DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

191 1987 Klaim Sepihak Wilayah Masyarakat Adat Keturunan Op. Bolus Simanjuntak dan Op. Ronggur Simanjuntak oleh PT Toba Pulp Lestari Masyarakat Adat Keturunan Op. Bolus Simanjuntak dan Op. Ronggur Simanjuntak yang wilayah adatnya Hutan Aeknapa dengan luas 2608 hektar. Pada masa penjajahan Belanda Huta Aeknapa masuk dalam nagari Sabungan Ni Huta. Setelah Merdeka, Nagari Sabungan Ni Huta dibagi dalam lima desa, yakni Desa Sabungan Ni Huta, Desa Siparendean, Desa Dolok Nagodang, Desa Sigala-gala dan Desa Huta Mamungka. Wilayah adat yang saat ini diklaim pihak PT TPL berada di Desa Sigala-Gala, atau yang akrab disebut dengan Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
HPH
Hutan Produksi
192 1996 Konflik Masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora VS PT Toba Pulp Lestari Masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora yang mempunyai wilayah adat yang bernama Sitakkubak (Parpulosan, Hite Tano, Pias/Rabi, Parlogologan) yang luasanya 153 Ha. Wilayah adat tersebut berupa perladangan dan hutan adat, yang berada dalam wilayah administrasi beberapa desa seperti Lumban Purba, Batu Najagar, Sosor Tolong dan Aek Lung Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Namun, masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora harus berjuang melawan tindakan perampasan atas wilayah adatnya yang dilakukan oleh PT TPL
HPH
Hutan Produksi
193 2018 Klaim Sepihak Wilayah Adat Masyarakat adat Sigapiton oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Masyarakat adat Bius Raja Naopat Sigapition dengan wilayah adat Singapotin yang luasanya 920 Ha dan jumlah penduduk 446 jiwa (124 KK). Mereka berada di wilayah adminstratif Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata Kabupaten Samosir Sumatera Utara dan Wilayah adat tersebut diklaim secara sepihak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ditetapkan menjadi Hutan Lindung
Hutan Lindung
Hutan Lindung
194 2012 Konflik Masyarakat Adat Tombak Haminjon VS PT TPL (Toba Pulp Lestari) Wilayah Adat Tombak Haminjon memiliki luas 1.085,089 Ha dengan 82 KK yang ada di Desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sebelumnya wilayah adat Tombak Haminjon berada di Desa Onan Harbangan, dan saat terjadi penggabungan pada tahun 1994, sekarang berganti nama menjadi desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu. Namun wilayah adat Tombak Haminjon kini dikuasai oleh PT TPL.
HPH
Hutan Produksi
195 2003 Konflik Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) Wilayah Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria yang luasnya 1.787,20 hektar terdiri dari perkampungan, areal persawahan dan ladang serta Tombak Hamijon (Tombak Dolok Ginjang dan Tombak Pali) yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan Wilayah adat tersebut kini dikuasai atau dirampas oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari)
HPH
Hutan Produksi
196 2017 Konflik Masyarakat Adat Golat Naibaho-Siagian dengan Pemerintah Kabupaten Simosir dan KLHK Wilayah Adat Golat Naibaho-Siagian yang terdiri dari Golat Barat dan Golat Jongong merupakan bagian dari Bius Si Tolu Hae Horbo (Simbolon, Naibaho dan Sitanggang). Berada di wilayah administrasi Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Namun, sebagian wilayah adat tersebut telah diklaim secara sepihak oleh pemerintahan Kabupaten Simorir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan Hutan Lindung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
197 1996 Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
198 2017 Wilayah Kelola Masyarakat Desa Anjungan Dalam Diklaim Sepihak Menjadi Hutan Negara dan Hutan Produksi Desa Anjungan Dalam merupakan desa yang sebagian besar tanahnya berjenis gambut yang mencapai 94 persen atau 1.192 Ha dari luas wilayah desa 1.268 Ha. Desa Anjungan secara administratif berada di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan desa tersebut masuk dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Mempawah - Duri. Jika dilihat dari status dan fungsi kawasannya, desa Anjungan Dalam terdiri dari HP, HPT, dan APL dengan pemegang izin konsesinya adalah PT Sebukit Energi Power dan Mempawah Lestari. Ketidakjelasan status Hutan di wilayah desa yang ditetapkan sebagai Hutan Negara dengan tidak melibatkan masyarakat menjadi persoalan bagi masyarakat. Ini dikarenakan yang diklaim sebagai hutan Negara maupun hutan produksi secara eksisting merupakan wilayah kelola masyarakat.
hutan
Hutan Produksi
199 2008 Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah adat Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007.
Batu Bara
Pertambangan
200 2008 Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 191 - 200 of 549 entries, Rows/page: