Konflik Masyarakat Adat Seko dengan PT. Seko Fajar Plantation
Pada tahun 1985 PT. Seko Fajar Plantation melakukan pengkaplingan di wilayah adat Orang Seko. Perusahaan kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah adat Seko pada 1989. Pada tahun 1996, PT. Seko Fajar Plantation mendapat Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar (data dari masyarakat saat FGD seko padang). Dalam perkembangannya, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU. Tahun 2012, Kepala BPN RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Seko Fajar Plantation dan Surat Keputusan Nomor 6/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PT Seko Fajar Plantation. Tanggal 28 Pebruari 2012, PT. Seko Fajar Plantation mengajukan gugatan atas Surat Keputusan tersebut, dan putusan terhadap gugatan tersebut memenangkan pihak perusahaan (PT. Seko Fajar Plantation). Karena itu, sampai saat ini tanah-tanah masyarakat secara administrasi masih dikuasai oleh PT. Seko Fajar Plantation, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT. Seko Fajar Plantation tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Perkebunan Teh
Perkebunan
182
2012
Konflik PT Russelindo Putra Prima (RPP) dengan masyarakat Transmigrasi di desa Gajah Mati
Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan wilayah S1 sampai SP9 tadinya untuk program transmigrasi. Sampai 2007, program tersebut hanya terlaksana di SP1 sampai SP6. Lalu lahan tersebut akan ditanami sawit oleh PT Russelindo Putra Prima (RPP). Sedangkan SP8 dan SP9 sudah ditanami sawit. lahan yang dikerjakan PT RPP hanya berkisar 15 meter hingga 20 meter dari pinggiran Sungai Mesuji. Sehingga aktifitas tersebut bisa dikatakan meyalahi aturan Amdal dan Dampak Aliran Sungai (DAS).
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
183
2000
Konflik Masyarakat Adat Nagari Kapa dengan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP)
persoalan konflik sawit yang terjadi antara masyarakat Nagari Kapa dengan PT. PHP Pasaman. Konflik berawal pada 1997, ketika pucuk adat dan ninik mamak di Nagari Kapa menyerahkan tanah ulayat kepada Bupati Pasaman untuk dijadikan tanah negara dan selanjutnya diserahkan lahan tersebut kepada perusahaan untuk kegiatan perkebunan sawit dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alas hak pengusahaannya. Penyerahan itu ternyata tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat Nagari Kapa sehingga banyak diantara masyarakat Nagari tidak mengetahui proses penyerahan, luasan, lokasi dan sebagainya. Akhirnya banyak kalangan anak nagari (masyarakat kampung) dirugikan karena merasa kehilangan tanah, termasuk dari kalangan bundo kanduang yang notabene sebagai pemilik ulayat. Bahkan mereka mengangap penyerahan lahan yang dilakukan oleh pucuk adat dan ninik mamak pada saat itu kepada perusahan hanya mewakili kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan masyarakat Nagari Kapa.
Pada tahun 1999-2000, pecah konflik di Nagari Kapa, dimana sekitar 150 KK menggarap sisa lahan sekitar 200 hektar yang lokasinya berdampingan dengan perkebunan perusahaan. Aparat kepolisian kemudian datang dan mengusir masyarakat pengarap. Kejadian itu memantik kemarahan masyarakat dan menyerang kantor perusahaan. Akibatnya beberapa orang laki-laki yang diduga melakukan pengrusakan, ditahan, disidangkan dan dipenjara
Konflik juga terjadi akibat persoalan plasma. Sekitar tahun 2000, masyarakat Nagari Kapa berunjuk rasa menuntut untuk menyerahkan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan, dengan menghalangi kegiatan perusahaan untuk memanen tandan buah segar lahan perkebunannya. Hingga pada tahun 2004, perusahaan menyerahkan lahan plasma seluas 353 hektar dan pada tahun 2009 seluas 344 hektar kepada masyarakat Nagari Kapa.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
184
2017
Konflik Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. Andalas Merapi Timber
Konflik tenurial antara masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. AMT sebagai pemegang konsesi HPH membara setelah dilayangkannya Surat oleh Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu pada tanggal 27 Juli 2011 yang berisi Permohanan Penolakan, Pencabutan dan Peninjauan Kembali Izin HPH PT Andalas Merapi (AMT) kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pimpinan Lembaga Adat, Ninik Mamak, Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda dan masyarakat se-Alam Surambi Sungai Pagu yang menolak dengan tegas keberadaan PT AMT dalam kawasan hutan ulayat masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu
HPH
Hutan Produksi
185
2007
Konflik Perkebunan PT PHP (Permata Hijau Pasaman) atau GMT di Pasaman Barat
Konflik Perkebunan sawit PT. PHP atau GMT dengan Masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat berawal dari penandatanganan perjanjian yg menyepakati kedua pihak untuk tidak memanen/beraktivitas di Vase IV "titik nol" yg ternyata dilanggar oleh pihak PT. PHP, serta tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan hak plasma.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
