PT. Antang Ganda Utama VS Warga Desa Balungai dan Baliti
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
282
2011
Wilayah Perkebunan Masyarakat Masuk Menjadi Konsesi PT. Agro Alam Sejahtera
Eks-Perkebunan
Perkebunan
283
2010
Berubahnya Pemukiman dan Ladang warga Kuanangan Jaya menjadi Lahan HTI
hutan
Hutan Produksi
284
2008
Tambang Emas di Pulau Romang
Sejak ada GBU, panen pala dan cengkih turun drastis dampak pengeboran sekitar perkebunan, banyak tanaman rusak. Padahal dulu, tanaman ini komoditas andalan masyarakat. Rumput laut pun tak luput dari kerusakan bahkan sudah sulit ditemukan. Penambangan yang dilakukan juga merusak lingkungan Pulau Romang, sumber air makin sedikit bahkan ada yang sudah mengering dan keruh airnya. Suara bising yang mengganggu warga dan sempat ada ledakan seperti gempa yang menyebabkan kaca-kaca dirumah warga pecah. Selain itu banyak hal-hal negatif yang disebabkan dari perusahaan tambang tersebut
Emas
Pertambangan
285
2013
Suku Sawai Terusik Tambang Nikel PT. Weda Bay Nickel
Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertamakalinya akibat limbah pertambangan.
Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka. Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini.
Nikel
Pertambangan
286
2013
PT. Nusa Halmahera Minerals di Wilayah Masyarakat Adat Pagu, Maluku Utara
Pencemaran yang terjadi di wilayah sekitar PT NHM yang berdampak pada masyarakat Pagu. Diduga bocornya pipa limbah ke sungai dan berakhir di muara teluk kao. Akibatnya warga tidak bisa mendapatkan air bersih dan takut untuk menggunakan air di sungai yang tercemar. Warga juga menjadi susah untuk mendapatkan ikan, kerang, dan udang dan takut untuk mengkonsumsinya karena air lautnya sudah tercemar mercuri dan sianida. Bahkan sudah ada warga yang terkena penyakit aneh akibat menggunakan air sungai dan mengkonsumsi ikan dari teluk kao, penyakit tersebut adalah munculnya benjolan-benjolan hampir diseluruh badan. Karena susahnya mendapat air bersih warga membawa air dari desa untuk menyiram kebun.
Kesehatan
Emas
Pertambangan
287
2012
Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan PT Newmont Nusa Tenggara
Konflik masyarakat Cek Bocek yang menolak pembangunan tambang di wilayah leluhurnya. Pemerintah tidak mengakui keberadaan suku cek bocek sehingga tanah ulayat cek bocek diberikan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara tanpa ada kesepakatan dari suku cek bocek.
Manufacture
Pertambangan
288
2014
Masyarakat Adat Golo Lebo dan PT. Manggarai Manganise
Areal konsesi tambang ini berada di atas wilayah adat suku Golo Lebo, beberapa lokasi adalah tempat keramat dan sumber mata air.
Di hulu sungai untuk kepentingan irigasi dan air minum masyarakat adat Golo Lijun dan masyarakat adat Desa Buntal menjadi terganggu. Eksplorasi pertambangan emas, mangan dan penambangan minyak akan berlangsung selama 5 tahun dari tahapan survey sampai dengan tahapan eksplorasi, hal ini meninggalkan masalah yang mengancam masa depan masyarakat adat Golo Lebo dan masyarakat lokal. PT Manggarai Manise yang beroperasi di wilayah adat Komunitas Golo Lebo, Kec Elar, Kab Manggarai Timur, Prov Nusa Tenggara Timur terbukti ilegal. PT MM memang mempunyai IUP tetapi belum mempunyai izin pinjam pakai berdasarkan ps 38 (3) UU 41 th 1999, karena berada dalam kawasan hutan. Lebih parahnya lagi IUP eksplorasi sudah berakhir sejak 2013, sejatinya kawasan harus berstatus quo dan tidak ada aktivitas. Namun fakta dilapangan hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal belum ada perpanjangan IUP oleh Bupati.
Manufacture
Pertambangan
289
2008
Konflik Plasma Masyarakat Desa Dawak dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
290
2014
Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya
Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan
Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah
masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau
perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh
pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu
dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah.
Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah
Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di
kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai
oleh perusahaan.
Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk
perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat
kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak
perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang
didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan
waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan
kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu.
Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap
dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT
Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT
Sendabi Indah Lestari.
Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan
yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu
banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral,
PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang
sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun
tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah
Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang
masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan
yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin
yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan
yang membutuhkan.
PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang
terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang
luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation.
Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan
Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun
2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini
melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur,
Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi
Indah Lestari areal 2000,112 ha.