DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

221 2015 PT. TMP didesak kembalikan lahan Pemkab Aceh Jaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta PT. TMP yang menguasai lahan di kawasan Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah setempat.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
222 2007 Penyerobotan Tanah Warga oleh PT Simpang Raya Pemerintah dan Warga ingin agar lahan terlantar milik PT. Cemerlang Abadi dicabut perpanjangan ijin HGU.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
223 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
224 2012 Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung dan kemudian rencana Pekebunan Kelapa sawit skala besar oleh PT. ASTRA Agro Lestari di kawasan hutan lindung tersebut
Hutan Lindung
Hutan Lindung
225 1984 Penetapan Wilayah Kelola Rakyat Menjadi Wilayah HGU PT. BULI Konflik ini dipicu oleh adanya penetapan wilayah kelola rakyat menjadi wilayah HGU PT. BULI yang terletak di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase.
Peternakan
Pangan dan Energi
226 2004 PTPN XIV Tidak Menepati Kesepakatan Mengembalikan Lahan Warga Wajo PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dituntut segera mengembalikan lahan warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sesuai kesepakatan bersama di Kantor Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Makassar, 30 April 2013. Selama ini, lahan warga yang diklaim milik PTPN, ditanami sawit. Dalam kesepakatan itu, proses pengembalian lahan melalui mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Turut hadir pada pertemuan 30 April 2013 itu antara lain, perwakilan PTPN XIV, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPN Sulsel, BPN Wajo, DPRD Wajo, Kodam VII Wirabuana, dan Pemerintah Sulsel, Asisten I Pemda Wajo, Polres Wajo, serta Kodim Wajo. Kesepakatan menjadikan lahan 2.000 hektar bisa dikelola warga hingga proses pengembalian tuntas. PTPN XIV juga menghentikan seluruh aktivitas perluasan dan penanaman di wilayah yang menjadi tuntutan warga.Pertemuan itu juga mengabulkan permintaan warga agar Polri dan TNI, netral dan tidak melakukan tindakan refresif kepada warga. Setelah lima bulan pertemuan terjadi belum ada realisasi dari PTPN.
PTPN
Perkebunan
227 2007 Konflik antara PTPN XIV Dengan Serikat Tani Polongbangkeng Di Kecamatan Polongbangkeg Utara Kabupaten Takalar Konflik antara warga dengan PTPN XIV muncul tahun 2007. Saat sekitar 723 keluarga petani di sembilan desa di Kecamatan Polongbangkeng Takalar, menuntut perusahaan mengembalikan tanah petani yang dikuasai pemerintah sejak 1982, sekitar 4.500 hektar. Tuntutan petani cukup beralasan, karena penguasaan lahan PTPN berdasar pada hak guna usaha (HGU) selama 25 tahun berakhir 2004. Kenyataan, lahan ini tak juga diberikan kepada warga, pemilik lahan sejak awal. Warga mengaku tidak ingin memperpanjang kontrak karena nilai sangat rendah. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman.
PTPN
Perkebunan
228 2009 Teror Penangkapan Masyarakat Adat Barambang Katute Nasib masyarakat adat Barambang Katute, di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), makin tak menentu. Setelah didera teror penangkapan dengan tuduhan perusakan hutan lindung, kini mereka terancam tergusur akibat rencana tambang emas di kawasan hutan tempat mereka tinggal. Pemerintah mengusir masyarakat dari hutan karena alasan berada di hutan lindung sedang pengusaha malah diberi izin masuk. Pengusiran pertama pada 1994, ketika pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung, dan tertutup akses masyarakat
Hutan Lindung
Hutan Lindung
229 2010 Sengketa Pelepasan Lahan ke PT. BTS Tidak ada titik temu kesepakatan pembebasan lahan antara PT. Buana tunas Sejahtera dan Masyarakat adat Iban Bidau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
230 1999 Hutan Dayak Kayaan Mendalam dirusak perusahaan HTI PT. LJM yang beroperasi sejak tahun 1994 telah menipu penduduk. Orang Kayaan tidak pernah merasa menyerahkan tanah pada PT. LJM untuk dijadikan HTI. PT. LJM Melakukan berbagai cara seperti penipuan terhadap masyarakat, pembakaran hutan, dan melanggar hukum adat Dayak Kayaan Mendalaam
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 221 - 230 of 549 entries, Rows/page: