Sengketa Lahan PDP Jember dengan Masyarakat Ketajek
Sengketa lahan di Perkebunan Ketajek berada di dua desa, yaitu Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. Secara geografis kedua desa ini berada di wilayah yang memiliki tanah subur karena berdampingan langsung dengan gunung vulkanik, Argopuro. Dengan kondisi tersebut, wilayah yang berada di dataran tinggi ini sangat mendukung baik untuk pertanian, maupun perkebunan. Pada masa kolonial Belanda, lahan Ketajek merupakan lahan yang berdiri di ata alas hak erfpacht Verponding No. 2712 seluas 125,73 Ha dan verponding No. 2713 dengan luas 352,14 Ha, yang bila dijumlahkan seluas 477,87 Ha atas kepemilikan Landbouw Maatschppij Oud Djember (LMOD) yang dimiliki seorang asing bernama George Bernie untuk ditanami tanaman kopi dan kakao.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
312
1969
Sengketa Lahan PT Ambarawa maju dan masyarakat Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen, Kabupaten Batang
Secara geografis Kabupaten Batang membentang dari wilayah dataran tinggi, pegunungan, hingga wilayah dataran rendah, perairan/ laut. Dengan luas hampir 80.000 Hektar, Kabupaten Batang menawarkan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, mulai dari hasil-hasil perikanan, hingga hasil pertanian dan perkebunan. Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen merupakan sedikit dari desa yang berada di Kecamatan Tulis dan Kecamatan Subah yang rata-rata jumlah penduduknya sebanyak 4.000 jiwa dan sebagian besar di antaranya bermatapencahariaan sebagai petani.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
313
1968
Konflik Lahan di Padang Halaban
Pada tahun 1968, Rasyim dan warga desa dikumpulkan di balai agung (sekarang disebut balai desa). Warga disuruh menyerahkan surat KTPPT dengan alasan akan diperbarui. Ternyata, setelah surat-surat itu diserahkan, warga diusir dari tanah yang mereka kuasai. Warga yang melawan, atau menolak menyerahkan surat KTPPT, akan dilabeli anggota BTI atau simpatisan PKI agar tindakan represif terhadap mereka mendapat pembenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
314
1998
Konflik Lahan di Tanjung Batang, Lampung Selatan
Sejak area tanam perusahaan diperluas, kawasan tanam yang semestinya hanya berada di satu desa, Desa Budi Lestari, meluas ke tiga desa lainnya. Desa-desa itu di antaranya ialah Desa Talang Jawa, Tri Panca Tunggal, dan Sinar Karya, meliputi 400 ha yang terpakai sebagai perluasan PT LPF. Desa Talang Jawa sendiri terkena perluasan penanaman oleh perusahaan seluas 20 ha. Warga desa akhirnya bersatu untuk merebut kembali tanah hak mereka.
hutan
Hutan Produksi
315
1988
Konflik Warga Pesisir Bukit dengan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pada 12 Desember 1988, terbit SK Gubernur No. 508 tentang penghapusan dan penyatuan desa. SK itu menjadi landasan operasional tentang keharusan pengosongan taman nasional dari keberadaan rakyat. Rakyat harus angkat kaki dari kawasan yang termasuk taman nasional. Konflik mencapai puncaknya ketika petugas BPN dan Kehutanan melakukan pengukuran. Mereka melakukan pemasangan patok tanpa melibatkan rakyat setempat.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
316
1970
Perampasan Lahan di Soge Indramayu
Pasca 1965 hingga pemerintahan Orde Baru menjalankan kekuasaannya, Kuwu Catim meminjam SK KINAG yang dimiliki warga. Kemudian, Kuwu Catim memperjualbelikan SK itu dengan cara memalsukan akta jual beli. Pokrol Bambu, kelompok pengacara lokal, membantu Kuwu Catim memuluskan proses jual beli tanah itu.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
317
1979
Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Tanah ulayat Nagari Mungo berada di kaki bukit utara bagian Gunung Sago, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah UU Desa tahun 1979 berlaku, tanah ulayat Nagari Mungo yang semula terdiri dari sepuluh desa, digabung menjadi dalam satu wilayah yang disebut Nagari Mungo. Nagari Mungo sendiri terletak di antara tiga kenagarian: Nagari Sungai Kamuyang, Nagari Andaleh, dan Nagari Bukit Sikumpar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
318
1986
Sengketa Lahan di Perkebunan Badega
Pada 3 Juli 1986, tanpa pemberitahuan, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 33/HGU/DA/1986 kepada PT SAM yang berakhir pada 1 September 2011. Sejak saat itu, PT SAM bersama dengan aparat dan organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tingkat kecamatan melakukan berbagai ancaman dan teror untuk mengusir petani keluar dari tanah garapan, termasuk dari pemukiman yang berada di areal HGU PT SAM. Kondisi mendesak ini menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh petani penggarap yang juga turut bekerja sama dengan sejumlah aktivis mahasiswa, NGO, terutama LBH Bandung sebagai kuasa hukum para petani penggarap.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
319
2011
PLTU Batang, Jawa Tengah
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Batang, selanjutnya disebut PLTU Batang, berlokasi di lima desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Desa-desa tersebut di antaranya ialah Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Wonokerso, Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng dan Desa Roban di Kecamatan Tulis. Ratusan hektar tanah di daerah tersebut merupakan tanah subur yang digunakan petani setempat untuk bertani dan berkebun. Wilayah perairan yang berada di sebelah utara Kabupaten Batang merupakan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Selain itu, wilayah perairan tersebut juga masuk ke dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.29/MEN.2012 (kkp.go.id).
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
320
2003
Pencaplokan Lahan oleh PT Pan Lonsum Plantation di Bulukumba
Sengketa lahan masyarakat dengan PT Pan London Sumatera Plantation (PT Lonsum/PT PLSP) di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di wilayah yang meliputi tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumaba, Kecamatan Ujung Loe.