DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

31 2011 Komunitas Adat Pekasa Menolak Keluar dari Kawasan Hutannya Konflik-konflik dalam pengelolaan kawasan hutan masih terus berlangsung. Di Pulau Sumbawa, tim gabungan polisi dinas kehutanan 2 kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Besar) melakukan penertiban di wilayah komunitas adat Pekasa. Sebanyak 20 personil polisi dishut 2 kabupaten tersebut mengatakan bahwa kawasan hutan yang berada di wilayah adat Pekasa itu adalah kawasan hutan lindung.
hutan
Hutan Produksi
32 2009 PT. Karya Jaya Berdikari Mengancam Masyarakat Di wilayah ini terdapat HPH PT. Karya Jaya Berdikari sejak awal para kepala desa yang melakukan penandatanganan bersama tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat dan perusahaan melakukan aktivitas secara diam-diam, padahal jangkauan dari satu desa ke desa yang lain sangat menguras energi dan menggambarkan bahwa hal ini sangat tidak rasional.
hutan
Hutan Produksi
33 2007 Konflik PT. Karya Jaya Berdikari Pengolahan Hutan di Pulau Yamdena di tandai keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 117/MENHUT-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam kepada PT. Karya Jaya Berdikari atas areal hutan produksi seluas ± 93.980 hektar yang didasarkan pada Rekomendasi Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 522/093/Rek/2007, tgl 28 Agustus 2007.
hutan
Hutan Produksi
34 2015 PT Bintang Lima Makmur Ancaman Bagi Suku Nuaulu November 2015, masyarakat adat suku Nuaulu dikagetkan dengan kehadirkan PT. Bintang Lima Makmur yang masuk melalui Pemerintah Negeri Sepa. Dengan masuknya PT. Bintang Lima Makmur pada bulan Nopember 2015 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat adat suku Nuaulu. Keresahan ini muncul karena aktivitas perusahaan berada di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki. Di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki terdapat negeri – negeri lama dari marga – marga yang ada di Suku Nuaulu, karena pada zaman dulu, sebelum orang – orang suku Nuaulu turun ke pantai mereka tinggal dalam kelompok – kelomok marga di wilayah yang akan di tebang oleh PT. Bintang Lima Makmur.
hutan
Hutan Produksi
35 1980 Hutan Marga Suku IX yang digerus izin HPT Tahun 1980-1985, PT Yamaja dan PT Raja Rimba diberi izin pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi hutan Marga Suku IX
hutan
Hutan Produksi
36 2017 Penebangan Liar di hutan adat Djamona Raa, Rebi oleh CV Cendrawasih Kasus ini bermula dari penebangan liar atau illegal logging di dalam hutan adat Djamona Raa. masyarakat Rebi marah dan menahan alat berat serta hasil kayu curian tersebut. penebang liar ini kemudian melaporkan balik masyarakat Rebi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencurian.
hutan
Hutan Produksi
37 1998 Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
hutan
Hutan Produksi
38 1986 Lahan Garapan Masyarakat Kasepuhan Citorek Ditumpangi Perum Perhutani Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
hutan
Hutan Produksi
39 1998 Konflik Lahan di Tanjung Batang, Lampung Selatan Sejak area tanam perusahaan diperluas, kawasan tanam yang semestinya hanya berada di satu desa, Desa Budi Lestari, meluas ke tiga desa lainnya. Desa-desa itu di antaranya ialah Desa Talang Jawa, Tri Panca Tunggal, dan Sinar Karya, meliputi 400 ha yang terpakai sebagai perluasan PT LPF. Desa Talang Jawa sendiri terkena perluasan penanaman oleh perusahaan seluas 20 ha. Warga desa akhirnya bersatu untuk merebut kembali tanah hak mereka.
hutan
Hutan Produksi
40 2017 Dinas Peternakan Propinsi Usir Masyarakat Adat Pubabu dari Wilayah Adatnya. Masyarakat Adat Pubabu yang menempati Hutan Adat tersebut melakukan perlawanan terhadap Pemerintah sejak tahun 2009, Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebayak 52 KK. Karena selalu merasa tidak nyaman maka banyak yg pindah dan sekarang timggal 25 KK yang masi menenpati Hutan Adat tersebut, kini 25 KK yang masih tingga di gusur/pindahkan. Menjawab Penolakan Masyarakat Adat Pubabu Pemerintah Daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada 31 Oktober 2017, Hasilnya Pemerintah mengakui kepemilikan Hak memiliki sertivikat (yang dikeluarkan pada tahun 1983 setelah ada pelepasan Hak oleh Masyarakat adat Pubabu Tahun 1979) atas tanah dengan luas 6.000 Ha yang di dalamnya terdapat 2.671,40 Ha adalah Hutan Adat Pubabu, namun sertifikat Hak Guna Pakai dinyatakan hilang oleh Pemerintah sehingga pemerintah membuat duplikat sertifikat tersebut pada tahun 2013. Penduplikasian sertifikat Hak Guna Pakai tahun 2013 dilakukan secara sepihak oleh Dinas Peternakan Propinsi.
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 31 - 40 of 77 entries, Rows/page: