DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

291 2017 Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
292 2013 PEREBUTAN RUANG WILAYAH KELOLA perebutan ruang kelola masyarakat-KPH-KORPORASI/GCN
Hutan Lindung
Hutan Lindung
293 1971 Peternakan Tapos, Bogor Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
294 1988 Kasus Cimacan Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
295 2013 Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
296 2013 Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013
Perkebunan Karet
Perkebunan
297 2010 Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan
Kesehatan
Emas
Pertambangan
298 2010 Demi dan Atas Nama MIFFE , Suku Malind Dikorbankan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
299 1983 Mama dan Susu Su Hilang Perjuangan Masyarakat Adat Daiget Keerom
PTPN
Perkebunan
300 2014 Diusir dari Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi Perkebunan konflik wilayah adat di Talonang mulai terjadi sejak tahun 1992, ketika pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah Talonang sebagai daerah transmigrasi melalui SK Gubernur NTB No.404/1992 tentang Pencadangan Tanah Transmigrasi seluas 4.050 ha. Selanjutnya pada tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mendorong masuknya investasi PT Dongfang Sisal Group yang membentuk perusahaan baru, yaitu PT Guangken Dongfang Sisal Indonesia dengan kepemilikan saham atau shareholding PT. Pulau Sumbawa Agro
area transmigran
Transmigrasi
Displaying : 291 - 300 of 542 entries, Rows/page: