Masyarakat Tau Taa Wana Melawan PT. Kurnia Luwuk Sejati
Konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat tua taa dimana menurut mereka wilayah adat merupakan salah satu jati diri mereka jika diganggu maka hidup mereka juga terganggu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
322
2014
Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug Vs Taman Nasional Halimun-Salak
Status kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara pihak TNGHS dengan MA Cibedug yang mengakibatkan semakin sulitnya MA Cibedug dalam mengakses SDA yang seharusnya dapat diakses dengan mudah sesuai hukum adat yang berlaku.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
323
2006
Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug Vs Taman Nasional Halimun-Salak
Masyarakat adat memiliki kearifan lokal dan pengetahuan tradisi yang
bermanfaat bagi penetapan dan pengaturan fungsi hutan (Poerwanto, 2000).
Poerwanto (2000) juga menyebutkan bahwa kearifan lokal ini merupakan salah
satu dari pola adaptasi yang dikembangkan oleh masyarakat adat agar mampu
memanfaatkan lingkungan sekitar demi kepentingannya baik untuk memperoleh
bahan pangan, menghindari diri dari bahaya serta dapat dikatakan juga sebagai
bentuk penjagaan dengan ekosistemnya agar tetap dapat mempertahankan hidupnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No 5 Tahun 1999 disebutkan masyarakat hukum adat adalah
sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan. Menurut UN Economic and Social Council, masyarakat adat atau
tradisional adalah suku-suku dan bangsa yang karena mempunyai kelanjutan
historis dengan masyarakat sebelum masuknya penjajah di wilayahnya,
menganggap dirinya berbeda dari kelompok masyarakat lain yang hidup di
wilayah mereka. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 56 tahun 1996,
masyarakat adat yang terdapat di dalam kawasan taman nasional disebut sebagai
kelompok masyarakat yang mempunyai pengertian sebagai sekumpulan orang
yang karena kondisi kesejarahan, ikatan ekonomi, religi, sosial dan budaya yang
hidup dan tinggal secara bersama-sama dalam wilayah tertentu.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
324
1997
Sengketa Kebun Kelapa Sawit Vs MHA Tua Taa Wana
Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan lahan HTI malah jadi kebun sawit. Sementara pejuang agraria Eva Bande yang memerjuangkan tanah rakyat yang dirampas PT KLS ditangkap karena dianggap melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Kemudian penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Ternyata PT KLS menutup jalan karena berencana menggusur kebun kakao milik petani di Desa Piniodo
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
325
1997
Masyarakat Adat Talang Mamak yang Tidak diakui
Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Hutan adat yang sangat luas kini hanya tersisa 25%. Pada 2003 sesepuh suku Talang Mamak, Patih Laman mendapat penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Sukarno Poetri karena hutan adat tersebut memiliki kearifan lokal namun kini hutan tersebut hampir punah dan digantikan dengan hamparan kebun sawit
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
326
2012
Konflik masyarakat adat Mukim Lango dengan Peusahaan Swasta
HPH
Hutan Produksi
327
2017
Masyarakat Adat Semende Vs TN Bukit Barisan Selatan
DI kawasan TNBBS ini terdapat tiga kelompok sosial, yaitu masyarakat desa,
PT. Adhiniaga Kreasinusa, dan pemerintah (Kemenhut RI). Di dalam ekosistem TNBBS tersebut, masing-masing dari tiga kelompok sosial tersebut
memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Pihak TNBBS sebagai pengelola
memiliki kepentingan untuk melakukan kebijakan, perencanaan, dan program untuk
melindungi dan mengelola lingkungan hidup Bukit Barisan Selatan yang memiliki luas
sekitar 365.000 hektar. PT. Adhiniaga Kreasinusa sebagai korporasi yang memiliki tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) melaksanakan tanggung jawabnya
dengan melakukan berbagai kegiatan konservasi di area TNBBS, mulai dari konservasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pembibitan kayu ulin, perlindungan kawasan
laut, dan berbagai fauna lainnya. Di kawasan yang dikelola oleh TWNC, fauna seperti rusa
sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjac), kerbau liar (Bubalus bubalis), burung
merak dan kuda dapat ditemukan hidup liar di sana. Di sisi lain, masyarakat desa yang
berbatasan dengan TNBBS memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Masyarakat desa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan dataran
di sekitarnya baik tanah berupa hutan maupun laut. Kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut
telah dilakukan oleh masyarakat desa bertahun-tahun lamanya di daerah TNBBS.
Perbedaan kepentingan ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan di antara ketiga
kelompok sosial tersebut. Di antara masing-masing kelompok sosial tersebut terjadi saling
klaim terhadap sumber daya yang berada di dalam area TNBBS tersebut bahwa sumber daya
tersebut merupakan hak kelompok yang satu dan bukan hak kelompok lainnya.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
328
2017
MA Pandumaan-Sipituhuta Vs PT Toba Pulp Lestari Tbk
Konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari dengan MA Pandumaan-Sipituhuta yang berawal dari pemberian izin usaha oleh Kementerian Kehutanan yang pada dasarnya kawasan yang diberikan masi berupa penunjukan dan belum sampai pada tahap pengukuhan sehingga terjadi tumpang tindih kawasan usaha dengan kawasan masyarakat adat yang berakibat pada penebangan ratusan pohon kemenyan yang telah ditanam oleh masyarakat adat sejak 300 tahun silam berubah menjadi penanamn hutan ekualiptus.
hutan
Hutan Produksi
329
2010
Terenggutnya Areal Penggembalaan dan Berkebun Orang Toiba