Konflik tanah PT Rerolara di Hokeng, milik Keuskupan Larantuka
Tanah seluas 288 hektar yang dikelola PT Reinha Rosari Larantuka (Rerolara) berada dalam masalah, lahan seluas 76 hektar sudah diduduki masyarakat. Umat Pululera mengklaim, tanah yang dikuasai keuskupan ini adalah bagian dari tanah ulayat. Pada saat bersamaan, hadirnya warga Boru dan Nawokote menjadikan sebuah perlawanan horizontal antar dua kelompok masyarakat.
Perkebunan
Perkebunan
42
2022
konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI
Perkumpulan warga Warjoyo (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) ajukan permohonan kepastian hukum atas hak legalitas tanah yang sudah menempati puluhan tahun di atas obyek lahan seluas 14 Hektar (ha) sejak tahun 1950 berlokasi di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur
Kereta
Infrastruktur
43
2022
Kriminalisasi 4 Buruh Panen Sawit oleh PT Daria Dharma Putra
4 buruh panen sawit Mukomuko yang dituduh mencuri sawit buntut dari konflik agraria dengan PT DDP
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
44
2022
Warga Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Unjuk Rasa di depan kantor Pemda tulang bawang dari 4 kecamatan atas sengketa tanah Umbul yang ada di lokasi PT. Sugar Group Company
Warga Tulang Bawang menuntut perusahaan gula terbesar di Lampung itu melakukan pengukuran ulang lahan dan mengembalikan lahan seluas 16.000 hektar milik warga
Perkebunan
Perkebunan
45
2017
Konflik Masyarakat Hukum Adat dengan PT ILP
Kepemilikan lahan PT Sugar Group Companies kembali menuai permasalahan. Kali ini menyangkut tudingan kepemilikan lahan milik masyarakat Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan cara memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP dan PT ILCM.
Perkebunan
Perkebunan
46
2012
Pencaplokan Lahan Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir oleh PT BSSS
Masyarakat Adat Mataram Ilir menuntut pemberhentian kegiatan PT GPM dan PT BSSS di atas lahan masyarakat seluas 380 Ha, dan mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikan tanah seluas 822 Ha kepada masyarakat adat Kampung Mataram Ilir
Perkebunan
Perkebunan
47
2020
Sengketa Lahan di Pancoran dengan PT Pertamina
Sejak bulan Juli 2020, Warga Gang Buntu II telah mengalami penggusuran yang sebenarnya dinilai cacat pada prosedur hukumnya karena tanah masih berstatus sengketa dan belum ada putusan pengadilan.
Pertamina
Pangan dan Energi
48
2021
Kriminalisasi Terhadap Serikat Tani Kumpeh di Kab.Muaro Jambi
Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh
Para petani itu menuntut agar aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa dihentikan. Terkait hal itu, massa mendesak untuk bertemu Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Mereka menilai Bupati menutup mata terkait penggusuran lahan warga tersebut. Selain itu, massa menuntut agar Muslimin Bando mencabut rekomendasi Pemkab terhadap pihak PTPN XIV.
PTPN
Perkebunan
50
2021
Pro dan kontra pungutan atas pelimpahan HGU PT Rumpun Sari Antan
Serikat Tani Mandiri (STaM) dan KPA Wilayah Jawa Tengah pertanyakan tindakan PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang meminta pungutan kepada para petani terkait pelepasan tanah HGU mereka yang telah ditelantarkan
Pih.
ak perusahaan meminta ganti rugi pada masyarakat terhadap tanah HGU yang mau dilepaskan. Dengan nominal Rp.50 ribu per meter untuk tanah permukiman dan Rp.40 ribu per meter untuk tanah perkebunan atau sawah. Para kepala desa yang hadir juga mendukung hal tersebut