkeyakinan bahwa akan ada masanya kejahatan itu akan dipatahkan oleh kebenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
488 1986 Kenegerian Batu Sanggan dengan Kawasan Suaka Margasatwa
Cagar Alam
Hutan Konservasi
489 2017 MA Batulasung (Suku Dayak Meratus) Vs PT. Kodeco Timber Miso Putra Dayak menegaskan warga Dayak Meratus sudah hidup secara turun temurun, berburu dan berladang di wilayah adat atau hak ulayat untuk melangsungkan kehidupan dan penghidupan. Kini, beber dia, sejak 1968, masyarakat adat Dayak Meratus khususnya di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu justru terus digusur dan diusir oleh korporasi atau perusahaan yang mengklaim memiliki izin dari pemerintah seperti PT Kodeco Timber, PT Jhonlin Group, dan lain sebagainya.
hutan
Hutan Produksi
490 2005 Konflik Masyrakat Kemawen denga PT. Berjaya Agro Kalimantan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 481 - 490 of 549 entries, Rows/page: