DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

221 1968 Konflik Masyarakat Adat Muhara Ure, Hamalau, Galatai, Salat, Hapiring VS PT. Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
222 1968 Konflik Masyrakat Adat Lahung, Manggu Ringkit, Sungai Gumbili VS PT Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
223 1968 Konflik Masyarakat Adat Sambilan Satu, Imil, Tuyan, Lima Lapan, Kapayang VS PT Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
224 2013 Konflik Komunitas Adat Tamunih Dengan Perusahaan Sawit PT Agro Bukit
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
225 2015 Konflik Komunitas Adat Tamunih dengan Perkebunan Sawit PT Singalins Asetama
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
226 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rampi Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba Pada 27 oktober 2013, melalui Tokoh Adat Rampi, masyarakat adat rampi dengan tegas menolak secara keseluruhan kegiatan pertambangan yang ada dirampi, sikap penolakan tersebut disertai tanda tangan penolakan warga. Ada beberapa hal yang kemudian menjadi alasan dalam penolakan yang dilakukan masyarakat rampi, sebagai berikut: Pertama; masyarakat rampi selama ini hidup dan menyekolahkan anak-anaknya dengan berternak hewan, jika perusahaan tambang masuk maka masyarakat rampi tidak akan bisa lagi berternak hewan dengan baik karena lingkungan akan rusak bahkan bisa jadi hewan-hewan yang selama ini dijadikan ternak akan punah. Kedua; masyarakat rampi meyakini bahwa dengan adanya tambang maka rampi kedepan akan tenggelam, bahkan daerah hilir yang berbatasan dengan rampi seperti mamuju, palu pun akan ikut tenggelam, ketiga; wilayah rampi tidak layak huni lagi jika ditambang karena sedikit demi sedikit akan menyempit sementara kita tidak sedang berbicara tentang hari ini esok dan lusa melainkan kita sedang berbicara untuk anak cucu kita, untuk dua puluh tahun mendatang. Jadi penolakan masyarakat adat rampi tidak semata-mata berbicara soal kelestarian lingkungan diwilayah rampi tapi juga berbicara soal wilayah tetangga yang beririsan langsung dengan rampi sehingga ini kemudian menjadi alasan kemanusiaan yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah Luwu Utara.
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
227 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rongkong Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
228 2012 Konflik Pertambangan Di Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong Terbitnya perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan nomer 543.31/1810/2017 yang dimiliki oleh PT Semen Gombong/PT SG (PT Medco Group)dengan komoditas batu gamping seluas 147,50 Ha selama dua tahun di desa Banyumundal dan Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 September 2017. Dan akan di ikuti dengan pengajuan kajian Amdal serta keinginan Pemkab melalui Bappeda yang akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona tersebut terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah, menjadi babak baru adanya pembangunan pabrik semen di Kawasan Karts Gombong Selatan,pasca tidak layaknya ijin Amdal PT SG pada tahun 2016. 
Batu Gambing
Pertambangan
229 2008 Konflik Petani Pesisir Selatan Kulon Progo dengan PT JMI (Tambang Pasir) Kementrian ESDM pada 4 November 2008, melalui siaran pressnya dengan nomer : 64/HUMAS DESDM/2008 menyatakan, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) untuk mengusahakan bahan galian pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengembangkan “Integrated Iron Making Industry”. Kontrak karya ini merupakan kontrak karya generasi VII+ yang merupakan kontrak karya pertama sejak penandatanganan kontrak karya generasi ke VII, pada tahun 1998 dan juga merupakan yang pertama ada di Pulau Jawa dan kontrak karya pertama yang akan mengusahakan bahan galian pasir besi. Naskah Kontrak Karya tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan komposisi kepemilikan saham PT Jogja Magasa Iron adalah PT Jogja Magasa Mining (Indonesia) sebesar 30% dan Indo Mines Limited (Australia) sebesar 70%. dan pada tahun kepemilikan PT Jogja Magasa Iron (JMI) telah beralih tangan  menjadi milik Rajawali Grup. setelah Rajawali Group membeli  sebanyak 250 juta  saham  baru Indo Mines  seharga Aus $ 50 juta ,dengan  pembelian saham yang dilakukanya maka PT Rajawali menguasai 57, 12%  Indo Mine Ltd. sedangkan cadangan besi yang terdapat dalam pasir besi sebesar 33,6 juta ton Fe dengan produksi sekitar 1 juta ton per tahun. Cadangan besi diperoleh dari konsentrat pasir besi. Proyek ini akan menambang bahan galian pasir besi (iron sand) dengan sistem tambang terbuka untuk diolah melalui proses konsentrasi dan smelting untuk memproduksi pig iron (besi kasar) dengan kandungan Fe>94%. Hingga saat ini PT JMI hanya mampu memabnagun Pilot Project (Proyek Percontohan) di desa Trisik dan Glagah, yang kondisinya dalam keadaan terlantar.
Pasir Besi
Pertambangan
230 2015 Konflik Penguasaan Tanah Antara Warga Yang Tergabung dalam PKPM Watukodok Dengan PT Suara Samudra Selatan Yang Mendapat Surat Kekancingan Dari Panitikismo Kraton Yogyakarta Konflik warga yang tinggal dan memanfaatkan lahan di pantai Kapen/Watu Kodok Gunung Kidul Daerah Istimewea Yogyakarta yang diklaim sebagai lahan Sultan Ground (SG) dengan PT. Suara Samudra Selatan diawali dengan adanya surat pemberitahuan pada 1 Juli 2015 dari kuasa Hukum PT Suara Samudra Selatan pada masyarakat yang tinggal di Watu Kodok. Pada surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa, lahan Pantai Watu Kodok seluas 19.354 m2 telah disewakan Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo Karaton Ngayogyakarta melalui surat perjanjian No. 020/HT/KPK/2013 kepada Enny Supiani selaku Direktur PT. Suara Samudra untuk dipergunakan sebagai resturan dan penginapan. Selain itu surat pemberitahun juga berisi tentang pemindahan bangunan milik warga.
-
Pariwisata
Displaying : 221 - 230 of 561 entries, Rows/page: