DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

321 2017 Dinas Peternakan Propinsi Usir Masyarakat Adat Pubabu dari Wilayah Adatnya. Masyarakat Adat Pubabu yang menempati Hutan Adat tersebut melakukan perlawanan terhadap Pemerintah sejak tahun 2009, Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebayak 52 KK. Karena selalu merasa tidak nyaman maka banyak yg pindah dan sekarang timggal 25 KK yang masi menenpati Hutan Adat tersebut, kini 25 KK yang masih tingga di gusur/pindahkan. Menjawab Penolakan Masyarakat Adat Pubabu Pemerintah Daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada 31 Oktober 2017, Hasilnya Pemerintah mengakui kepemilikan Hak memiliki sertivikat (yang dikeluarkan pada tahun 1983 setelah ada pelepasan Hak oleh Masyarakat adat Pubabu Tahun 1979) atas tanah dengan luas 6.000 Ha yang di dalamnya terdapat 2.671,40 Ha adalah Hutan Adat Pubabu, namun sertifikat Hak Guna Pakai dinyatakan hilang oleh Pemerintah sehingga pemerintah membuat duplikat sertifikat tersebut pada tahun 2013. Penduplikasian sertifikat Hak Guna Pakai tahun 2013 dilakukan secara sepihak oleh Dinas Peternakan Propinsi.
hutan
Hutan Produksi
322 2016 Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
323 2000 Merebut Kembali Lahan Masyarakat Adat Tau Taa Wana dari Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Tojo Una-Una Masyarakat Adat Tau Taa Wana yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Selatan merasa resah dengan ditetapkannya Taman Nasional Kepulauan Togean pada tahun 2000 dikawasan wilayah adat. Selain adanya Taman Nasional, masyarakat diresahkan dengan hadirnya izin Perkebunan PT. Kurnia Luwuk Sejati dan izin Pengelolaan Hutan PT. Balantak Raya. Masyarakat adat Tau Taa Wana merasa perlu mengajukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tojo Una-Una.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
324 2016 Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM Konsesi PT. MMM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
325 2017 Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
326 2017 Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
327 2013 PEREBUTAN RUANG WILAYAH KELOLA perebutan ruang kelola masyarakat-KPH-KORPORASI/GCN
Hutan Lindung
Hutan Lindung
328 1971 Peternakan Tapos, Bogor Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
329 1988 Kasus Cimacan Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
330 2013 Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 321 - 330 of 580 entries, Rows/page: