Kriminalisasi Masyarakat Adat Punan Setarap dalam Memperjuangkan Haknya
Pada tahun 1970-an, masyarakat adat Punan Setarap memilih berdiam diri karena pemahaman bahwa hutan negara dan masyarakat adat tak berhak apapun atas hutan dan kayu yang dikeluarkan dari kawasan hutan. Pada tahun 2000-an, masyarakat adat Punan Setarap mengambil sikap atas penebangan hutan adat oleh CV Luhur Perkasa yang tanpa persetujuan mereka.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
122
2010
Ingkar Janji Pinjam Pakai Lahan oleh PTPN VII terhadap Masyarakat Adat Pering
Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
PTPN
Perkebunan
123
2010
Sabotase Lahan Milik Masyarakat Adat Pekal oleh PT Grand Jaya Niaga
Lahan perkebunan milik warga Desa Air Jabi dijual oleh beberapa oknum mantan perangkat desa itu sendiri kepada PT Grand tanpa sepengetahuan oleh warga pemilik, sedangkan sebelumnya warga desa sudah memperingatkan pada pihak perusahaan bahwa lahan mereka tidak dijual karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan warga yang mereka peroleh dari nenek moyang mereka dan diwariskan secara turun temurun ke anak cucunya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
124
1980
Hutan Marga Suku IX yang digerus izin HPT
Tahun 1980-1985, PT Yamaja dan PT Raja Rimba diberi izin pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi hutan Marga Suku IX
hutan
Hutan Produksi
125
1999
Wilayah Adat dan Identitas Marga Suku IX yang dihilangkan oleh Pemerintah
Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, kemudian pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Tahun 1999 Dikeluarkannya KEPMEN Kehutanan RI No 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Lingkup Propinsi Bengkulu; dan Pada Acuan Tata Ruang Wilayah Propinsi yang dikukuhkan melalui TGHK dan Paduserasi kawasan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat
Taman Nasional
Hutan Konservasi
126
1999
Hutan Batas Bozzen Jurukalang tidak diakui Taman Nasional Kerinci Seblat
konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Jurukalang dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung, TNKS, dan Cagar Alam). Pada tahun 1827 Pemerintahan Belanda menetapkan Sebagian Wilayah Hutan di Jurkalang sebagai Kawasan yang di Lindungi oleh masyarakat Jurukalang di Kenal dengan Hutan Batas Bosszen atau BW, kawasan Hutan Patok BW berada di luar Lahan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
127
1998
Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada
Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
hutan
Hutan Produksi
128
1927
Konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi
Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung Rimbo Pengadang, Cagar Alam dan TNKS)
Taman Nasional
Cagar Alam
Hutan Konservasi
129
1986
Lahan Garapan Masyarakat Kasepuhan Citorek Ditumpangi Perum Perhutani
Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
hutan
Hutan Produksi
130
2010
Kasepuhan Cisitu Masih Dibayangi Tambang Emas Liar
Kondisi di wilayah adat Kasepuhan Cisitu khususnya di wilayah eks pertambangan ANTAM di lokasi Cikidang sedang di serbu atau di jarah ribuan orang yang sama sekali mengangkangi hak-hak dan kedaulatan Kasepuhan Cisitu. Tindakan  penjarahan ini melibatkan apparatus Desa (kepala desa) dan oknum pejabat lainnya dengan mendapatkan upeti dari setiap hasil penambangan