Konflik Nelayan Desa Tamalate dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamalate khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
132
2017
Konflik Nelayan Desa Sampulungan dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Sampulungan khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
133
2017
Konflik Nelayan Desa Kaluku Bodo dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Kaluku Bodo khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
134
2017
Konflik Masyarakat Desa Galesong Kota dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Masyarakat Desa Galesong Kota yang umumnya berprofesi sebagai nelayan terganggu oleh adanya pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul sehingga pendapatan yang didapat menjadi berkurang.
Pasir Laut
Pertambangan
135
2017
Konflik Nelayan Desa Boddia dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Boddia khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
136
2019
Konflik Masyarakat Tandam Hilir Satu dengan PTPN 2
lambatnya proses penyelesaian (distribusi) lahan menyebabkan banyaknya konflik lahan yang terjadi di Sumatera Utara, salah satunya adalah konflik yang terjadi di Eks HGU PTPN II.
Dalam Konflik dilokasi ini semakin kompleks karena melibatkan begitu banyak aktor.tak sekedar antara masyarakat petani vs perkebunan, namun juga melibatkan konflik sesama petani, penggarap, preman serta pengusaha.
Selain bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban, praktek-praktek kriminalisasi juga tumbuh subur di areal eks HGU PTPN II. Cara-cara kriminalisasi sering kali digunakan untuk mengusir petani yang sedang menguasai lahan.
Lemahnya pemahaman masyarakat petani tentang hukum bercampur baur dengan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan dilahan Eks HGU PTPN II.
PTPN
Perkebunan
137
2015
KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF)
Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
138
2007
Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya
PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
139
2019
Konflik Masyarakat Adat Kedatukan besitang dengan TNGL
Berdasarkan catatan, sejak tahun 1999 para pengungsi dari Aceh mulai berdatangan ke kawasan TNGL. Mereka eksodus ke Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Awalnya hanya ada enam kepala keluarga. Kini jumlahnya sudah mencapai hampir seribu kepala keluarga—jumlah yang cukup untuk mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan. Tak ayal, konflik horizontal dengan masyarakat sekitar tidak dapat dihindarkan. Parahnya, kondisi ini dijadikan tameng oleh para perambah untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional. Dari sinilah cerita konflik lahan di Besitang dimulai.
Konflik lahan juga terjadi antara Taman Nasional Gunung Leuser dengan dua perusahaan perkebunan sawit, yakni Perkebunan PIR … dan PT ….¹ Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini disinyalir masuk dalam kawasan taman nasional.
Akhir tahun 2006 Balai TNGL melakukan rapat dengan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada kesempatan itu Kakanwil BPN mengatakan bahwa jika sebagian dari tanaman kelapa sawit kedua perusahaan tersebut terbukti masuk kawasan maka BPN akan membatalkan sertifikat dan hak guna usaha (HGU).
Senada dengan konflik sebelumnya, hal ini juga dijadikan alasan oleh para perambah untuk melakukan aktivitasnya. Ahtu Trihangga, penyuluh sekaligus staf Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan Balai TNGL, menjelaskan hal ini secara rinci.
“Adanya perusahaan itu seolah-olah jadi pembenaran buat mereka, sampai mereka bilang jika perusahaan boleh beraktivitas di kawasan taman nasional kenapa kami tidak?†tuturnya penuh semangat. Luas hutan yang rusak akibat perambahan diperkirakan mencapai lebih dari 600 hektare.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
140
2019
Konflik Masyarakat Talun Sinuhil dengan PT. SPR
keturunan / keluarga komunitas Marga Sirait,membuat peta sebagai alat
untuk membuktikan kepemilikan lahan / tanah yang berada didalam
wilayah HGU perusahaan PT. Bakrie Sumatra Plantation ( BSP ) dan HGU Perusahaan PT. Sari Persada Raya
( PT. SPR ), dalam hal ini perusahaan telah melakukan klaim sepihak dan atau melakukan peyerobotan pada lahan yang dimiiki oleh komunitas marga Sirait.
Pada Lahan yang sedang berkonflik tersebut, terdapat batas alam yang menjadi titik orientasi dalam menentukan kawasan atau lahan yang menjadi wilayah kelolanya dan batas alam tersebut telah i diketahui dan disepakat bersama oleh Komunitas marga yang lahannya berbatsan dengan marga Sirait. Dan hal tersebut sudah terjadi dan disepakati sejak jaman Belanda.
Batas Alam yang menjadi titik ikat / orientasi pada lahan / tanah yang menjadi wilayah kelola Marga Sirait Adalah:
1. Sungai ( Sisi Utara: Aek Roka, Sisi Selatan : Aek Natio )
2. Perkampungan Lama ( Sisi Timur : Talun Joring, Sisi Barat : Huta Gereja, Sapilpil Bolon )
3. Makam Leluhur, berada ditengah lahan yang berkonflik