DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

301 1979 Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat Tanah ulayat Nagari Mungo berada di kaki bukit utara bagian Gunung Sago, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah UU Desa tahun 1979 berlaku, tanah ulayat Nagari Mungo yang semula terdiri dari sepuluh desa, digabung menjadi dalam satu wilayah yang disebut Nagari Mungo. Nagari Mungo sendiri terletak di antara tiga kenagarian: Nagari Sungai Kamuyang, Nagari Andaleh, dan Nagari Bukit Sikumpar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
302 1986 Sengketa Lahan di Perkebunan Badega Pada 3 Juli 1986, tanpa pemberitahuan, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 33/HGU/DA/1986 kepada PT SAM yang berakhir pada 1 September 2011. Sejak saat itu, PT SAM bersama dengan aparat dan organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tingkat kecamatan melakukan berbagai ancaman dan teror untuk mengusir petani keluar dari tanah garapan, termasuk dari pemukiman yang berada di areal HGU PT SAM. Kondisi mendesak ini menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh petani penggarap yang juga turut bekerja sama dengan sejumlah aktivis mahasiswa, NGO, terutama LBH Bandung sebagai kuasa hukum para petani penggarap.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
303 2011 PLTU Batang, Jawa Tengah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Batang, selanjutnya disebut PLTU Batang, berlokasi di lima desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Desa-desa tersebut di antaranya ialah Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Wonokerso, Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng dan Desa Roban di Kecamatan Tulis. Ratusan hektar tanah di daerah tersebut merupakan tanah subur yang digunakan petani setempat untuk bertani dan berkebun. Wilayah perairan yang berada di sebelah utara Kabupaten Batang merupakan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Selain itu, wilayah perairan tersebut juga masuk ke dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.29/MEN.2012 (kkp.go.id).
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
304 2003 Pencaplokan Lahan oleh PT Pan Lonsum Plantation di Bulukumba Sengketa lahan masyarakat dengan PT Pan London Sumatera Plantation (PT Lonsum/PT PLSP) di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di wilayah yang meliputi tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumaba, Kecamatan Ujung Loe.
Perkebunan Karet
Perkebunan
305 2017 Dinas Peternakan Propinsi Usir Masyarakat Adat Pubabu dari Wilayah Adatnya. Masyarakat Adat Pubabu yang menempati Hutan Adat tersebut melakukan perlawanan terhadap Pemerintah sejak tahun 2009, Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebayak 52 KK. Karena selalu merasa tidak nyaman maka banyak yg pindah dan sekarang timggal 25 KK yang masi menenpati Hutan Adat tersebut, kini 25 KK yang masih tingga di gusur/pindahkan. Menjawab Penolakan Masyarakat Adat Pubabu Pemerintah Daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada 31 Oktober 2017, Hasilnya Pemerintah mengakui kepemilikan Hak memiliki sertivikat (yang dikeluarkan pada tahun 1983 setelah ada pelepasan Hak oleh Masyarakat adat Pubabu Tahun 1979) atas tanah dengan luas 6.000 Ha yang di dalamnya terdapat 2.671,40 Ha adalah Hutan Adat Pubabu, namun sertifikat Hak Guna Pakai dinyatakan hilang oleh Pemerintah sehingga pemerintah membuat duplikat sertifikat tersebut pada tahun 2013. Penduplikasian sertifikat Hak Guna Pakai tahun 2013 dilakukan secara sepihak oleh Dinas Peternakan Propinsi.
hutan
Hutan Produksi
306 2016 Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
307 2000 Merebut Kembali Lahan Masyarakat Adat Tau Taa Wana dari Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Tojo Una-Una Masyarakat Adat Tau Taa Wana yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Selatan merasa resah dengan ditetapkannya Taman Nasional Kepulauan Togean pada tahun 2000 dikawasan wilayah adat. Selain adanya Taman Nasional, masyarakat diresahkan dengan hadirnya izin Perkebunan PT. Kurnia Luwuk Sejati dan izin Pengelolaan Hutan PT. Balantak Raya. Masyarakat adat Tau Taa Wana merasa perlu mengajukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tojo Una-Una.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
308 2016 Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM Konsesi PT. MMM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
309 2017 Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
310 2017 Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 301 - 310 of 561 entries, Rows/page: