DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

171 2019 Konflik Masyarakat Talun Sinuhil dengan PT. SPR keturunan / keluarga komunitas Marga Sirait,membuat peta sebagai alat untuk membuktikan kepemilikan lahan / tanah yang berada didalam wilayah HGU perusahaan PT. Bakrie Sumatra Plantation ( BSP ) dan HGU Perusahaan PT. Sari Persada Raya ( PT. SPR ), dalam hal ini perusahaan telah melakukan klaim sepihak dan atau melakukan peyerobotan pada lahan yang dimiiki oleh komunitas marga Sirait. Pada Lahan yang sedang berkonflik tersebut, terdapat batas alam yang menjadi titik orientasi dalam menentukan kawasan atau lahan yang menjadi wilayah kelolanya dan batas alam tersebut telah i diketahui dan disepakat bersama oleh Komunitas marga yang lahannya berbatsan dengan marga Sirait. Dan hal tersebut sudah terjadi dan disepakati sejak jaman Belanda. Batas Alam yang menjadi titik ikat / orientasi pada lahan / tanah yang menjadi wilayah kelola Marga Sirait Adalah: 1. Sungai ( Sisi Utara: Aek Roka, Sisi Selatan : Aek Natio ) 2. Perkampungan Lama ( Sisi Timur : Talun Joring, Sisi Barat : Huta Gereja, Sapilpil Bolon ) 3. Makam Leluhur, berada ditengah lahan yang berkonflik
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
172 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
173 2002 LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA Penempatan Transmigran di Desa Pandan Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi , Nomor Kep : 173.RP.01.35.2002, tanggal 22 Mei 2002,Keputusan Penetapan Penempatan Transmigran kabupaten Tanjung Jabung Timur , UPT.LAGAN/SIMPANG PANDAN sebanyak 300 KK/ 1.185 jiwa.
area transmigran
Transmigrasi
174 2007 Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
175 2015 Konflik Kehutanan PT Kalista Alam di Rawa Tripa Masyarakat merasa dirugikan atas pengalih fungsian hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Kalista Alam yg membuat masyarakat kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam bencana alam.Tidak sampai disitu, hewan - hewan dilindungi yang selama ini menghuni hutan kawasan lindung itu, seperti orangutan, beruang, dan harimau, kerap masuk ke permukiman yg membuat resah warga
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
176 2005 Konflik PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) di Aceh Tamiang Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat pada september 2010, keluar Keputusan Gubernur
Perkebunan Karet
Perkebunan
177 2010 PT. Bumi Flora Menyerobot Lahan Warga di Empat Kecamatan PT. Bumi Flora melakukan penyerobotan lahan warga Masyarakat di empat kecamatan yaitu Banda Alam, Peudawa, Idig Tunong, Darul Ikhsan, dan Idi Timur, sejak tahun 1990, dengan luas lahan kurang lebih 3.400 ha, Sengketa lahan ini mucul ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan izin terhadap 3.000 hektar lahan yang dipersengketakan antara warga dengan HGU PT Bumi Flora.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
178 1985 Konflik Perkebunan PT Karya Tanah Subur dengan 4 Kampung di Kecamatan Bubon, PT KTS sudah mengambil tanah warga Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat lebih dari 5.000 hektare. Penyerobotan itu terjadi di empat gampong (desa) di Kecamatan Bubon semenjak tahun 1985. Anak perusahaan PT Astra Agro, PT Karya Tanah Subur (KTS), warga setempat sudah mulai mengarap tanah berada di sekeliling mereka yang luasnya hampir setengah hektar per kepala keluarga meskipun dinyatakan milik perusahaan. Padahal awalnya itu adalah tanah warisan keluarga yang dipenuhi tanaman karet. warga yang memiliki tanah milik keluarga itu pun belum memiliki sertifikat bidang tanah namun hanya berpatok pada batas alam batang durian besar yang ditanami orang tua mereka. PT KTS awalnya hanya memiliki hak guna usaha seluas 5.327 ha, namun saat ini HGU mereka sudah mencapai 10 ribu hektare lebih. Adapun kawasan yang diklaim warga diserobot perusahaan yakni kampong Cot Lada, Blang Siebeutong, Cot Keumuneng dan Liceuh
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
179 2014 Konflik Pertambangan PT Mikro Metal Perdana (MPP) VS Desa Kahuku Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati . Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan. Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik. Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.
Pasir Besi
Pertambangan
180 2012 Konflik PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan Warga Desa Picuan PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ), perusahan tambang emas yang beroperasi di Minahasa Selatan (Minsel), melingkupi area yang ditenggarai lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Disisi lain adalah masyarakat beberapa desa seperti Tokin, Picuan, Karimbow yang pada akhir tahun 2000-an sempat beralih profesi dari masyarakat tani menjadi masyarakat pertambangan pasca temuan adanya kandungan emas di desa mereka tersebut. Berawal dengan upaya penahanan pemilik area tambang rakyat di Desa Picuan oleh aparat negara bersenjata lengkap, pada 4 Juni 2012. Polisi menyerang warga desa menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WITA, yang menyebabkan sejumlah warga desa tertembak dan mengalami luka-luka. Kejadian ini bermula dari konflik pertambangan. Warga desa Picuan menolak kehadiran perusahaan tambang swasta, yaitu PT. Sumber Energi Jaya (SEJ). Bagi warga, kehadiran perusahaan swasta itu akan menggusur pertambangan rakyat. Sebab, kawasan tersebut memang kawasan tambang rakyat.
Emas
Pertambangan
Displaying : 171 - 180 of 580 entries, Rows/page: