DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

21 2009 Konflik antara Masyarakat Adat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dengan PT. Kuatassi dan CV Citra Mineral Magnetic Pada 2009 dengan adanya kegiatan penambangan biji besi di Jorong Rawang Gadang dan Jorong Gurun Data Kanagarian Simpang Tanjung Nan Ampek, oleh PT Buana Alam jaya (di Jorong Rawang Gadang) yang diambil alih oleh PT. Kuatassi dan CV Citra Mineral Magnetic (Jorong Gurun Data). Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dan menimbulkan sejumlah masalah karena beberapa hal. Dimulai dari izin pertambangan dan penyerahan lahan pertambangan dilakukan hanya oleh sekelompok orang saja dan dilakukan tanpa peosedur yang telah ditetapkan dalam hukum adat yang berlaku di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek
Biji Besi
Pertambangan
22 2015 Tanah Warga Diklaim oleh PT Timah (Persero) Tanah atas nama pemegang hak yakni ABD bin IM (Alm) serta FTH Binti MI (Alm), kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Kawasan Batu Rakit/Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, kedua bidang tanah tersebut terakhir diklaim masuk dalam penguasaan/milik PT.Timah (persero), Tbk berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.136 Desa Tanjung Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka, provinsi Sumatera Selatan dan terdaftar tahun 1994. Pada tahun 2014/2015, oleh PT Timah (persero), Tbk, tanah tersebut kemudian dijual ke Pemkab Bangka Barat. Padahal tanah atas namaABD bin IM (Alm) berukuran 126 meter x 48 meter memiliki dokumen surat tanah asli beserta bukti kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga saat ini. Dokumen tersebut saat ini dipegang ahli warisnya atas nama IR. Tanah tersebut telah diusahakan sejak tahun 1946. Dokumen yang serupa juga dimiliki tanah atas nama FTH Binti MI (Alm) berukuran 100 meter x 75 meter dengan surat tanah tahun 1985 berikut kewajiban membayar PBB dan ditangan ahli warisnya bernama SH. Para ahli waris mempertanyakan asal usul HGB PT Timah di lahan tersebut padahal selama ini di lokasi yang sengketa, PT Timah tidak mempunyai bangunan. Termasuk bukti ganti rugi lahan jika sudah dibebaskan oleh PT Timah, selama ini menurut ahli waris pihaknya tidak merasa mendapatkan. Masih banyak pertanyaan lain yang tidak bisa diklarifikasi oleh PT Timah Tbk melalui pejabat terkait, padahal surat sudah dilayangkan oleh pihak keluaga ke Direksi PT Timah (persero), Tbk di Pangkalpinang Oktober 2017 lalu. Hingga ahli waris keluarga ini terpaksa mondar-mandir menemui pejabat PT Timah di Pangkalpinang, namun tidak mendapatkan jawaban secara tertulis.sehingga pada 14 September 2018 perwakilan keluarga atau ahli waris ke Ombudsman Babel untuk melakukan pengaduan
Timah
Pertambangan
23 2008 Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah adat Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007.
Batu Bara
Pertambangan
24 2007 Konflik Komunitas Adat Lipun, Gandang Timburu VS Perusahaan Tambang Batu Bara PT Kalimantan Energi Lestari (KEL)
Batu Bara
Pertambangan
25 2010 Konflik Masyarakat Adat Batu Lasung VS PT Indo Semen
Batu Semen
Pertambangan
26 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rampi Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba Pada 27 oktober 2013, melalui Tokoh Adat Rampi, masyarakat adat rampi dengan tegas menolak secara keseluruhan kegiatan pertambangan yang ada dirampi, sikap penolakan tersebut disertai tanda tangan penolakan warga. Ada beberapa hal yang kemudian menjadi alasan dalam penolakan yang dilakukan masyarakat rampi, sebagai berikut: Pertama; masyarakat rampi selama ini hidup dan menyekolahkan anak-anaknya dengan berternak hewan, jika perusahaan tambang masuk maka masyarakat rampi tidak akan bisa lagi berternak hewan dengan baik karena lingkungan akan rusak bahkan bisa jadi hewan-hewan yang selama ini dijadikan ternak akan punah. Kedua; masyarakat rampi meyakini bahwa dengan adanya tambang maka rampi kedepan akan tenggelam, bahkan daerah hilir yang berbatasan dengan rampi seperti mamuju, palu pun akan ikut tenggelam, ketiga; wilayah rampi tidak layak huni lagi jika ditambang karena sedikit demi sedikit akan menyempit sementara kita tidak sedang berbicara tentang hari ini esok dan lusa melainkan kita sedang berbicara untuk anak cucu kita, untuk dua puluh tahun mendatang. Jadi penolakan masyarakat adat rampi tidak semata-mata berbicara soal kelestarian lingkungan diwilayah rampi tapi juga berbicara soal wilayah tetangga yang beririsan langsung dengan rampi sehingga ini kemudian menjadi alasan kemanusiaan yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah Luwu Utara.
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
27 2011 Konflik Pertambangan Antara Komunitas Adat Rongkong Dengan PT Citra Palu dan PT Lalu Bamba
Pertambangan Logam Dasar
Pertambangan
28 2012 Konflik Pertambangan Di Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong Terbitnya perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan nomer 543.31/1810/2017 yang dimiliki oleh PT Semen Gombong/PT SG (PT Medco Group)dengan komoditas batu gamping seluas 147,50 Ha selama dua tahun di desa Banyumundal dan Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 September 2017. Dan akan di ikuti dengan pengajuan kajian Amdal serta keinginan Pemkab melalui Bappeda yang akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona tersebut terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah, menjadi babak baru adanya pembangunan pabrik semen di Kawasan Karts Gombong Selatan,pasca tidak layaknya ijin Amdal PT SG pada tahun 2016. 
Batu Gambing
Pertambangan
29 2008 Konflik Petani Pesisir Selatan Kulon Progo dengan PT JMI (Tambang Pasir) Kementrian ESDM pada 4 November 2008, melalui siaran pressnya dengan nomer : 64/HUMAS DESDM/2008 menyatakan, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) untuk mengusahakan bahan galian pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengembangkan “Integrated Iron Making Industry”. Kontrak karya ini merupakan kontrak karya generasi VII+ yang merupakan kontrak karya pertama sejak penandatanganan kontrak karya generasi ke VII, pada tahun 1998 dan juga merupakan yang pertama ada di Pulau Jawa dan kontrak karya pertama yang akan mengusahakan bahan galian pasir besi. Naskah Kontrak Karya tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan komposisi kepemilikan saham PT Jogja Magasa Iron adalah PT Jogja Magasa Mining (Indonesia) sebesar 30% dan Indo Mines Limited (Australia) sebesar 70%. dan pada tahun kepemilikan PT Jogja Magasa Iron (JMI) telah beralih tangan  menjadi milik Rajawali Grup. setelah Rajawali Group membeli  sebanyak 250 juta  saham  baru Indo Mines  seharga Aus $ 50 juta ,dengan  pembelian saham yang dilakukanya maka PT Rajawali menguasai 57, 12%  Indo Mine Ltd. sedangkan cadangan besi yang terdapat dalam pasir besi sebesar 33,6 juta ton Fe dengan produksi sekitar 1 juta ton per tahun. Cadangan besi diperoleh dari konsentrat pasir besi. Proyek ini akan menambang bahan galian pasir besi (iron sand) dengan sistem tambang terbuka untuk diolah melalui proses konsentrasi dan smelting untuk memproduksi pig iron (besi kasar) dengan kandungan Fe>94%. Hingga saat ini PT JMI hanya mampu memabnagun Pilot Project (Proyek Percontohan) di desa Trisik dan Glagah, yang kondisinya dalam keadaan terlantar.
Pasir Besi
Pertambangan
30 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
Displaying : 21 - 30 of 53 entries, Rows/page: