DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

21 1987 Klaim Sepihak Wilayah Masyarakat Adat Keturunan Op. Bolus Simanjuntak dan Op. Ronggur Simanjuntak oleh PT Toba Pulp Lestari Masyarakat Adat Keturunan Op. Bolus Simanjuntak dan Op. Ronggur Simanjuntak yang wilayah adatnya Hutan Aeknapa dengan luas 2608 hektar. Pada masa penjajahan Belanda Huta Aeknapa masuk dalam nagari Sabungan Ni Huta. Setelah Merdeka, Nagari Sabungan Ni Huta dibagi dalam lima desa, yakni Desa Sabungan Ni Huta, Desa Siparendean, Desa Dolok Nagodang, Desa Sigala-gala dan Desa Huta Mamungka. Wilayah adat yang saat ini diklaim pihak PT TPL berada di Desa Sigala-Gala, atau yang akrab disebut dengan Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
HPH
Hutan Produksi
22 1996 Konflik Masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora VS PT Toba Pulp Lestari Masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora yang mempunyai wilayah adat yang bernama Sitakkubak (Parpulosan, Hite Tano, Pias/Rabi, Parlogologan) yang luasanya 153 Ha. Wilayah adat tersebut berupa perladangan dan hutan adat, yang berada dalam wilayah administrasi beberapa desa seperti Lumban Purba, Batu Najagar, Sosor Tolong dan Aek Lung Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Namun, masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora harus berjuang melawan tindakan perampasan atas wilayah adatnya yang dilakukan oleh PT TPL
HPH
Hutan Produksi
23 2012 Konflik Masyarakat Adat Tombak Haminjon VS PT TPL (Toba Pulp Lestari) Wilayah Adat Tombak Haminjon memiliki luas 1.085,089 Ha dengan 82 KK yang ada di Desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sebelumnya wilayah adat Tombak Haminjon berada di Desa Onan Harbangan, dan saat terjadi penggabungan pada tahun 1994, sekarang berganti nama menjadi desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu. Namun wilayah adat Tombak Haminjon kini dikuasai oleh PT TPL.
HPH
Hutan Produksi
24 2003 Konflik Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) Wilayah Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria yang luasnya 1.787,20 hektar terdiri dari perkampungan, areal persawahan dan ladang serta Tombak Hamijon (Tombak Dolok Ginjang dan Tombak Pali) yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan Wilayah adat tersebut kini dikuasai atau dirampas oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari)
HPH
Hutan Produksi
25 1996 Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
26 2017 Wilayah Kelola Masyarakat Desa Anjungan Dalam Diklaim Sepihak Menjadi Hutan Negara dan Hutan Produksi Desa Anjungan Dalam merupakan desa yang sebagian besar tanahnya berjenis gambut yang mencapai 94 persen atau 1.192 Ha dari luas wilayah desa 1.268 Ha. Desa Anjungan secara administratif berada di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan desa tersebut masuk dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Mempawah - Duri. Jika dilihat dari status dan fungsi kawasannya, desa Anjungan Dalam terdiri dari HP, HPT, dan APL dengan pemegang izin konsesinya adalah PT Sebukit Energi Power dan Mempawah Lestari. Ketidakjelasan status Hutan di wilayah desa yang ditetapkan sebagai Hutan Negara dengan tidak melibatkan masyarakat menjadi persoalan bagi masyarakat. Ini dikarenakan yang diklaim sebagai hutan Negara maupun hutan produksi secara eksisting merupakan wilayah kelola masyarakat.
hutan
Hutan Produksi
27 1999 Hutan Dayak Kayaan Mendalam dirusak perusahaan HTI PT. LJM yang beroperasi sejak tahun 1994 telah menipu penduduk. Orang Kayaan tidak pernah merasa menyerahkan tanah pada PT. LJM untuk dijadikan HTI. PT. LJM Melakukan berbagai cara seperti penipuan terhadap masyarakat, pembakaran hutan, dan melanggar hukum adat Dayak Kayaan Mendalaam
hutan
Hutan Produksi
28 2010 Hutan Adat Kapuas Terancam Hilang Ribuan warga berunjuk rasa menuntut Bupati Kapuas Hulu untuk mencabut ijin HPH Perusahaan yang ada di wilayah adat mereka.
hutan
Hutan Produksi
29 1987 Pembalakan Hutan Adat Dayak Iban oleh Perusahaan Tahun 1987, perusahaan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya mendapatkan konsesi untuk pengusahaan hutan. PT Yamaker Kalbar Jaya dalam kegiatan pembalakan lapangan sempat menggusur wilayah hutan masyarakat adat Dusun Pareh Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kab. Sambas (belum pemekaran wilayah). Atas pelanggaran tersebut PT. Yamaker Kalbar Jaya dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat.
hutan
Hutan Produksi
30 1980 Eksploitasi Bertubi-tubi perusahaan di tanah adat Semunying Jaya Situasi yang dialami masyarakat adat Semunying Jaya, dianalogikan tak ada waktu untuk menghela nafas yaitubertubi-tubi konsesi perusahaan menggerogoti hutan adat Semunying. Pasalnya sejak tahun 1980-an hingga 1990-an sebagai awal dari eksploitasi hutan adat Semunying Jaya oleh perusahaan PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker).
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 21 - 30 of 77 entries, Rows/page: