Konflik Masyarakat Adat Golat Naibaho-Siagian dengan Pemerintah Kabupaten Simosir dan KLHK
Wilayah Adat Golat Naibaho-Siagian yang terdiri dari Golat Barat dan Golat Jongong merupakan bagian dari Bius Si Tolu Hae Horbo (Simbolon, Naibaho dan Sitanggang). Berada di wilayah administrasi Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Namun, sebagian wilayah adat tersebut telah diklaim secara sepihak oleh pemerintahan Kabupaten Simorir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan Hutan Lindung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
22
1968
Konflik Lahan di Padang Halaban
Pada tahun 1968, Rasyim dan warga desa dikumpulkan di balai agung (sekarang disebut balai desa). Warga disuruh menyerahkan surat KTPPT dengan alasan akan diperbarui. Ternyata, setelah surat-surat itu diserahkan, warga diusir dari tanah yang mereka kuasai. Warga yang melawan, atau menolak menyerahkan surat KTPPT, akan dilabeli anggota BTI atau simpatisan PKI agar tindakan represif terhadap mereka mendapat pembenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
23
2017
MA Pandumaan-Sipituhuta Vs PT Toba Pulp Lestari Tbk
Konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari dengan MA Pandumaan-Sipituhuta yang berawal dari pemberian izin usaha oleh Kementerian Kehutanan yang pada dasarnya kawasan yang diberikan masi berupa penunjukan dan belum sampai pada tahap pengukuhan sehingga terjadi tumpang tindih kawasan usaha dengan kawasan masyarakat adat yang berakibat pada penebangan ratusan pohon kemenyan yang telah ditanam oleh masyarakat adat sejak 300 tahun silam berubah menjadi penanamn hutan ekualiptus.
hutan
Hutan Produksi
24
2014
Toba Pulp Lestari VS Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta
Konflik antara perusahaan Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat di Tapanuli sudah berlangsung sekitar tiga dekade terakhir. Namun belum ada tanda-tanda akan meredanya konflik akut ini, mengingat be