DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

481 2017 PT BHP menyerobot tanah masyarakat Bukit Jaya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
482 2017 konflik dengan kehutanan dan kebun raya massenrempulu Kab. Enrekang
Hutan Lindung
Hutan Lindung
483 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Dawak dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
484 2017 Lahan Masyarakat Desa Piondo diserobot PT BHP
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
485 2017 Lahan Pertanian Masyarakat Desa Mapung di Klaim Sebagai Hutan Lindung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
486 2014 Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah. Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai oleh perusahaan. Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu. Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT Sendabi Indah Lestari. Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral, PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang membutuhkan. PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation. Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun 2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi Indah Lestari areal 2000,112 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
487 2013 Kawasan Hutan di dalam Desa Masalle Tanah yang di kuasai oleh kehutanan di desa masalle adalah tanah leluhur nenek moyang pak amir, pada saat Indonesia di jajah oleh belanda tahun 1935 tanah ini banyak di isi dengan tanaman tahunan seperti kopi lama-kelamaan tanah ini berubah menjadi tanaman pepohanan seperti kayu jati dan beberapa pepohon yang ditanam yang memiliki nilai ekonomis.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
488 2017 Desa benteng alla Utara (Enrekang)dan Kaduaja (Toraja) Komunitas Adat Tangsa Tanah yang berada di 2 kabuapen Enrekang dan Toraja yang berada di perbatasan dan masyarakat adat disini mengolah ini tanah berpindah-pindah setelah banyak penduduk di situ akhir masyarakat disini menetap sampai sekarang, pada tahun 70 an hutan yang berada di atas kebun masyarakat itu yang di patok oleh dinas kehutanan untuk dijadiakn hutan lindung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
489 2008 konflik Plasma Masyarakat Desa kinjil dengan Pt. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
490 2014 Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 481 - 490 of 561 entries, Rows/page: