Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada
Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
hutan
Hutan Produksi
262
1927
Konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi
Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung Rimbo Pengadang, Cagar Alam dan TNKS)
Taman Nasional
Cagar Alam
Hutan Konservasi
263
1986
Lahan Garapan Masyarakat Kasepuhan Citorek Ditumpangi Perum Perhutani
Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
hutan
Hutan Produksi
264
2010
Kasepuhan Cisitu Masih Dibayangi Tambang Emas Liar
Kondisi di wilayah adat Kasepuhan Cisitu khususnya di wilayah eks pertambangan ANTAM di lokasi Cikidang sedang di serbu atau di jarah ribuan orang yang sama sekali mengangkangi hak-hak dan kedaulatan Kasepuhan Cisitu. Tindakan  penjarahan ini melibatkan apparatus Desa (kepala desa) dan oknum pejabat lainnya dengan mendapatkan upeti dari setiap hasil penambangan
Emas
Pertambangan
265
2006
Penetapan Taman Nasional Ujung Kulon Menimbulkan Ketegangan di Kampung Legon Pakis
Ketegangan masyarakat dengan TNUK mulai terjadi ketika Perubahan bentuk pengelolaan kawasan dari cagar alam menjadi Taman Nasional Ujung Kulon. Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
266
2006
Penembakan Petani Kampung Cikawung oleh Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
Ketegangan masyarakat dengan TNUK mulai terjadi ketika Perubahan bentuk pengelolaan kawasan dari cagar alam menjadi Taman Nasional Ujung Kulon. Puncaknya, tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
267
2009
Penolakan Tambang Emas di Batugosok
Ratusan warga Manggarai Barat berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo (29/05/2009), menentang aktivitas eksplorasi emas yang sedang berlangsung di kawasan Batu Gosok serta sejumlah rencana penambangan lain di wilayah itu. Penentuan lokasi tambang tidak pernah dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar. Padahal area tambang seluas 2.000 hektar lokasinya berdekatan dengan perkampungan dan masih diklaim sebagai tanah ulayat. Atas desakan berbagai pihak dan bergantinya rezim pemerintahan baru di Manggarai Barat, tahun 2010 izin tambang PT Grand Nusantara dicabut. Akan tetapi, PT Grand Nusantara kembali mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2016 berdasarkan SK 34/1/IUP/PMA/2016.
Emas
Pertambangan
268
2010
Kriminalisasi Warga Battang Barat di Kawasan Konservasi
Sekitar seratusan warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo (21/04/2010) mendatangi gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo meminta agar proses hukum terhadap salah satu rekan mereka, Dani alias Mantong, dihentikan. Rencananya Dani akan disidang pada 22/4/2010 di PN Palopo dengan tuduhan penyerobotan lahan konservasi.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
269
1965
Sengketa Lahan Antara PT Sumber Manggis dan Masyarakat Desa Jogomulyan, Malang
Perkebunan yang berada di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, pada awal mulanya merupakan sebuah perkebunan yang dikuasai oleh kolonial Belanda yang diberikan melalui hak erfpacht, namun kemudian karena Belanda pada tahun 1942 menyerah tanpa syarat kepada penjajah Jepang lahan perkebunan menjadi terlantar. Setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat petani yang dahulu menjadi pekerja paksa perkebunan Belanda tersebut mulai memberanikan dan mengorganisir diri mereka untuk menguasai perkebunan bekas hak erfpacht tersebut. Masyarakat mulai menanami tanaman yang mereka inginkan, yang pada umumnya berupa tanaman pangan seperti padi dan ketela.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
270
1959
Sengketa Lahan antara TNI AD dan Petani Desa Sukorejo, Jember
Pada awal abad ke 19, banyak migran yang berasa dari banyak daerah bermigrasi ke wilayah-wilayah yang masih berupa kawasan hutan untuk dibuka atau dibabat sebagai lahan pertanian ataupun perkebunan. Tak terkecuali kolonalis Belanda yang pada awal abad 19 terus melakukan eksplorasi hingga ke timur Pulau Jawa. Salah satu wilayah tersebut adalah Jember yang memiliki tanah yang subur untuk pelbagai macam jenis komoditas. Seorang yang bernama Onderneemer George Birnie menemukan lahan potensial unuk budidaya tanaman tembakau yang berada di Keresidenan Besuki yang pada 1858 mulai merintis wilayah yang secara umum masih merupakan kawasan hutan. Dengan modal yang dimiliki, Birnie, mengdatangkan para migran dan juga para pendatang lainnya untuk bekerja (secara paksa) padanya merintis kawasaan hutan tersebut dan juga membangun rel Penarukan-Klakah guna percepatan sarana distirbusi dan produksi. Kawasan yang telah dirintisnya akhirnya diajukan kepada pemerintah Belanda guna membuka perusahaan perkebunan tembakau. Pada 1870 terbitlah hak erfpacht untuk pengelolaan perkebunan selama 75 tahun oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Landbouw Matschapij Ould Djember (LMOD). Hak erfpacht yang dimiliki oleh LMOD salah satunya adalah yang berada di wilayah Sukorejo melalui hak erfpacht NV LMOD Verponding No. 414.