DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

291 2013 Kawasan Hutan di dalam Desa Masalle Tanah yang di kuasai oleh kehutanan di desa masalle adalah tanah leluhur nenek moyang pak amir, pada saat Indonesia di jajah oleh belanda tahun 1935 tanah ini banyak di isi dengan tanaman tahunan seperti kopi lama-kelamaan tanah ini berubah menjadi tanaman pepohanan seperti kayu jati dan beberapa pepohon yang ditanam yang memiliki nilai ekonomis.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
292 2008 konflik Plasma Masyarakat Desa kinjil dengan Pt. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
293 2014 Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
294 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Riam Durian dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
295 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Sukajaya dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
296 2013 Kawasan Hutan di dalam WIlayah Adat Bassaran Sebelum Indonesia ada tanah ini sudah di kelolah oleh masyarakat Adat Bassaran, luas lahan 300 ha di kelolah secara turun temurun dan hasilnya di bagi rata kepada semua masyarakat Adat Bassaran, semua masalah yang ada di masyarakat adat Bassaran tidak pernah sampai di kecamatan (camat) dan semua masalah akan di selesaikan di kamunitas masyarakta adat. Didalam hutan lindung yang di patok oleh pemerintah menyimpan banyak hasil alam yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat, seperti tanaman obat-obatan, ayam hutan, inikan bisa sebagai mata pencarian pendapatan masyarakat, dan masyarakat yang sering cari makan didalam hutan sekarang tidak lagi karna ada ganguan piskologi masyarakat sehingga muncul rasa ketakutan, setiap mereka masuk dalam hutan mereka dikerjar oleh kehutanan sekitar lebih 30 tahu masyarakat adat di kejar-kejar oleh kehutanan kejadian ini berjalan cukup lama sampai-sampai masyarakat banyak yang ketakutan, dan juga kebun masyarakat di ambil oleh kehutanan lindung tanpa ada sosialisasi pada masyarakat yang di jadiakan kawasan hutan lindung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
297 2013 komunitas adat kalupini
Hutan Lindung
Hutan Lindung
298 2010 Konflik Masyarakat Sei Ahas dengan PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
299 2006 Desa Baringin dalam kawasan hutan Dinas kehultanan mematok itu lahan masyarakat di desa baringin dan masyarakat menolak pada saat itu
Hutan Lindung
Hutan Lindung
300 2008 Perambahan Hutan Larangan Adat Suku Ampang Delapan Talang Mamak Oleh PT. Selantai Agro Lestari Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. PT SAL yang belum memiliki HGU sudah beroperasi seenaknya dan menggusur hutan adat yang menjadi tempat bergantung hidup masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 291 - 300 of 331 entries, Rows/page: