DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

271 2010 Ingkar Janji Pinjam Pakai Lahan oleh PTPN VII terhadap Masyarakat Adat Pering Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
PTPN
Perkebunan
272 2017 Rencana Peternakan di Aru Kasus ini bermula saat masyarakat memperoleh informasi tentang peternakan sapi yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Masyarakat Kepulauan Aru dijanjikan akan mendapatkan inti plasma, peternakan ini nantinya akan mengambil tanah adat masyarakat Aru.
Peternakan
Pangan dan Energi
273 2015 PT Bintang Lima Makmur Ancaman Bagi Suku Nuaulu November 2015, masyarakat adat suku Nuaulu dikagetkan dengan kehadirkan PT. Bintang Lima Makmur yang masuk melalui Pemerintah Negeri Sepa. Dengan masuknya PT. Bintang Lima Makmur pada bulan Nopember 2015 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat adat suku Nuaulu. Keresahan ini muncul karena aktivitas perusahaan berada di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki. Di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki terdapat negeri – negeri lama dari marga – marga yang ada di Suku Nuaulu, karena pada zaman dulu, sebelum orang – orang suku Nuaulu turun ke pantai mereka tinggal dalam kelompok – kelomok marga di wilayah yang akan di tebang oleh PT. Bintang Lima Makmur.
hutan
Hutan Produksi
274 2010 Sabotase Lahan Milik Masyarakat Adat Pekal oleh PT Grand Jaya Niaga Lahan perkebunan milik warga Desa Air Jabi dijual oleh beberapa oknum mantan perangkat desa itu sendiri kepada PT Grand tanpa sepengetahuan oleh warga pemilik, sedangkan sebelumnya warga desa sudah memperingatkan pada pihak perusahaan bahwa lahan mereka tidak dijual karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan warga yang mereka peroleh dari nenek moyang mereka dan diwariskan secara turun temurun ke anak cucunya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
275 1980 Hutan Marga Suku IX yang digerus izin HPT Tahun 1980-1985, PT Yamaja dan PT Raja Rimba diberi izin pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi hutan Marga Suku IX
hutan
Hutan Produksi
276 1999 Wilayah Adat dan Identitas Marga Suku IX yang dihilangkan oleh Pemerintah Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, kemudian pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Tahun 1999 Dikeluarkannya KEPMEN Kehutanan RI No 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Lingkup Propinsi Bengkulu; dan Pada Acuan Tata Ruang Wilayah Propinsi yang dikukuhkan melalui TGHK dan Paduserasi kawasan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat
Taman Nasional
Hutan Konservasi
277 1999 Hutan Batas Bozzen Jurukalang tidak diakui Taman Nasional Kerinci Seblat konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Jurukalang dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung, TNKS, dan Cagar Alam). Pada tahun 1827 Pemerintahan Belanda menetapkan Sebagian Wilayah Hutan di Jurkalang sebagai Kawasan yang di Lindungi oleh masyarakat Jurukalang di Kenal dengan Hutan Batas Bosszen atau BW, kawasan Hutan Patok BW berada di luar Lahan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
278 2017 Penebangan Liar di hutan adat Djamona Raa, Rebi oleh CV Cendrawasih Kasus ini bermula dari penebangan liar atau illegal logging di dalam hutan adat Djamona Raa. masyarakat Rebi marah dan menahan alat berat serta hasil kayu curian tersebut. penebang liar ini kemudian melaporkan balik masyarakat Rebi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencurian.
hutan
Hutan Produksi
279 2015 Kriminalisasi Bokum dan Nuhu, Masyarakat Togutil Kasus ini bermula saat 22 perusahaan tambang dan 2 perusahaan sawit masuk ke wilayah adat. pada tahun 2013 dan 2014, 4 orang warga Waci ditemukan tewas, 2 orang dari suku Togutil kemudian dituduh sebagai pelaku yaitu Bokum dan Nuhu.
Nikel
Pertambangan
280 1998 Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 271 - 280 of 561 entries, Rows/page: