DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

31 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
32 2009 Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut: -Tapak Pabrik (+ 75 Ha) a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha; b.Perhutani : + 34,20 Ha -Buffer Zone (+ 68,22 Ha) a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha b.Perhutani : + 21,61 Ha -Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha) a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha b.Milik Desa : 15 Ha Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut: -Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen) -Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)
Batu Gambing
Pertambangan
33 2009 Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen Kelanjutan Pembangunan Pabrik PT. Semen Gresik mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat
Kesehatan
Pertambangan
34 2007 Aktivitas Tambang Merusak Sumber Penghidupan Masyarakat Adat Lipun Menurut Haspan Hamdan sebagai salah satu tokoh masyarakat adat Dayak, "beberapa warga yang bermukim di Desa Gendang Timburu, Magalau Hulu, Magalau Hilir, dan Sampanahan kini terserang gatal-gatal dan batuk akibat mengonsumsi air sungai sebagai tempat pembuangan aktivitas tambang."
Batu Bara
Pertambangan
35 2011 Gunung Botak Memanas, Konflik Warga Kayeli dengan penambang Ilegal Sejak ditemukannya tambang emas digunung botak pada pertengahan 2012, sejumlah penambang dari berbagai penjuru nusantara mendatangi desa Dafa. Selanjutnya timbul konflik horizontal antar para penambang. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah merasa sangat dirugikan
Emas
Pertambangan
36 2015 Kriminalisasi Bokum dan Nuhu, Masyarakat Togutil Kasus ini bermula saat 22 perusahaan tambang dan 2 perusahaan sawit masuk ke wilayah adat. pada tahun 2013 dan 2014, 4 orang warga Waci ditemukan tewas, 2 orang dari suku Togutil kemudian dituduh sebagai pelaku yaitu Bokum dan Nuhu.
Nikel
Pertambangan
37 2010 Kasepuhan Cisitu Masih Dibayangi Tambang Emas Liar Kondisi di wilayah adat Kasepuhan Cisitu khususnya di wilayah eks pertambangan ANTAM di lokasi Cikidang sedang di serbu atau di jarah ribuan orang  yang sama sekali mengangkangi hak-hak dan kedaulatan Kasepuhan Cisitu. Tindakan  penjarahan ini melibatkan apparatus Desa (kepala desa) dan oknum pejabat lainnya dengan mendapatkan upeti dari setiap hasil penambangan
Emas
Pertambangan
38 2009 Penolakan Tambang Emas di Batugosok Ratusan warga Manggarai Barat berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo (29/05/2009), menentang aktivitas eksplorasi emas yang sedang berlangsung di kawasan Batu Gosok serta sejumlah rencana penambangan lain di wilayah itu. Penentuan lokasi tambang tidak pernah dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar. Padahal area tambang seluas 2.000 hektar lokasinya berdekatan dengan perkampungan dan masih diklaim sebagai tanah ulayat. Atas desakan berbagai pihak dan bergantinya rezim pemerintahan baru di Manggarai Barat, tahun 2010 izin tambang PT Grand Nusantara dicabut. Akan tetapi, PT Grand Nusantara kembali mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2016 berdasarkan SK 34/1/IUP/PMA/2016.
Emas
Pertambangan
39 1975 Konflik antara PT KEM dan Penambang Pertambangan Rakyat (Tradisional) Daerah pertambangan emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) yang berada hulu Sungai Mahakam – yang jauh sebelum keberadaan PT KEM, merupakan daerah pertambangan rakyat (tradisional), tepatnya di sekitar anak Sungai Kelian merupakan daerah asli orang Dayak yang terdiri dari beberapa suku, yang salah satunya adala Suku Kayan. Pada sekitar tahun 1948, Suku Kayan menemukan emas di daerah hulu Sungai Kelian yang merupakan daerah yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara teritorial adat, daerah tersebut merupalan daerah teritorial Suku Bahau. Suku Bahau sendiri bermukim di muara Sungai Kelian. Perkampungan atau pemukiman itu disebut Long Kelian. Terdapatnya kandungan emas di daerah tersebut telah diketahui sebelumnya, namun dianggap oleh orang-orang dari Suku Bahau sendiri tidak memiliki nilai secara ekonomis atau tidak penting. Sehingga orang Suku Bahau tidak pernah menambangnya atau memanfaatkannya.
Emas
Pertambangan
40 2010 Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan
Kesehatan
Emas
Pertambangan
Displaying : 31 - 40 of 53 entries, Rows/page: