PT. Lundu Sawmill mencuri kayu di Dusun Pareh Desa Kumba
Tahun 2000, PT. Lundu Sawmill milik pengusaha Sarawak-Malaysia, mencuri kayu di wilayah Indonesia (Dusun Pareh Desa Kumba). Dengan ada pencurian kayu di wilayah Indonesia
Eks-Perkebunan
Perkebunan
112
1998
Perhutani Membalak Hutan Masyarakat Adat Iban
Perum Perhutani masuk Dusun Pareh dan Dusun Semunying Bungkang. Perum Perhutani ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan reboisasi bekas lahan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya. Reboisasi yang direncanakan tidak pernah direalisasikan. Perum Perhutani justru sebaliknya melakukan pembalakan terhadap hutan alam yang tersisa. Kayu yang ditebang oleh Perum Perhutani dijual ke Malaysia Timur (Sarawak). Kawasan hutan yang ditebang oleh Perum Perhutani adalah wilayah hutan masyarakat adat
Perum Perhutani
Perkebunan
113
2008
Tumpang Tindih Izin Konsesi 23 Perusahaan Sawit di tanah adat Dayak Ngaju
Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
114
1996
Klaim sepihak PT. MAS II & III atas tanah adat masyarakat Entapang dan Kerunang
Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
115
2012
Konflik PT. Mitra Austral Sejahtera II di atas tanah adat Masyrakat Kerunang dan Entapang
Perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera II menjanjikan kepada masyarakat adat Kerunang dan Entapang berupa pembangunan kebun plasma, sarana dan prasarana, dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai kompensasi atas pinjam pakai yang diberikan oleh masyarakat adat Entapang. Nyatanya kesepakatan yang dibangun secara musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat adat telah dilanggar dengan berubahnya status tanah tidak lagi sistem pinjam-pakai tetapi menjadi tanah Hak Guna Usaha (milik perusahaan).
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
116
2014
Masyarakat Adat Ai Melawan Ancaman Penggusuran
Konflik yang terjadi di kawasan itu bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menyerahkan 500 hektar tanah adat (hutan) kepada sebuah Gereja Katolik melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan yang bernama PT Diosis Agung (DIAG). Perusahaan itu dimiliki oleh Gereja Katolik (missi).
Eks-Perkebunan
Perkebunan
117
2010
PT. Nusa Ina Group Serobot Lahan Adat Latea
PT. Nusa Ina Group melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat adat Desa Latea di Seram Utara Barat Kecamatan Seram Utara Barat Maluku Tengah. awalnya petuanan lahan adat Desa Latea diserahkan untuk digunakan oleh PT. Sutra Sejati Indonesia dan bukan kepada PT. Nusa Ina Group.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
118
1998
Hak Ulayat Masyarakat Adat Kampung Dukuh yang 'Terampas'
Perlakuan Perhutani kepada masyarakat pada masa lalu yang telah menjadikan lahan garapan masyarakat menjadi perkebunan jati yang pada prinsipnya merugikan masyarakat setempat
Perum Perhutani
Perkebunan
119
2010
PTPN VII vs Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti
Warga mempertahankan tanahnya yang telah digusur oleh perusahaan. Terjadi pelecehan (HAM) terhadap 5 perempuan adat. (catatan tanggal dan bulan waktu kejadian hanya perkiraan)
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
120
2011
Kriminalisasi Masyarakat Adat Punan Setarap dalam Memperjuangkan Haknya
Pada tahun 1970-an, masyarakat adat Punan Setarap memilih berdiam diri karena pemahaman bahwa hutan negara dan masyarakat adat tak berhak apapun atas hutan dan kayu yang dikeluarkan dari kawasan hutan. Pada tahun 2000-an, masyarakat adat Punan Setarap mengambil sikap atas penebangan hutan adat oleh CV Luhur Perkasa yang tanpa persetujuan mereka.