186
2012
Konflik Pertambangan Rakyat dengan Polsek Aur Jaya dan Pemerintah Aur jaya Dharmasraya
Warga di sekitar Sitiung V Jorong Aur Jaya Kenagarian Koto Padang melakukan penambangan tanpa ijin. Pemerintah Daerah melarang aktivitas tersebut, namun karena tidak ada alternatif pekerjaan maka masyarakat tetap melakukannya. Dengan kekuatan dari kepolisian, pemerintah melakukan berbagai tindakan represi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Akibatnya serangkaian kekerasan menimpa masyarakat seperti sweeping, penangkapan paksa secara membabibuta pada setiap laki-laki, penyiksaan, pembakaran kendaraan, dll. Atas kejadian tersebut masyarakat mengalami trauma yang mendalam
Emas
Pertambangan
187
2013
Konflik Masyarakat Masyarakat Bungus Timur dengan TNI dan Pemerintahan Kota Padang dalam TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD)
Kasus TMMD ini, bermula dari pembangunan jalan lingkar yang di bangun oleh Pemko Padang sebagai penanggung jawab proyek pembangunan TMMD dan Kodim 0312 Padang sebagai pelaksana proyek pembangunan TMMD melakukan pengerjaan pada tanggal 12 Maret 2012 yang melewati tanah perladangan dan tanah persawahan masyarakat yang merupakan sebagai sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, karena sebagian besar masyarakat Nagari Bungus merupakan hidup dari bertani sawah dan bertani ladang untuk menghidupi keluarganya. Tanah perladangan dan persawahan warga masyarakat yang menjadi korban proyek pembangunan TMMD ditanami dengan berbagai macam-macam tanam-tanaman. Pengerjaan Proyek tersebut tanpa ada ganti rugi lahan maupun tanaman. Pembangunan jalan melalui TMMD yang dilakukan oleh Kodim 0312 Padang tidak didasarkan pada perencanaan yang baik serta minus Amdal, hal ini terbukti dilapangan, dimana telah dilakukan penebangan pohon dan pengerukan terhadap tanah di lokasi perladangan masyarakat, tanpa adanya proses sosialisasi ataupun ganti rugi.
Jalan & Jalan Tol
Infrastruktur
188
1992
Konflik PLTA Singkarak di Nagari Guguak Malalo
Kasus diawali dengan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sektor Bukittinggi tahun 1992 seluas 4 ha yang berlokasi di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Tahun 1997 Mulai beroperasi PLTA Singkarak, Dalam perjalanannya PLTA Singkarak menimbulkan berbagai perubahan terhadap lingkungan Danau Singkarak dan Nagari Guguak Malalo khususnya, Hal ini disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatkan lingkungan yang tidak ramah lingkungan oleh PLTA Singkarak. Pada tahun 1993 terdapat retakan tanah sepanjang kurang lebih 250 meter tepatnya di Jalan Jorong II Koto. dan pada januari 2000, terdapat korban 11 Orang Tewas Karena Sedimen Tanah Amblas
PLTA
Infrastruktur Energi Listrik
189
2012
Konflik Akibat Pencemaran Perusahaan Sawit PT. Incasi Raya Sodetan POM di Nagari Inderapura Barat
Konflik masyarakat Tanjuang Batang Kapas Kenagarian Inderapuro barat berawal pada buruknya pengelolaan aktifitas perusahaan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Incasi Raya Sodetan POM (Lahan perkebunan dengan izin No. 660/332/Kpts/BPT-PS/2010). Perusahaan diduga telah melakukan pembuangan limbah di aliran sungai. Akibatnya perekonomian masyarakat terganggu dengan banyak ditemukannya lokan-lokan mati dan kualitas air sungai yang semakin memburuk. Sungai berwarna hitam kecoklat-coklatan, berbau busuk dan gatal-gatal saat digunakan untuk mandi. Memanfaatkan sungai dan berprofesi sebagai penyelam lokan (pencari lokan) dahulunya mampu menopang kebutuhan ekonomi masyarakat Inderapura
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
190
2007
Konflik Masyarakat Adat Lunang dengan PT Tripabara
Areal konflik berada di areal merupakan hutan ulayat Nagari yang belum dikuasi dan dibagi-bagi kepada suku dan kaum di Lunang. Areal hutan Nagari tersebut dikelola dan diatur dengan hukum adat. Ketentuan adat Minangkabau yang mengikatnya diwakili oleh Niniak Mamak (Kepala Adat) nan Salapan untuk mengawasinya dan mengaturnya. Namun Pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2007 adanya perjanjian kerjasama PT.Triba Bara dengan Niniak Penghulu Nan Salapan, mengenai penyerahan tanah ulayat seluas 2000 Ha yang disahkan oleh Notaris Indra Jaya S.H, dengan Nomor 2.409/SBTB/V/2007 dengan fee atas tambang batu bara Rp.65.00/Ton. Sampai saat ini fee yang dimaksud belum diterima niniak mamak, dikarenakan belum jalannya kegitan produksi pertambangan. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Lokasi tersebut berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara ekologis lokasi penambangan batu bara berada di aliran Sungai Kumbung Gadang atau Sub DAS Batang Lunang yang bermuara di Samudera Hindia.