DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

31 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rampi Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba Pada 27 oktober 2013, melalui Tokoh Adat Rampi, masyarakat adat rampi dengan tegas menolak secara keseluruhan kegiatan pertambangan yang ada dirampi, sikap penolakan tersebut disertai tanda tangan penolakan warga. Ada beberapa hal yang kemudian menjadi alasan dalam penolakan yang dilakukan masyarakat rampi, sebagai berikut: Pertama; masyarakat rampi selama ini hidup dan menyekolahkan anak-anaknya dengan berternak hewan, jika perusahaan tambang masuk maka masyarakat rampi tidak akan bisa lagi berternak hewan dengan baik karena lingkungan akan rusak bahkan bisa jadi hewan-hewan yang selama ini dijadikan ternak akan punah. Kedua; masyarakat rampi meyakini bahwa dengan adanya tambang maka rampi kedepan akan tenggelam, bahkan daerah hilir yang berbatasan dengan rampi seperti mamuju, palu pun akan ikut tenggelam, ketiga; wilayah rampi tidak layak huni lagi jika ditambang karena sedikit demi sedikit akan menyempit sementara kita tidak sedang berbicara tentang hari ini esok dan lusa melainkan kita sedang berbicara untuk anak cucu kita, untuk dua puluh tahun mendatang. Jadi penolakan masyarakat adat rampi tidak semata-mata berbicara soal kelestarian lingkungan diwilayah rampi tapi juga berbicara soal wilayah tetangga yang beririsan langsung dengan rampi sehingga ini kemudian menjadi alasan kemanusiaan yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah Luwu Utara.
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
32 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rongkong Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
33 2012 Konflik Pertambangan Di Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong Terbitnya perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan nomer 543.31/1810/2017 yang dimiliki oleh PT Semen Gombong/PT SG (PT Medco Group)dengan komoditas batu gamping seluas 147,50 Ha selama dua tahun di desa Banyumundal dan Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 September 2017. Dan akan di ikuti dengan pengajuan kajian Amdal serta keinginan Pemkab melalui Bappeda yang akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona tersebut terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah, menjadi babak baru adanya pembangunan pabrik semen di Kawasan Karts Gombong Selatan,pasca tidak layaknya ijin Amdal PT SG pada tahun 2016. 
Batu Gambing
Pertambangan
34 2008 Konflik Petani Pesisir Selatan Kulon Progo dengan PT JMI (Tambang Pasir) Kementrian ESDM pada 4 November 2008, melalui siaran pressnya dengan nomer : 64/HUMAS DESDM/2008 menyatakan, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) untuk mengusahakan bahan galian pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengembangkan “Integrated Iron Making Industry”. Kontrak karya ini merupakan kontrak karya generasi VII+ yang merupakan kontrak karya pertama sejak penandatanganan kontrak karya generasi ke VII, pada tahun 1998 dan juga merupakan yang pertama ada di Pulau Jawa dan kontrak karya pertama yang akan mengusahakan bahan galian pasir besi. Naskah Kontrak Karya tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan komposisi kepemilikan saham PT Jogja Magasa Iron adalah PT Jogja Magasa Mining (Indonesia) sebesar 30% dan Indo Mines Limited (Australia) sebesar 70%. dan pada tahun kepemilikan PT Jogja Magasa Iron (JMI) telah beralih tangan  menjadi milik Rajawali Grup. setelah Rajawali Group membeli  sebanyak 250 juta  saham  baru Indo Mines  seharga Aus $ 50 juta ,dengan  pembelian saham yang dilakukanya maka PT Rajawali menguasai 57, 12%  Indo Mine Ltd. sedangkan cadangan besi yang terdapat dalam pasir besi sebesar 33,6 juta ton Fe dengan produksi sekitar 1 juta ton per tahun. Cadangan besi diperoleh dari konsentrat pasir besi. Proyek ini akan menambang bahan galian pasir besi (iron sand) dengan sistem tambang terbuka untuk diolah melalui proses konsentrasi dan smelting untuk memproduksi pig iron (besi kasar) dengan kandungan Fe>94%. Hingga saat ini PT JMI hanya mampu memabnagun Pilot Project (Proyek Percontohan) di desa Trisik dan Glagah, yang kondisinya dalam keadaan terlantar.
Pasir Besi
Pertambangan
35 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
36 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
37 2009 Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut: -Tapak Pabrik (+ 75 Ha) a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha; b.Perhutani : + 34,20 Ha -Buffer Zone (+ 68,22 Ha) a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha b.Perhutani : + 21,61 Ha -Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha) a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha b.Milik Desa : 15 Ha Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut: -Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen) -Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)
Batu Gambing
Pertambangan
38 2009 Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen Kelanjutan Pembangunan Pabrik PT. Semen Gresik mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat
Kesehatan
Pertambangan
39 2007 Aktivitas Tambang Merusak Sumber Penghidupan Masyarakat Adat Lipun Menurut Haspan Hamdan sebagai salah satu tokoh masyarakat adat Dayak, "beberapa warga yang bermukim di Desa Gendang Timburu, Magalau Hulu, Magalau Hilir, dan Sampanahan kini terserang gatal-gatal dan batuk akibat mengonsumsi air sungai sebagai tempat pembuangan aktivitas tambang."
Batu Bara
Pertambangan
40 2011 Gunung Botak Memanas, Konflik Warga Kayeli dengan penambang Ilegal Sejak ditemukannya tambang emas digunung botak pada pertengahan 2012, sejumlah penambang dari berbagai penjuru nusantara mendatangi desa Dafa. Selanjutnya timbul konflik horizontal antar para penambang. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah merasa sangat dirugikan
Emas
Pertambangan
Displaying : 31 - 40 of 58 entries, Rows/page: