DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

151 2019 Konflik Masyarakat Tandam Hilir Satu dengan PTPN 2 lambatnya proses penyelesaian (distribusi) lahan menyebabkan banyaknya konflik lahan yang terjadi di Sumatera Utara, salah satunya adalah konflik yang terjadi di Eks HGU PTPN II. Dalam Konflik dilokasi ini semakin kompleks karena melibatkan begitu banyak aktor.tak sekedar antara masyarakat petani vs perkebunan, namun juga melibatkan konflik sesama petani, penggarap, preman serta pengusaha. Selain bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban, praktek-praktek kriminalisasi juga tumbuh subur di areal eks HGU PTPN II. Cara-cara kriminalisasi sering kali digunakan untuk mengusir petani yang sedang menguasai lahan. Lemahnya pemahaman masyarakat petani tentang hukum bercampur baur dengan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan dilahan Eks HGU PTPN II.
PTPN
Perkebunan
152 2015 KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF) Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
153 2007 Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
154 2019 Konflik Masyarakat Adat Kedatukan besitang dengan TNGL Berdasarkan catatan, sejak tahun 1999 para pengungsi dari Aceh mulai berdatangan ke kawasan TNGL. Mereka eksodus ke Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Awalnya hanya ada enam kepala keluarga. Kini jumlahnya sudah mencapai hampir seribu kepala keluarga—jumlah yang cukup untuk mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan. Tak ayal, konflik horizontal dengan masyarakat sekitar tidak dapat dihindarkan. Parahnya, kondisi ini dijadikan tameng oleh para perambah untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional. Dari sinilah cerita konflik lahan di Besitang dimulai. Konflik lahan juga terjadi antara Taman Nasional Gunung Leuser dengan dua perusahaan perkebunan sawit, yakni Perkebunan PIR … dan PT ….¹ Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini disinyalir masuk dalam kawasan taman nasional. Akhir tahun 2006 Balai TNGL melakukan rapat dengan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada kesempatan itu Kakanwil BPN mengatakan bahwa jika sebagian dari tanaman kelapa sawit kedua perusahaan tersebut terbukti masuk kawasan maka BPN akan membatalkan sertifikat dan hak guna usaha (HGU). Senada dengan konflik sebelumnya, hal ini juga dijadikan alasan oleh para perambah untuk melakukan aktivitasnya. Ahtu Trihangga, penyuluh sekaligus staf Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan Balai TNGL, menjelaskan hal ini secara rinci. “Adanya perusahaan itu seolah-olah jadi pembenaran buat mereka, sampai mereka bilang jika perusahaan boleh beraktivitas di kawasan taman nasional kenapa kami tidak?” tuturnya penuh semangat. Luas hutan yang rusak akibat perambahan diperkirakan mencapai lebih dari 600 hektare.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
155 2019 Konflik Masyarakat Talun Sinuhil dengan PT. SPR keturunan / keluarga komunitas Marga Sirait,membuat peta sebagai alat untuk membuktikan kepemilikan lahan / tanah yang berada didalam wilayah HGU perusahaan PT. Bakrie Sumatra Plantation ( BSP ) dan HGU Perusahaan PT. Sari Persada Raya ( PT. SPR ), dalam hal ini perusahaan telah melakukan klaim sepihak dan atau melakukan peyerobotan pada lahan yang dimiiki oleh komunitas marga Sirait. Pada Lahan yang sedang berkonflik tersebut, terdapat batas alam yang menjadi titik orientasi dalam menentukan kawasan atau lahan yang menjadi wilayah kelolanya dan batas alam tersebut telah i diketahui dan disepakat bersama oleh Komunitas marga yang lahannya berbatsan dengan marga Sirait. Dan hal tersebut sudah terjadi dan disepakati sejak jaman Belanda. Batas Alam yang menjadi titik ikat / orientasi pada lahan / tanah yang menjadi wilayah kelola Marga Sirait Adalah: 1. Sungai ( Sisi Utara: Aek Roka, Sisi Selatan : Aek Natio ) 2. Perkampungan Lama ( Sisi Timur : Talun Joring, Sisi Barat : Huta Gereja, Sapilpil Bolon ) 3. Makam Leluhur, berada ditengah lahan yang berkonflik
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
156 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
157 2002 LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA Penempatan Transmigran di Desa Pandan Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi , Nomor Kep : 173.RP.01.35.2002, tanggal 22 Mei 2002,Keputusan Penetapan Penempatan Transmigran kabupaten Tanjung Jabung Timur , UPT.LAGAN/SIMPANG PANDAN sebanyak 300 KK/ 1.185 jiwa.
area transmigran
Transmigrasi
158 2007 Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
159 2015 Konflik Kehutanan PT Kalista Alam di Rawa Tripa Masyarakat merasa dirugikan atas pengalih fungsian hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Kalista Alam yg membuat masyarakat kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam bencana alam.Tidak sampai disitu, hewan - hewan dilindungi yang selama ini menghuni hutan kawasan lindung itu, seperti orangutan, beruang, dan harimau, kerap masuk ke permukiman yg membuat resah warga
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
160 2005 Konflik PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) di Aceh Tamiang Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat pada september 2010, keluar Keputusan Gubernur
Perkebunan Karet
Perkebunan
Displaying : 151 - 160 of 561 entries, Rows/page: