Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci
Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
292
2000
Merebut Kembali Lahan Masyarakat Adat Tau Taa Wana dari Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Tojo Una-Una
Masyarakat Adat Tau Taa Wana yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Selatan merasa resah dengan ditetapkannya Taman Nasional Kepulauan Togean pada tahun 2000 dikawasan wilayah adat. Selain adanya Taman Nasional, masyarakat diresahkan dengan hadirnya izin Perkebunan PT. Kurnia Luwuk Sejati dan izin Pengelolaan Hutan PT. Balantak Raya. Masyarakat adat Tau Taa Wana merasa perlu mengajukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tojo Una-Una.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
293
2016
Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM
Konsesi PT. MMM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
294
2017
Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA
Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
295
2017
Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru
Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
296
2013
PEREBUTAN RUANG WILAYAH KELOLA
perebutan ruang kelola masyarakat-KPH-KORPORASI/GCN
Hutan Lindung
Hutan Lindung
297
1971
Peternakan Tapos, Bogor
Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
298
1988
Kasus Cimacan
Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
299
2013
Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan
Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
300
2013
Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia
Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013