Konflik Masyarakat Adat Golat Naibaho-Siagian dengan Pemerintah Kabupaten Simosir dan KLHK
Wilayah Adat Golat Naibaho-Siagian yang terdiri dari Golat Barat dan Golat Jongong merupakan bagian dari Bius Si Tolu Hae Horbo (Simbolon, Naibaho dan Sitanggang). Berada di wilayah administrasi Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Namun, sebagian wilayah adat tersebut telah diklaim secara sepihak oleh pemerintahan Kabupaten Simorir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan Hutan Lindung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
212
1996
Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam
Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
213
2017
Wilayah Kelola Masyarakat Desa Anjungan Dalam Diklaim Sepihak Menjadi Hutan Negara dan Hutan Produksi
Desa Anjungan Dalam merupakan desa yang sebagian besar tanahnya berjenis gambut yang mencapai 94 persen atau 1.192 Ha dari luas wilayah desa 1.268 Ha. Desa Anjungan secara administratif berada di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan desa tersebut masuk dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Mempawah - Duri. Jika dilihat dari status dan fungsi kawasannya, desa Anjungan Dalam terdiri dari HP, HPT, dan APL dengan pemegang izin konsesinya adalah PT Sebukit Energi Power dan Mempawah Lestari. Ketidakjelasan status Hutan di wilayah desa yang ditetapkan sebagai Hutan Negara dengan tidak melibatkan masyarakat menjadi persoalan bagi masyarakat. Ini dikarenakan yang diklaim sebagai hutan Negara maupun hutan produksi secara eksisting merupakan wilayah kelola masyarakat.
hutan
Hutan Produksi
214
2008
Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya
Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah adat Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007.
Batu Bara
Pertambangan
215
2008
Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM)
Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
216
1995
Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP)
Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit. Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
217
2007
Konflik Komunitas Adat Lipun, Gandang Timburu VS Perusahaan Tambang Batu Bara PT Kalimantan Energi Lestari (KEL)
Batu Bara
Pertambangan
218
2016
Konflik Komunitas Adat Gandang Timburu, Lipun, Bangkalaan dayak VS PT. Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
219
2010
Konflik Masyarakat Adat Kambuyan VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT JMS
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
220
2010
Konflik Masyarakat Adat Batu Lasung VS PT Indo Semen