konflik dengan kehutanan dan kebun raya massenrempulu Kab. Enrekang
Hutan Lindung
Hutan Lindung
483
2008
Konflik Plasma Masyarakat Desa Dawak dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
484
2017
Lahan Masyarakat Desa Piondo diserobot PT BHP
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
485
2017
Lahan Pertanian Masyarakat Desa Mapung di Klaim Sebagai Hutan Lindung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
486
2014
Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya
Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan
Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah
masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau
perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh
pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu
dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah.
Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah
Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di
kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai
oleh perusahaan.
Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk
perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat
kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak
perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang
didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan
waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan
kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu.
Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap
dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT
Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT
Sendabi Indah Lestari.
Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan
yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu
banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral,
PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang
sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun
tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah
Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang
masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan
yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin
yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan
yang membutuhkan.
PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang
terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang
luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation.
Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan
Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun
2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini
melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur,
Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi
Indah Lestari areal 2000,112 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
487
2013
Kawasan Hutan di dalam Desa Masalle
Tanah yang di kuasai oleh kehutanan di desa masalle adalah tanah leluhur nenek moyang pak amir, pada saat Indonesia di jajah oleh belanda tahun 1935 tanah ini banyak di isi dengan tanaman tahunan seperti kopi lama-kelamaan tanah ini berubah menjadi tanaman pepohanan seperti kayu jati dan beberapa pepohon yang ditanam yang memiliki nilai ekonomis.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
488
2017
Desa benteng alla Utara (Enrekang)dan Kaduaja (Toraja) Komunitas Adat Tangsa
Tanah yang berada di 2 kabuapen Enrekang dan Toraja yang berada di perbatasan dan masyarakat adat disini mengolah ini tanah berpindah-pindah setelah banyak penduduk di situ akhir masyarakat disini menetap sampai sekarang, pada tahun 70 an hutan yang berada di atas kebun masyarakat itu yang di patok oleh dinas kehutanan untuk dijadiakn hutan lindung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
489
2008
konflik Plasma Masyarakat Desa kinjil dengan Pt. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
490
2014
Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa
Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.