Konflik Agraria PTPN II Simalingkar A Memakan Korban Jiwa
Pihak masyarakat yang merasa tidak ada kejelasan soal ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 serta adanya perbedaan luas lahan yang telah disepakati.
PTPN
Perkebunan
42
2022
Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V
Masyarakat Adat Pantai Raja hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait lahan mereka yang dianggap telah memasuki lahan dengan HGU milik PTPN V
PTPN
Perkebunan
43
2012
Penyerobotan Lahan Masyarakat UPT Tolihe Oleh PT Tiran Group
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
44
2014
Penyerobotan lahan masyarakat UPT Tolihe dengan PT Kilau Indah Cemerlang
Warga transmigrasi UPT Tolihe resah karena lahan mereka diduga dicaplok PT Kilau Indah Cemerlang
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
45
2010
Masyarakat Desa Lalonggombu meminta agar HGU PT Kapas Indah Indonesia untuk tidak diperpanjang
Perebutan lahan antara masyarakat Desa Lalonggombu dengan PT Kapas Indonesia yang telah mengantongi HGU 1998
Eks-Perkebunan
Perkebunan
46
2016
PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur lahan warga Desa Rakawuta
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
47
2015
Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup dan Warga Transmigrasi Blok I Unit Pemukiman dan Trasmigrasi (UPT) Arongo
Klaim sepihak perusahaan atas lahan usaha II masyarakat dalam izin hak guna usaha (HGU) Merbau ini berakhir dengan sebagian lahan dan tanaman warga tergusur pada 2015.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
48
2023
Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari
Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Perkebunan
Perkebunan
49
1987
Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
50
2021
Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun
PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir