LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA
Penempatan Transmigran di Desa Pandan Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi , Nomor Kep : 173.RP.01.35.2002, tanggal 22 Mei 2002,Keputusan Penetapan Penempatan Transmigran kabupaten Tanjung Jabung Timur , UPT.LAGAN/SIMPANG PANDAN sebanyak 300 KK/ 1.185 jiwa.
area transmigran
Transmigrasi
22
2007
Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS
Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
23
2005
Konflik PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) di Aceh Tamiang
Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat pada september 2010, keluar Keputusan Gubernur
Perkebunan Karet
Perkebunan
24
2010
PT. Bumi Flora Menyerobot Lahan Warga di Empat Kecamatan
PT. Bumi Flora melakukan penyerobotan lahan warga Masyarakat di empat kecamatan yaitu Banda Alam, Peudawa, Idig Tunong, Darul Ikhsan, dan Idi Timur, sejak tahun 1990, dengan luas lahan kurang lebih 3.400 ha, Sengketa lahan ini mucul ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan izin terhadap 3.000 hektar lahan yang dipersengketakan antara warga dengan HGU PT Bumi Flora.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
25
1985
Konflik Perkebunan PT Karya Tanah Subur dengan 4 Kampung di Kecamatan Bubon,
PT KTS sudah mengambil tanah warga Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat lebih dari 5.000 hektare. Penyerobotan itu terjadi di empat gampong (desa) di Kecamatan Bubon semenjak tahun 1985. Anak perusahaan PT Astra Agro, PT Karya Tanah Subur (KTS), warga setempat sudah mulai mengarap tanah berada di sekeliling mereka yang luasnya hampir setengah hektar per kepala keluarga meskipun dinyatakan milik perusahaan. Padahal awalnya itu adalah tanah warisan keluarga yang dipenuhi tanaman karet. warga yang memiliki tanah milik keluarga itu pun belum memiliki sertifikat bidang tanah namun hanya berpatok pada batas alam batang durian besar yang ditanami orang tua mereka. PT KTS awalnya hanya memiliki hak guna usaha seluas 5.327 ha, namun saat ini HGU mereka sudah mencapai 10 ribu hektare lebih. Adapun kawasan yang diklaim warga diserobot perusahaan yakni kampong Cot Lada, Blang Siebeutong, Cot Keumuneng dan Liceuh
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
26
2014
Konflik Pertambangan PT Mikro Metal Perdana (MPP) VS Desa Kahuku
Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati . Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan. Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik. Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.
Pasir Besi
Pertambangan
27
2012
Konflik PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan Warga Desa Picuan
PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ), perusahan tambang emas yang beroperasi di Minahasa Selatan (Minsel), melingkupi area yang ditenggarai lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Disisi lain adalah masyarakat beberapa desa seperti Tokin, Picuan, Karimbow yang pada akhir tahun 2000-an sempat beralih profesi dari masyarakat tani menjadi masyarakat pertambangan pasca temuan adanya kandungan emas di desa mereka tersebut. Berawal dengan upaya penahanan pemilik area tambang rakyat di Desa Picuan oleh aparat negara bersenjata lengkap, pada 4 Juni 2012. Polisi menyerang warga desa menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WITA, yang menyebabkan sejumlah warga desa tertembak dan mengalami luka-luka. Kejadian ini bermula dari konflik pertambangan. Warga desa Picuan menolak kehadiran perusahaan tambang swasta, yaitu PT. Sumber Energi Jaya (SEJ). Bagi warga, kehadiran perusahaan swasta itu akan menggusur pertambangan rakyat. Sebab, kawasan tersebut memang kawasan tambang rakyat.
Emas
Pertambangan
28
1999
Konflik Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dengan Desa Toyopon
Persoalan utama yang dihadapi oleh petani Toyopon adalah bahwa sebelum anggota tim masuk ke desa, petani Desa Toyopon sama sekali tidak mengetahui bahwa wilayah pemukiman serta kebun mereka telah diklaim sebagai wilayah “kawasan hutan†berdasarkan kerja-kerja sepihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) VI Sulawesi Utara. Desa Toyopon sebagai komunitas yang dipersiapkan menjadi mitra KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Penetapan KPH Poigar oleh Kementrian Kehutanan tahun 2009 berdasarkan SK NO 788/Menhut-II/2009 dengan luas wilayah 41.597 ha bisa saja terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang diberikan oleh berbagai pihak, salah satunya oleh BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) -selaku badan yang menindaklanjuti penetapan Kementrian Kehutanan untuk mempersiapkan KPH Poigar-, dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Di sisi lain petani Desa Toyopon yang sebagian besar bergantung hidupnya pada kebun dengan tanaman komoditi utama berupa cengkeh dan kelapa hingga saat ini belum menyadari benar bahwa wilayah kebun mereka telah masuk dalam “kawasan hutan†berdasarkan, pemetaan yang dilakukan oleh BPKH.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
29
2012
Konflik Warga Kecamatan Kawai XVI dan Pante Cereumen Dengan PT Sari Inti Rakyat
Warga meminta pemerintah cabut dan hapus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Inti Rakyat (PT.SIR) dan mendesak kepala BPN menetapkan keputusan penetapan tahan HGU PT.SIR terlantar atas usulan kanwil BPN Aceh. Tak hanya itu, massa menginginkan , Kepala BPN perlu mencabut keputusan Nomor: 60/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan waktu HGU tanggal 15 September 2004. karena dinilai sangat merugikan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
30
2014
Konflik Pertanahan antara Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur (SPS) di Rawa Tripa
KLH membawa PT SPS ke Persidangan dengan sangkaan melakukan pembiaran terhadap api sehingga merusak tanah dan lingkungan sekitar Rawa Tripa ke PN Jaksel dan PN Jaksel menolak gugatan KLH pada 25 September 2014, kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta. Juga ditolak, tak lantas putus asa KLH mengajukan kasasi ke MA. namun hasil putusannya sama. Mahkamah Agung, Gugatan Rp439,018 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan 2012 pada lahan PT Surya Panen Subur (SPS) ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan MA Nomor 2905 K/Pdt/2015 dimana Majelis Hakim Agung memutuskan MA menguatkan putusan PT Jakarta.