Yerisieam adalah suku terbesar di Nabire. Wilayah adat yang sangat luas tersebut makin hari semakin terkuras karena PT Nabire Baru terus menerus melakukan penebangan dan memangkas hutan adat mereka. Diawal 2003 mereka mengajak masyarakat berdoa untuk kelancaran perusahaan namun setelah itu pemerintah dipaksa untuk menandatangani izin mendirikan bangunan dan kontraknya hana sampa 2017. Pada 2012 pihak perusahaan melakukan perpanjangan kontrak namun setelah berjalan bertahun-tahun ternyata PT. Nabire Baru baru membahas dokumen AMDAL setelahnya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
332
2014
Hilangnya Tanah Adat Arso
Saat hutan adat memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat adat Daiget(Arso) dan dianggap sebagai ibu, tempat untuk menjalankan ritual untuk memuja dewa yang diagungkan dan tentunya sumber untuk bertahan hidup dengan kekayaan alam yang ada didalam hutan adat mereka hilang sudah ketika hutan adat mereka diklaim sebagai 'tanah negara'.
Meskipun telah berjuang puluhan tahun menuntut hutan adat yang dirampas perusahaan sawit, orang Arso baru mengetahui jika PTPN II ternyata tak memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan sebagai syarat membuka kebun sawit. Perusahaan baru memiliki izin HGU setelah 16 tahun alih fungsi hutan adat menjadi kebun sawit. Fakta ini baru terungkap saat DKU Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum adat di wilayah hutan, yang digelar di Jayapura, 26–28 November 2014. Atau setelah 32 tahun PTPN II beroperasi di Keerom.
PTPN
Perkebunan
333
2004
Konflik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Menghentikan PT. Ledo Lestari
Desa Samunying Jaya berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang . Mayoritas warga Semunying Jaya adalah Dayak Iban, satu-satunya komunitas Dayak yang sejak lama ada di Kabupaten Bengkayang. Masyarakat pertama kali membukaan hutan di sepanjang adalah PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker) dari 1980 hingga 1990-an. Konsesi PT. Yamaker selanjutnya diambil-alih negara. Perum Perhutani yang melanjutkan penebangan di kawasan tersebut hingga 2001. Kemudian perusahaan Malaysia, PT. Lundu, melanjutkan aksi penebangan, bahkan mendirikan tempat penggergajian. Pada 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP), perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan izin usaha oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Dengan dasar izin yang dikantongi, PT. AMP mengeksploitasi hutan adat masyarakat. Perusahaan ini melakukan penebangan di areal seluas 4.000 ha. Hasil tebangannya dijual secara ilegal ke Malaysia. Pemerintah daerah kemudian mencabut izinnya lalu, izin awal untuk membangun perkebunan sawit seluas 20.000 hektar dialihkan ke PT. Ledo Lestari (LL) pada 2004. Perusahaan ini adalah anak dari Duta Palma Nusantara Group. Keberadaan Ledo Lestari ini bukan akhir dari eksploitasi sumber daya alam di Semunying Jaya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
334
2017
Kasepuhan Masyarakat Adat Cirompang Vs Taman Nasional Gunung Halimun-Salak
Konflik sumber daya alam (SDA) yang terjadi antara MA Cirompang dengan pihak TNGHS yang dilatarbelakangi oleh tumpang tindih kawasan. Akibat dari konflik ini MA cirompang mengalami pelanggaran HAM dan hak-hak perempuang yang meliputi ; hak atas rasa aman dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
335
2017
Kasepuhan Masyarakat Adat Ciptagelar Vs Taman Nasional Halimun-Salak
Keberadaan masyarakat kasepuhan di Kabupaten Lebak dan Sukabumi telah diakui (melalui SK, Perda, RTRW). Namun status hak atas wilayah adatnya masih belum jelas sehingga telah terjadi tumpang tindih batas wilayah yang diklaim oleh masyarakat kasepuhan dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
336
2011
Masyarakat Tau Taa Wana Melawan PT. Kurnia Luwuk Sejati
Konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat tua taa dimana menurut mereka wilayah adat merupakan salah satu jati diri mereka jika diganggu maka hidup mereka juga terganggu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
337
2014
Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug Vs Taman Nasional Halimun-Salak
Status kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara pihak TNGHS dengan MA Cibedug yang mengakibatkan semakin sulitnya MA Cibedug dalam mengakses SDA yang seharusnya dapat diakses dengan mudah sesuai hukum adat yang berlaku.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
338
2006
Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug Vs Taman Nasional Halimun-Salak
Masyarakat adat memiliki kearifan lokal dan pengetahuan tradisi yang
bermanfaat bagi penetapan dan pengaturan fungsi hutan (Poerwanto, 2000).
Poerwanto (2000) juga menyebutkan bahwa kearifan lokal ini merupakan salah
satu dari pola adaptasi yang dikembangkan oleh masyarakat adat agar mampu
memanfaatkan lingkungan sekitar demi kepentingannya baik untuk memperoleh
bahan pangan, menghindari diri dari bahaya serta dapat dikatakan juga sebagai
bentuk penjagaan dengan ekosistemnya agar tetap dapat mempertahankan hidupnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No 5 Tahun 1999 disebutkan masyarakat hukum adat adalah
sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan. Menurut UN Economic and Social Council, masyarakat adat atau
tradisional adalah suku-suku dan bangsa yang karena mempunyai kelanjutan
historis dengan masyarakat sebelum masuknya penjajah di wilayahnya,
menganggap dirinya berbeda dari kelompok masyarakat lain yang hidup di
wilayah mereka. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 56 tahun 1996,
masyarakat adat yang terdapat di dalam kawasan taman nasional disebut sebagai
kelompok masyarakat yang mempunyai pengertian sebagai sekumpulan orang
yang karena kondisi kesejarahan, ikatan ekonomi, religi, sosial dan budaya yang
hidup dan tinggal secara bersama-sama dalam wilayah tertentu.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
339
1997
Sengketa Kebun Kelapa Sawit Vs MHA Tua Taa Wana
Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan lahan HTI malah jadi kebun sawit. Sementara pejuang agraria Eva Bande yang memerjuangkan tanah rakyat yang dirampas PT KLS ditangkap karena dianggap melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Kemudian penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Ternyata PT KLS menutup jalan karena berencana menggusur kebun kakao milik petani di Desa Piniodo
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
340
1997
Masyarakat Adat Talang Mamak yang Tidak diakui
Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Hutan adat yang sangat luas kini hanya tersisa 25%. Pada 2003 sesepuh suku Talang Mamak, Patih Laman mendapat penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Sukarno Poetri karena hutan adat tersebut memiliki kearifan lokal namun kini hutan tersebut hampir punah dan digantikan dengan hamparan kebun sawit