DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

341 2012 Konflik masyarakat adat Mukim Lango dengan Peusahaan Swasta
HPH
Hutan Produksi
342 2017 Masyarakat Adat Semende Vs TN Bukit Barisan Selatan DI kawasan TNBBS ini terdapat tiga kelompok sosial, yaitu masyarakat desa, PT. Adhiniaga Kreasinusa, dan pemerintah (Kemenhut RI). Di dalam ekosistem TNBBS tersebut, masing-masing dari tiga kelompok sosial tersebut memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Pihak TNBBS sebagai pengelola memiliki kepentingan untuk melakukan kebijakan, perencanaan, dan program untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup Bukit Barisan Selatan yang memiliki luas sekitar 365.000 hektar. PT. Adhiniaga Kreasinusa sebagai korporasi yang memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) melaksanakan tanggung jawabnya dengan melakukan berbagai kegiatan konservasi di area TNBBS, mulai dari konservasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pembibitan kayu ulin, perlindungan kawasan laut, dan berbagai fauna lainnya. Di kawasan yang dikelola oleh TWNC, fauna seperti rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjac), kerbau liar (Bubalus bubalis), burung merak dan kuda dapat ditemukan hidup liar di sana. Di sisi lain, masyarakat desa yang berbatasan dengan TNBBS memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Masyarakat desa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan dataran di sekitarnya baik tanah berupa hutan maupun laut. Kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut telah dilakukan oleh masyarakat desa bertahun-tahun lamanya di daerah TNBBS. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan di antara ketiga kelompok sosial tersebut. Di antara masing-masing kelompok sosial tersebut terjadi saling klaim terhadap sumber daya yang berada di dalam area TNBBS tersebut bahwa sumber daya tersebut merupakan hak kelompok yang satu dan bukan hak kelompok lainnya.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
343 2017 MA Pandumaan-Sipituhuta Vs PT Toba Pulp Lestari Tbk Konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari dengan MA Pandumaan-Sipituhuta yang berawal dari pemberian izin usaha oleh Kementerian Kehutanan yang pada dasarnya kawasan yang diberikan masi berupa penunjukan dan belum sampai pada tahap pengukuhan sehingga terjadi tumpang tindih kawasan usaha dengan kawasan masyarakat adat yang berakibat pada penebangan ratusan pohon kemenyan yang telah ditanam oleh masyarakat adat sejak 300 tahun silam berubah menjadi penanamn hutan ekualiptus.
hutan
Hutan Produksi
344 2010 Terenggutnya Areal Penggembalaan dan Berkebun Orang Toiba
Cagar Alam
Hutan Konservasi
345 1979 Warga Desa Mante Mario VS Dinas Kehutanan
Hutan Lindung
Hutan Lindung
346 1980 Hutan Mata Pencaharian Warga Desa Kalupini Berubah Menjadi Hutan LIndung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
347 1995 Warga Desa Lebang VS Dinas Kehutanan
Hutan Lindung
Hutan Lindung
348 2008 Pemukiman dan Lahan Pertanian Warga Karrang Diambil Paksa Untuk Dijadikan Kebun Raya
Taman Wisata Alam
Hutan Konservasi
349 1999 Tanah Masyarakat Batu Mila di Gusur oleh PTPN
PTPN
Perkebunan
350 1973 Warga Botto Malangga Melawan
PTPN
Perkebunan
Displaying : 341 - 350 of 561 entries, Rows/page: