DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

231 2011 Perampasan Tanah di Kecamatan Temon Untuk Pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo Proyek pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) dengan luas 637 Ha di kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggusur 11.501 Jiwa dengan 2.875 KK. Proyek NYIA juga akan menggusur pemukiman, lahan pertanian, sekolah, tempat ibadah, hingga situs sejarah yang ada di desa Glagah, Palihan, Sindutan, Kebonrejo, dan desa Jangkaran. Proyek Pembangunan NYIA ini merupakan bagian dari Mega Proyek pemerintah daerah Kulon Progo serta salah satu program MP3EI selain penambangan pasir besi oleh PT JMI di pesisir pantai Kulon Progo. dan Proyek NYIA ini merupakan salah satu proyek yang penerapan pembebasan lahanya menggunakan Undang - Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dan UU tersebut juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan atas inisiasi program MP3EI. Selain itu Pembangunan NYIA di Temon Kulon Progo merupakan proyek strategis Nasional sebagaimana dituangkan di Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Bandara
Infrastruktur
232 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
233 1998 Penyerobotan Tanah Warga oleh PT Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji adalah Daerah Otonomi Baru (DOB), dan konflik pertanahan di kabupaten Mesuji terjadi antara pemerintahan daerah dengan warga masyarakat yang menduduki kawasan hutan Register 45, dan antara PT. Siva Inhutani Lampung (SIL) dengan warga masyarakat. Konflik Register 45 Mesuji Lampung terjadi sejak tahun 1998, yang sampai saat ini belum berakhir, dan wilayah Moro-Moro Register 45 kini bagai daerah tak bertuan. Kekerasan, kriminalitas menjadi pandangan biasa dihampir setiap harinya karena perebutan pengelolaan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Wilayah Moro - Moro register 45 berada dalam kabupaten Mesuji, yang melingkupi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Way Serdang, Simpang Pemantang dan tanjung Raya.
Perkebunan Karet
Perkebunan
234 2000 Konflik Wilayah Desa Dabung Dengan Kawasan Hutan Pada Tahun 2000, pemerintah melakukan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, seluas 9.178.760 Ha, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 259/KPTS-II/2000, penujukan tersebut berakibat pada sebagian wilayah pemukiman dan tambak yang diusahakan warga desa Dabong menjadi bagian dari Kawasan Hutan Lindung Mangrove yang luasannya mecapai 3.941,42 Ha. Dan penujukan tersebut yang akhirnya menjadi dasar sengketa yang melibatkan warga desa dengan pemerintah khususnya KLHK. Selain berimplikasi atas hilangnya hak dan akses warga Dabong atas wilayah yang dirujuk sebagai Hutan Lindung Mangrove, warga Dabong juga harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Sekitar 50 an warga desa yang telah dan masih mengusahakan/memanfaatkan serta tinggal di wilayah yang ditunjuk sebagai Hutan Lindung mangrove dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka serta berstatus tahanan luar oleh kepolisian karena dianggap melakukan pendudukan dan pemanfaatan secara tidak sah (ilegal) di kawasan hutan lindung mangrove.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
235 2007 Konflik Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan Sawit Swasta PT Sintang Raya Masuknya ekpansi perusahaan sawit swasta PT Sintang Raya (PT SR) yang beroperasi semenjak tahun 2007 di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menjadi dasar munculnya konflik pertanahan yang melibatkan warga di 8 desa seperti Desa Olak Olak Kubu, Pelita Jaya, Dabong, Seruat II, Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung (Kecamatan Kubu). Konflik pertanahan yang timbul salah satunya adalah penyerobotan tanah warga. konflik penyerobotan tanah itu terjadi di desa Olak - Olak Kubu, konflik diawali dengan penyerobotan lahan 5 Ha milik warga yang tidak termaksud dalam SK HGU (Hak Guna Usaha) PT SR sedangkan wilayah Desa Olak-Olak Kubu tidak termuat di dalam dokumen AMDAL PT SR, tetapi lahan tersebut digarap untuk dijadikan Kebun Inti Perusahaan. Selain itu ada penyerobotan lahan plasma seluas 151 Ha milik petani plasma PT . Cipta Tumbuh Berkembang ( PT CTB) akibat dari adanya peralihan lahan 801 Ha dri PT CBT kepata PT SR yang dilakukan tanpa sepengetahun petani plasma. Kedua di Desa Pelita Jaya, lahan milik warga seluas 54 Ha yang dikerjasamakan dengan PT CBT diserobot oleh PT SR padahal wilayah desa Pelita Jaya tidak termaksud di wilayah HGU PT SR. Ketiga di desa Dabong terjadi penyerobotan lahan warga seluas 2.675 Ha oleh PT SR, lahan tersebut merupakan lahan SP 2 ( lahan cadangan untuk pemukiman transmigrasi) yang yang dibuktikan dengan adanya SK penunjukan dari Gubernur No. 476 tahun 2009 dan untuk menunjang program transmigrasi yang ada di desa Dabong pemerintah membangun saluran irigasi jembatan dan saluran air namun saluran irigasi di lahan pencadangan transmigrasi yang telah dibangun saat ini ditimbun dan ditanami sawit oleh PT SR. Ke-empat, penyebotan tanah warga berikutnya oleh PT SR terjadi di desa Seruat II seluas 900 Ha yang merupakan lahan cadangan pengembangan masyarakat, selain penyerotan konflik juga diakibatkan oleh ketidakjelasan lahan plasma masyrakat di wilayah HGU PT SR yang ada di desa Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
236 2015 PT. TMP didesak kembalikan lahan Pemkab Aceh Jaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta PT. TMP yang menguasai lahan di kawasan Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah setempat.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
237 2007 Penyerobotan Tanah Warga oleh PT Simpang Raya Pemerintah dan Warga ingin agar lahan terlantar milik PT. Cemerlang Abadi dicabut perpanjangan ijin HGU.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
238 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
239 2012 Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung dan kemudian rencana Pekebunan Kelapa sawit skala besar oleh PT. ASTRA Agro Lestari di kawasan hutan lindung tersebut
Hutan Lindung
Hutan Lindung
240 1984 Penetapan Wilayah Kelola Rakyat Menjadi Wilayah HGU PT. BULI Konflik ini dipicu oleh adanya penetapan wilayah kelola rakyat menjadi wilayah HGU PT. BULI yang terletak di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase.
Peternakan
Pangan dan Energi
Displaying : 231 - 240 of 561 entries, Rows/page: