Konflik masyarakat adat Mukim Lango dengan Peusahaan Swasta
HPH
Hutan Produksi
342
2017
Masyarakat Adat Semende Vs TN Bukit Barisan Selatan
DI kawasan TNBBS ini terdapat tiga kelompok sosial, yaitu masyarakat desa,
PT. Adhiniaga Kreasinusa, dan pemerintah (Kemenhut RI). Di dalam ekosistem TNBBS tersebut, masing-masing dari tiga kelompok sosial tersebut
memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Pihak TNBBS sebagai pengelola
memiliki kepentingan untuk melakukan kebijakan, perencanaan, dan program untuk
melindungi dan mengelola lingkungan hidup Bukit Barisan Selatan yang memiliki luas
sekitar 365.000 hektar. PT. Adhiniaga Kreasinusa sebagai korporasi yang memiliki tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) melaksanakan tanggung jawabnya
dengan melakukan berbagai kegiatan konservasi di area TNBBS, mulai dari konservasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pembibitan kayu ulin, perlindungan kawasan
laut, dan berbagai fauna lainnya. Di kawasan yang dikelola oleh TWNC, fauna seperti rusa
sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjac), kerbau liar (Bubalus bubalis), burung
merak dan kuda dapat ditemukan hidup liar di sana. Di sisi lain, masyarakat desa yang
berbatasan dengan TNBBS memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Masyarakat desa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan dataran
di sekitarnya baik tanah berupa hutan maupun laut. Kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut
telah dilakukan oleh masyarakat desa bertahun-tahun lamanya di daerah TNBBS.
Perbedaan kepentingan ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan di antara ketiga
kelompok sosial tersebut. Di antara masing-masing kelompok sosial tersebut terjadi saling
klaim terhadap sumber daya yang berada di dalam area TNBBS tersebut bahwa sumber daya
tersebut merupakan hak kelompok yang satu dan bukan hak kelompok lainnya.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
343
2017
MA Pandumaan-Sipituhuta Vs PT Toba Pulp Lestari Tbk
Konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari dengan MA Pandumaan-Sipituhuta yang berawal dari pemberian izin usaha oleh Kementerian Kehutanan yang pada dasarnya kawasan yang diberikan masi berupa penunjukan dan belum sampai pada tahap pengukuhan sehingga terjadi tumpang tindih kawasan usaha dengan kawasan masyarakat adat yang berakibat pada penebangan ratusan pohon kemenyan yang telah ditanam oleh masyarakat adat sejak 300 tahun silam berubah menjadi penanamn hutan ekualiptus.
hutan
Hutan Produksi
344
2010
Terenggutnya Areal Penggembalaan dan Berkebun Orang Toiba
Cagar Alam
Hutan Konservasi
345
1979
Warga Desa Mante Mario VS Dinas Kehutanan
Hutan Lindung
Hutan Lindung
346
1980
Hutan Mata Pencaharian Warga Desa Kalupini Berubah Menjadi Hutan LIndung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
347
1995
Warga Desa Lebang VS Dinas Kehutanan
Hutan Lindung
Hutan Lindung
348
2008
Pemukiman dan Lahan Pertanian Warga Karrang Diambil Paksa Untuk Dijadikan Kebun Raya