Hutan Dayak Kayaan Mendalam dirusak perusahaan HTI
PT. LJM yang beroperasi sejak tahun 1994 telah menipu penduduk. Orang Kayaan tidak pernah merasa menyerahkan tanah pada PT. LJM untuk dijadikan HTI. PT. LJM Melakukan berbagai cara seperti penipuan terhadap masyarakat, pembakaran hutan, dan melanggar hukum adat Dayak Kayaan Mendalaam
hutan
Hutan Produksi
262
2010
Hutan Adat Kapuas Terancam Hilang
Ribuan warga berunjuk rasa menuntut Bupati Kapuas Hulu untuk mencabut ijin HPH Perusahaan yang ada di wilayah adat mereka.
hutan
Hutan Produksi
263
2004
Inkuiri Nasional Kalbar: Konflik Berkepanjangan di Semunying Jaya
Masyarakat Semunying Jaya, meminta agar PT. LL mengembalikan kawasan hutan adat mereka sekitar 1.420 hektar yang telah dirampas. “Perusahaan juga telah mengambil atau menggusur kuburan leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
264
2002
Ilegal logging di hutan Adat Dayak Iban Dusun Kumba Desa Kumba
PT. AMP tidak melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat Dusun Kumba Desa Kumba
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
265
2000
PT. Lundu Sawmill mencuri kayu di Dusun Pareh Desa Kumba
Tahun 2000, PT. Lundu Sawmill milik pengusaha Sarawak-Malaysia, mencuri kayu di wilayah Indonesia (Dusun Pareh Desa Kumba). Dengan ada pencurian kayu di wilayah Indonesia
Eks-Perkebunan
Perkebunan
266
1998
Perhutani Membalak Hutan Masyarakat Adat Iban
Perum Perhutani masuk Dusun Pareh dan Dusun Semunying Bungkang. Perum Perhutani ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan reboisasi bekas lahan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya. Reboisasi yang direncanakan tidak pernah direalisasikan. Perum Perhutani justru sebaliknya melakukan pembalakan terhadap hutan alam yang tersisa. Kayu yang ditebang oleh Perum Perhutani dijual ke Malaysia Timur (Sarawak). Kawasan hutan yang ditebang oleh Perum Perhutani adalah wilayah hutan masyarakat adat
Perum Perhutani
Perkebunan
267
1987
Pembalakan Hutan Adat Dayak Iban oleh Perusahaan
Tahun 1987, perusahaan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya mendapatkan konsesi untuk pengusahaan hutan. PT Yamaker Kalbar Jaya dalam kegiatan pembalakan lapangan sempat menggusur wilayah hutan masyarakat adat Dusun Pareh Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kab. Sambas (belum pemekaran wilayah). Atas pelanggaran tersebut PT. Yamaker Kalbar Jaya dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat.
hutan
Hutan Produksi
268
2009
Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta
Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
-Tapak Pabrik (+ 75 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha;
b.Perhutani : + 34,20 Ha
-Buffer Zone (+ 68,22 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha
b.Perhutani : + 21,61 Ha
-Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha
b.Milik Desa : 15 Ha
Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut:
-Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen)
-Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)
Batu Gambing
Pertambangan
269
2009
Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen
Kelanjutan Pembangunan Pabrik PT. Semen Gresik mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat
Kesehatan
Pertambangan
270
2008
Tumpang Tindih Izin Konsesi 23 Perusahaan Sawit di tanah adat Dayak Ngaju
Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha.