Konflik PT. Arga Prigel dengan Masyarakat Desa Pagar Batu
Jakarta, 28 Maret 2020 — Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masuk ke Indonesia tidak menghentikan situasi konflik agraria, kriminalisasi dan kekerasan terhadap pejuang agraria. Bahkan di tengah konsentrasi menghentikan laju virus yang sedikitnya telah mengakibatkan sedikitnya 78 orang, (per 26 maret) Virus bernama konflik agraria pada 21 Maret 2020 bekerja membunuh 2 orang warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Dua orang petani dibunuh oleh virus konflik melalui petugas keamanan PT. Artha Prigel adalah Suryadi (40 tahun/ laki) dan Putra Bakti (35tahun/ Laki). Dalam peristiwa pembunuhan ini, Polisi yang berada di lokasi tidak mengambil posisi melindungi rakyat yang berjuang mempertahankan tanah sebagai sumber kehidupannya. Polisi yang berada di lokasi justru berada di barisan keamanan perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
122
2017
Rencana Pembangunan Rumah Deret yang Menggusur Warga RW 11 Tamansari Bandung
Kasus ini berawal dari ajakan buka bersama saat bulan puasa di rumah dinas Walikota Kota Bandung yang mana sebagian warga Tamansari diundang ke dalam acara tersebut. Alih-alih silaturahmi, ternyata acara tersebut diisi dengan sosialisasi Rumah Deret oleh Pemkot Bandung sehingga membuat warga yang hadir terheran-heran dan kaget mendengan sosialisasi yang mendadak ini. Warga merasa dijebak. Menurut Pemkot, pembangunan Rumah Deret Tamansari didasari oleh perraturan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pada SK Pertamanan Kota Bandung No. 538.2/1325A/DPKP3/2017 tertulis mengenai penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Perumahan
Infrastruktur
123
1967
Ancaman Penggusuran di Tiga Desa (Desa Komodo, Desa Papagarang, Desa Rinca) dalam Taman Nasional Komodo untuk Kepentingan Pariwisata dan Konservasi
Rencana Pariwisata dan Wilayah Konsrvasi di Desa Komodo, Pulau Komodo, NTT
Taman Nasional
Hutan Konservasi
124
2012
Ancaman Penyingkiran Akibat Industri Pariwisata Melalui Kebijakan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores
Pada umumnya, masyarakat di Desa Gorontalo merupakan masyarakat asli yang mengenal sistem pembagian lahan berdasarkan hukum adat. Lahan yang sekarang diduduki oleh 215 jiwa adalah lahan yang pada 1999 dibagikan oleh kepala adat (Tua Golo) kepada sejumlah masyarakat. Namun, masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka duduki dan garap pada saat itu merupaan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP). Masyarakat tahu bahwa untuk tinggal di atas kawasan hutan merupakan tindakan ilegal di mata hukum formal yang berlaku. Tapi, mereka tidak memiliki pilihan.
-
Pariwisata
125
2018
Konflik Lahan di Perbatasan Taman Nasional Kelimutu, Ende, Pulau Flores
Penetapan kawasan Taman Nasional Kelimutu (TNK) tidak sepenuhnya berdasarkan hasil sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
126
2017
Konflik Nelayan Desa Tamasaju dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamasaju khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
127
2017
Konflik Nelayan Desa Tamalate dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamalate khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
128
2017
Konflik Nelayan Desa Sampulungan dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Sampulungan khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
129
2017
Konflik Nelayan Desa Kaluku Bodo dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Kaluku Bodo khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
130
2017
Konflik Masyarakat Desa Galesong Kota dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul
Masyarakat Desa Galesong Kota yang umumnya berprofesi sebagai nelayan terganggu oleh adanya pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul sehingga pendapatan yang didapat menjadi berkurang.